Tuesday, May 24, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Headline
84 Jabatan Kepala SD/SMP di Tulungagung Kosong

Tiga Minggu, DPRD Trenggalek Kejar 48 Pasal Lagi

March 11, 2022
in Headline, Politik
0

TRENGGALEK – Deadline pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) makin dekat. Bahkan, panitia khusus II tinggal memiliki waktu tiga minggu untuk merampungkan raperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.

Wakil Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek Amin Tohari menjelaskan, pada pembahasan kedua dengan eksekutif, raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah telah selesai dibahas sampai dengan pasal 160 dari total 208 pasal. Pembahasan pada pertemuan kedua, dimulai dari pasal 80. Melalui progres itu, raperda akan selesai dibahas pada pertemuan selanjutnya. “Pekan depan ada jadwal lagi. Kita harapkan pekan depan selesai,” ucapnya.

Setelah proses pembahasan selesai, kata dia, maka tahapan raperda bisa masuk ke tahap finalisasi dan dikirim ke Gubernur Jatim untuk mendapatkan fasilitasi.

Substansi raperda dalam pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah lebih pada menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi. Misalnya, PP 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah maupun peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) lainnya. Namun begitu, dalam dinamika pembahasan pansus II meminta agar muatan lokal dimasukkan raperda tersebut. “Muatan lokal dengan memberikan prioritas ke berbagai pihak dalam pelaksanaan APBD, agar berjalan lebih maksimal. Selain itu juga menampung berbagai usulan, karena semua pihak bisa mengusulkan program dan menyesuaikan program dengan tahapan yang berlaku di pemerintahan daerah,” jelasnya.

Senada diungkapkan, Ketua Pansus II Alwi Burhanuddin mengatakan, aspirasi masyarakat menjadi poin dalam pelaksanaan APBD sehingga pelaksanaan APBD dimulai dari bawah ke atas. Selain itu, raperda ini juga mengatur bahwa pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman daerah. “Sehingga ini harus menyesuaikan dengan perundang-undangan yang baru,” ucapnya. (tra/c1/rka)

Tags: kabupaten trenggalekkota trenggalekperistiwa trenggalekradar mataramanradar trenggalektrenggalektrenggalek hari initrenggalek update
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Hanya 280 SD, 157 SDN di Trenggalek Bakal Tak Keduman Jatah Perlengkapan TIK

Next Post

Tujuh Bulan Kelabui 20 Korban, Tersangka Penipuan Online di Trenggalek Berdalih Terdesak Kebutuhan

Related Posts

Survei INES: Airlangganomic Antarkan Ketum Golkar di Posisi Teratas Elektabilitas Capres

by Editor RaTu
23 May 2022
0
4

JAKARTA—Survei Indonesia Network Election Survey (INES) menemukan mayoritas reponden memilih...

Pedagang Lantai Dua Pasar Legi Blitar Enggan Pindah, Ini Alasannya

Wanti-Wanti Pengadaan Sepatu Sekolah, Ini Kata Komisi 1 DPRD Kota Blitar

by Radar Blitar Jawa Pos
23 May 2022
0
85

KOTA BLITAR - Jelang memasuki tahun ajaran baru, Komisi 1...

Semangat Kuliah dan Nyanyi, Begini Cara Alfi Bagi Waktu

Begini Antisipasi PMK Sesuai Arahan Pemkab Blitar

by Radar Blitar Jawa Pos
23 May 2022
0
16

KABUPATEN BLITAR - Penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada...

Load More
Next Post
84 Jabatan Kepala SD/SMP di Tulungagung Kosong

Tujuh Bulan Kelabui 20 Korban, Tersangka Penipuan Online di Trenggalek Berdalih Terdesak Kebutuhan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kejutan Lucu Petugas Damkar Blitar, Sambil Berbisik: Pak Tolong Lepaskan Tindik di….

Massa Gelar Aksi Kawal Rekomendasi Penghentian Aktivitas PT Greenfield

3 months ago
48

Tersangka Tabrak Lari Bulan Juli Lalu Akhirnya Dicokok, Sopir: Akui Gugup

2 months ago
46

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosok
    • Pendidikan
    • Life Style
    • Sport

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital