TRENGGALEK – Deadline pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) makin dekat. Bahkan, panitia khusus II tinggal memiliki waktu tiga minggu untuk merampungkan raperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
Wakil Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek Amin Tohari menjelaskan, pada pembahasan kedua dengan eksekutif, raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah telah selesai dibahas sampai dengan pasal 160 dari total 208 pasal. Pembahasan pada pertemuan kedua, dimulai dari pasal 80. Melalui progres itu, raperda akan selesai dibahas pada pertemuan selanjutnya. “Pekan depan ada jadwal lagi. Kita harapkan pekan depan selesai,” ucapnya.
Setelah proses pembahasan selesai, kata dia, maka tahapan raperda bisa masuk ke tahap finalisasi dan dikirim ke Gubernur Jatim untuk mendapatkan fasilitasi.
Substansi raperda dalam pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah lebih pada menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi. Misalnya, PP 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah maupun peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) lainnya. Namun begitu, dalam dinamika pembahasan pansus II meminta agar muatan lokal dimasukkan raperda tersebut. “Muatan lokal dengan memberikan prioritas ke berbagai pihak dalam pelaksanaan APBD, agar berjalan lebih maksimal. Selain itu juga menampung berbagai usulan, karena semua pihak bisa mengusulkan program dan menyesuaikan program dengan tahapan yang berlaku di pemerintahan daerah,” jelasnya.
Senada diungkapkan, Ketua Pansus II Alwi Burhanuddin mengatakan, aspirasi masyarakat menjadi poin dalam pelaksanaan APBD sehingga pelaksanaan APBD dimulai dari bawah ke atas. Selain itu, raperda ini juga mengatur bahwa pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman daerah. “Sehingga ini harus menyesuaikan dengan perundang-undangan yang baru,” ucapnya. (tra/c1/rka)