TRENGGALEK – Para penyedia angkutan barang dengan menggunakan kendaraan besar seperti truk, harus memakirkan kendaraanya sementara waktu. Pasalnya, mulai Kamis (28/4) atau H-3 Lebaran hingga Minggu (1/5) atau H-1 dan Sabtu (7/5) atau H+5 hingga Senin (9/5) atau H+7 mendatang dilakukan larangan operasi beberapa kendaraan angkutan barang.
Berdasarkan informasi yang didapat Jawa Pos Radar Trenggalek, hal tersebut berdasarkan surat edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik selama Angkutan Lebaran Tahun 2022. Dengan demikian, ketika masa arus mudik dan balik, kendaraan yang biasanya digunakan untuk angkutan barang galian seperti pasir dilarang untuk beroperasi. “Larangan itu berlaku di seluruh jalan nasional, tak terkecuali di Trenggalek,” ujar Kabid Angkutan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Trenggalek Budi Supriyanto.
Dia menambahkan, larangan tersebut dilakukan pada kendaraan angkutan barang yang memiliki muatan minimal 14 ton. Aturan tersebut juga ditujukan pada angkutan yang memiliki sumbu minimal tiga serta mobil barang dengan kereta gandeng. Itu dilakukan untuk menghindari penumpukan kendaraan yang membuat kemacetan. “Saat itu merupakan waktu ramainya masyarakat yang melakukan kegiatan Lebaran, makanya pemerintah mengantisipasinya dengan hal tersebut untuk mencegah kejadian yang tak diinginkan di jalanan dengan melakukan pembatasan kendaraan pada arus mudik dan balik,” katanya.
Namun, larangan tersebut tak berlaku bagi mobil barang pengangkut BBM atau BBG, ternak, antaran pos, serta bahan pokok seperti gula pasir, daging, beras, sayur-sayuran, dan sebagainya. Ditambahkan lagi, juga tidak berlaku bagi mobil barang yang diberi tanda khusus untuk angkutan mudik maupun balik Lebaran.
Selain itu, pada pelaksanaan pengaturan jalan nantinya, polisi diberi kewenangan untuk melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas dengan menggunakan rambu-rambu lalu lintas atau berbagai keperluan lainnya sesuai kondisi yang ada. Karena itu, bukan tidak mungkin, ketika Lebaran nanti, jika terjadi penumpukan kendaraan akan dilakukan pengalihan arus. Ini dilakukan agar masyarakat menjadi nyaman, kendati berdasarkan kabar ke depan akan ada perubahan dari SE yang dikeluarkan pada Senin (4/4) tersebut. ”Semoga saja masyarakat dapat mematuhinya, sebab itu dilakukan demi kenyamanan bersama,” jelas Budi.
Sementara itu, salah satu sopir angkutan barang bernama Suparni mengaku sangat dirugikan oleh peraturan tersebut. Sebab, produsen yang biasanya dia setori pasir untuk membuat peralatan bangunan menghentikan aktivitasnya pada H-2 Lebaran atau pada Sabtu (30/4) mendatang. Akibatnya, dengan larangan tersebut dirinya harus menyesuaikannya. “Ini sudah menjadi peraturan, mau gimana lagi, saya harus menurutinya daripada terkena saksi,” akunya. (jaz/c1/rka)