Saturday, May 28, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Headline
Pemerintah Terus Jaga Pengendalian Pandemi

DILARANG: Jenis truk bersumbu dua yang nantinya tidak boleh beroperasi jika tidak membawa makanan pada masa arus mudik dan balik.(ZAKI JAZAI/RADAR TRENGGALEK)

Truk Bahan Tambang Dilarang Melintas di Jalan Protokol Trenggalek, Selama Arus Mudik dan Balik

April 20, 2022
in Headline, Trenggalek
0

TRENGGALEK – Para penyedia angkutan barang dengan menggunakan kendaraan besar seperti truk, harus memakirkan kendaraanya sementara waktu. Pasalnya, mulai Kamis (28/4) atau H-3 Lebaran hingga Minggu (1/5) atau H-1 dan Sabtu (7/5) atau H+5 hingga Senin (9/5) atau H+7 mendatang dilakukan larangan operasi beberapa kendaraan angkutan barang.

Berdasarkan informasi yang didapat Jawa Pos Radar Trenggalek, hal tersebut berdasarkan surat edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik selama Angkutan Lebaran Tahun 2022. Dengan demikian, ketika masa arus mudik dan balik, kendaraan yang biasanya digunakan untuk angkutan barang galian seperti pasir dilarang untuk beroperasi. “Larangan itu berlaku di seluruh jalan nasional, tak terkecuali di Trenggalek,” ujar Kabid Angkutan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Trenggalek Budi Supriyanto.

Dia menambahkan, larangan tersebut dilakukan pada kendaraan angkutan barang yang memiliki muatan minimal 14 ton. Aturan tersebut juga ditujukan pada angkutan yang memiliki sumbu minimal tiga serta mobil barang dengan kereta gandeng. Itu dilakukan untuk menghindari penumpukan kendaraan yang membuat kemacetan. “Saat itu merupakan waktu ramainya masyarakat yang melakukan kegiatan Lebaran, makanya pemerintah mengantisipasinya dengan hal tersebut untuk mencegah kejadian yang tak diinginkan di jalanan dengan melakukan pembatasan kendaraan pada arus mudik dan balik,” katanya.

Namun, larangan tersebut tak berlaku bagi mobil barang pengangkut BBM atau BBG, ternak, antaran pos, serta bahan pokok seperti gula pasir, daging, beras, sayur-sayuran, dan sebagainya. Ditambahkan lagi, juga tidak berlaku bagi mobil barang yang diberi tanda khusus untuk angkutan mudik maupun balik Lebaran.

Selain itu, pada pelaksanaan pengaturan jalan nantinya, polisi diberi kewenangan untuk melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas dengan menggunakan rambu-rambu lalu lintas atau berbagai keperluan lainnya sesuai kondisi yang ada. Karena itu, bukan tidak mungkin, ketika Lebaran nanti, jika terjadi penumpukan kendaraan akan dilakukan pengalihan arus. Ini dilakukan agar masyarakat menjadi nyaman, kendati berdasarkan kabar ke depan akan ada perubahan dari SE yang dikeluarkan pada Senin (4/4) tersebut. ”Semoga saja masyarakat dapat mematuhinya, sebab itu dilakukan demi kenyamanan bersama,” jelas Budi.

Sementara itu, salah satu sopir angkutan barang bernama Suparni mengaku sangat dirugikan oleh peraturan tersebut. Sebab, produsen yang biasanya dia setori pasir untuk membuat peralatan bangunan menghentikan aktivitasnya pada H-2 Lebaran atau pada Sabtu (30/4) mendatang. Akibatnya, dengan larangan tersebut dirinya harus menyesuaikannya. “Ini sudah menjadi peraturan, mau gimana lagi, saya harus menurutinya daripada terkena saksi,” akunya. (jaz/c1/rka)

Tags: kabupaten trenggalekkota trenggalekperistiwa trenggalekradar mataramanradar trenggalektrenggalektrenggalek hari initrenggalek update
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Ikan Arwana: Bernilai Ekonomis Tinggi dan Gaya Berenang Tiap Ekor Berbeda

Next Post

Dipengaruhi Puasa dan Lebaran, Tingkat Inflasi di Tulungagung  Melejit Hingga 3,53 Persen

Related Posts

Kreativitas Aris Mujawat, Warga Blitar Ubah Barang Bekas Jadi Berkelas

Ini Alasan Petani Blitar Keberatan Subsidi Pupuk Dihapus

by Radar Blitar Jawa Pos
27 May 2022
0
372

KABUPATEN BLITAR - Kebijakan pemerintah pusat menghapus subsidi pupuk membuat...

Kemen-ESDM Tutupi Risiko Tambang Emas di Trenggalek

by Editor RaTu
27 May 2022
0
270

TRENGGALEK – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen-ESDM) dinilai...

Komoditas Pertanian di Trenggalek Naik Drastis, Dipicu Minimnya Pasokan Barang

by Editor RaTu
27 May 2022
0
195

TRENGGALEK - Komoditas pertanian mengalami kenaikan harga yang signifikan. Berdasarkan...

Load More
Next Post
Dipengaruhi Puasa dan Lebaran, Tingkat Inflasi di Tulungagung  Melejit Hingga 3,53 Persen

Dipengaruhi Puasa dan Lebaran, Tingkat Inflasi di Tulungagung  Melejit Hingga 3,53 Persen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bersiap di Laga Berikutnya, Blitar Poetra FC Manfaatkan Jeda untuk Reset Fisik

Bersiap di Laga Berikutnya, Blitar Poetra FC Manfaatkan Jeda untuk Reset Fisik

5 months ago
172

Tambah Vibes Ramadan, Aista Wahyu Riana Pilih Feminin Outfit

2 months ago
79

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosok
    • Pendidikan
    • Life Style
    • Sport

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital