KABUPATEN BLITAR – Kepolisian membubarkan acara live music DJ Party di Desa Banggle, Kecamatan Kanigoro, Sabtu malam (5/2). Pesta musik tersebut sedianya digelar mulai pukul 20.00, harus dibatalkan.
Pembubaran itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 khususnya varian baru omicron. Apalagi, perkembangan kasus Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir meningkat. Polisi mengimbau masyarakat untuk sementara tidak menggelar kegiatan besar yang menimbulkan kerumunan orang. “Jadi, untuk sementara kami tidak berikan izin terlebih dulu untuk kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan,” ujar Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono, kemarin (6/2).
Pembubaran itu berawal saat polisidari tim Pamor Keris (Patroli Penegakan Protokol Kesehatan di Masyarakat) berpatroli rutin antisipasi penyebaran Covid-19. Tim tersebut kemudian mendatangi sebuah acara live music DJ di kawasan Pasar Banggle, Kecamatan Kanigoro. “Sasaran kami memang kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Termasuk live musik itu karena berpotensi terjadi kerumunan,” jelasnya.
Tiba di lokasi, tim Pamor Keris mendapati sudah banyak orang yang hadir. Jumlahnya mencapai ratusan. Polisi kemudian langsung membubarkan kerumunan orang tersebut.
Kepolisian lantas mengimbau kepada panitia live musik DJ tersebut untuk menghentikan acara tersebut. Sebab, dikhawatirkan menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadi penyebaran Covid-19 dan klaster baru. “Dari pihak pembuat acara live musik kooperatif. Mereka saat itu segera membereskan peralatan sound system,” ujar perwira berpangkat dua balok ini.
Saat itu juga, sejumlah orang yang hendak menonton itu bergegas meninggalkan lokasi. Kepolisian bakal terus patroli secara rutin untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 khususnya varian baru Omicron. (sub/wen)