TRENGGALEK – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Kabupaten Trenggalek belum bisa dicairkan. Pasalnya, peraturan bupati (perbup) sebagai payung hukum pencairan TPP belum rampung.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek Alwi Burhanuddin membenarkan hal itu. Dia mengaku, hal tersebut diketahui ketika mengikuti dinamika rapat kerja dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) membahas persiapan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2022, TPP belum bisa dicairkan. “Pembayaran TPP belum bisa dicairkan dikarenakan perbup sebagai dasar hukum belum jadi, sehingga menyebabkan TPP belum bisa diterimakan”, tegasnya.
Lebih lanjut, mengikuti perkembangan serapan anggaran di tingkat kecamatan. Serapan anggaran di masing-masing kecamatan itu berbeda, tapi di salah satu kecamatan ada yang belum mencapai 10 persen. “Penyerapan anggaran di beberapa kecamatan masih sekitar 7 persen, belum termasuk tunjangan penghasilan pegawai (TPP),” terangnya.
Politikus PKS itu pun berharap agar serapan anggaran lebih dioptimalkan, karena banyak kegiatan di tingkat kecamatan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat. “Agar pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal,” ujarnya.
Dikonfirmasi berbeda, Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Trenggalek Suhartoko mengatakan, total anggaran belanja pegawai mencapai Rp 1,3 triliun (T). Belanja gaji yang dikeluarkan pemkab pada tiap bulannya mencapai Rp 33 miliar (M). “Untuk gaji khususnya di bakeuda pada Januari sudah selesai Rp 271 juta (karena ada ASN yang baru dilantik, Red) dan Februari juga sudah Rp 217 juta,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek Nurudin membenarkan, TPP belum cair hingga Rabu (30/3). Dalam prosesnya, kini masih menunggu rekomendasi. “Belum (pencairan TPP, Red), Mas,” ucapnya. (tra/c1/rka)