TRENGGALEK – Debat kusir tentang kebijakan transaksi nontunai dan tunai berakhir. Dua hal itu akhirnya dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek Alwi Burhanuddin mengakui, sebetulnya pansus berharap agar dalam raperda hanya ada satu kebijakan transaksi secara nontunai atau cashless. Menurutnya, transaksi jenis itu akan berimplikasi langsung terhadap peningkatan akuntabilitas transaksional dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Dalam hemat Alwi, penyelenggaraan pemerintah daerah tak lepas dari aktivitas transaksi, baik transaksi pengadaan barang maupun jasa. Terlepas dari itu, sebetulnya pemerintah sudah mulai menerapkan transaksi cashless, meskipun belum secara masif. Artinya, masih ada peluang untuk transaksi secara tunai.
Suatu hal yang membuka peluang masalah, menurut dia, adalah transaksi secara tunai. Jenis transaksi itu akan menyulitkan untuk dilacak ketika terjadi masalah. Pasalnya, tidak ada bukti konkret (nyata, Red) untuk memperkuat peristiwa transaksional tersebut. “Akan berbeda dengan transaksi cashless, yang memungkinkan kegiatan transaksi akan terekam,” jelasnya.
Meski begitu, Alwi mengaku, pembahasan tentang penerapan transaksi cashless itu belum bisa dilakukan sepenuhnya. Karena itu, pansus memberikan jalan tengah untuk bisa memakai kedua jenis transaksi. “Namun agar tetap memprioritaskan akuntabilitas, transaksi jenis tunai punya syarat, yakni transaksi maksimal Rp 5 juta, menyesuaikan keputusan bupati,” ucapnya.
Kini Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah finalisasi. Dalam prosesnya, raperda itu masuk tahap evaluasi Gubernur Jatim.
Diberitakan, wakil rakyat mengebut pembahasan Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasalnya, ada 205 pasal yang harus disepakati di dalam raperda tersebut.
Pada rapat sebelumnya, rapat kerja pansus II dengan badan keuangan daerah, asisten I sekretariat daerah, dan bagian hukum (bagum). Rapat itu sudah mencapai pasal 80. (tra/c1/rka)