TRENGGALEK-Jantung masyarakat Bumi Menak Sopal yang ingin mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tampaknya bakal berdetak kencang.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada kepastian apakah daerah pemilihan umum (dapil) di Trenggalek jadi berubah atau tidak.
Apalagi saat ini masih ada yang pro dan kontra terkait wacana yang tahapannya telah sampai ke babak uji publik tersebut.
Sebab ada yang menyambut baik, di sisi lain ada yang menolaknya tentunya semua dilakukan dengan menyertakan berbagai argumennya.
“Berbagai tanggapan tentang itu merupakan hal yang wajar dan selalu kami terima, apalagi setelah selesai tahapan uji publik ada pencermatan kembali wilayah di beberapa rancangan dapil,” ungkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan Istatiin Nafiah.
Dia melanjutkan, sebab dari hasil tanggapan masyarakat dan uji publik tiga rancangan dapil tersebut, ada yang menyetujui dan tidak setuju.
Namun dari itu semua, berdasarkan kajian yang dilakukan hasilnya mengerucut pada satu pilihan rancangan dapil. Meskipun demikian, hasil finalisasi tahapan tetap akan di kirim tiga rancangan dapil kepada KPU Provinsi dan KPU RI.
“Itu terjadi sebab hasil tahapan kemarin, ada 8 responden memilih opsi tetap yakni 4 dapil dan rancangan 5 dapil ada 2 responden serta rancangan 6 dapil juga ada 2 responden,” katanya.
Sedangkan untuk saat ini di proses tahapan pembahasan sudah pada l tingkatan di atas yakni KPU RI, sedangkan pembahasan rancangan dapil di kabupaten sudah selesai.
Dari situ saat ini KPU Trenggalek tinggal menunggu keputusan KPU RI terkait hal tersebut.
Rencananya keputusan terkait dapil akan terjadi sekitar Januari atau Februari 2023 mendatang.
Terkait kapan pastinya keputusan tersebut akan turun, dirinya tidak bisa memastikan.
Sebab apa yang dilakukannya saat ini ada hubungannya dengan politik, sehingga peraturan terkait hal tersebut bisa saja berubah sewaktu-waktu.
“Jadi setelah melalui berbagai tahapan, tetal tiga rancangan dapil itu yang kami usulkan ke pusat. Untuk finalnya, ditunggu saja sebab merupakan kewenangan penuh KPU RI,” jelas wanita yang akrab disapa Iin ini.
Seperti diberitakan Perubahan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang tampaknya mendekati kenyataan.
Pasalnya, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek tengah melakukan koordinasi dengan KPU RI terkait hal tersebut.
Itu dilakukan mengingat komposisi empat dapil yang ada saat ini telah dilakukan pada empat edisi pemilu sebelumnya, alias selama 20 tahun tidak ada perubahan.
Sebenarnya demi menjaga hubungan konstituen dengan wakilnya, dapil mungkin tidak boleh diubah setiap kali pemilu.
Namun dalam kurun waktu tertentu pasti terjadi perubahan demografi, maka dapil tidak bisa mengabaikannya. (jaz/rka)