Oleh : Zaituninda Nur Arifina
Mengulak kembali masalah vandalisme yang pernah terjadi, bahkan kita jumpai sendiri di tempat umum. Bahkan tidak hanya di tempat umum saja melainkan monumen pun mereka rusak dengan coretan-coretan mural yang ditujukan hanya untuk eksistensi kelompok semata. Mungkin bagi sebagian orang, mural bagaikan ungkapan ekspresi atau perasaan yang tertuang pada dinding. Ada rasa kagum dan bangga saat orang-orang melintas dan melihatnya. Namun ditangan oarng yang tidak bertanggung jawab, mural dijadikan sebagai sebagai bentuk coretan yang hanya bersifat merusak serta mengusik ruang publik.
Vandalisme dapat tumbuh karena kurangnya moral dan sikap semangat kebangsaan pada para pelaku, mereka tidak memikirkan apakah tindakan mereka itu berpengaruh bagi para masyarakat sekitar di ranah publik. Salah satu kejadian yang baru-baru ini terjadi di kota Magelang dimana karya Mas Tomi serta Pak Subki yang terkesan indah sebagai hiburan visual, serta dibuat untuk menyampaikan pesan baik kepada masyarakat dicoret begitu saja dengan mural yang tidak memiliki arti penting oleh para pemuda yang tidak bertanggung jawab.
Kita para generasi muda seharusnya paham mengenai etika bagaimana menghargai orang lain dalam berkehidupan kebangsaan. Bagaimana cara kita untuk saling memberikan rasa aman dan nyaman selama bermasyarakat. Semangat kebangsaan tidak hanya dimengerti serta di cerna saja, tetapi juga harus diiringi oleh suatu tindakan ataupun aksi nyata. Sikap semangat kebangsaan ini sudah seharusnya diajarkan, serta diterapkan terus menerus kepada para generasi muda Indonesia saat ini. Di era globalisasi saat ini banyak faktor yang dapat melunturkan semangat kebangsaan bagi para generasi muda, membuat hilangnya nilai serta moral yang tumbuh dalam individu maupun suatu kelompok. Adanya tindakan vandalisme itu sendiri sudah termasuk kedalam suatu sikap negatif semangat kebangsaan.
Telah ditegaskan bahwa tindakan vandalisme atau mencoret-coret suatu barang atau tempat umum di sembarang tempat dapat terancam pasal pidana KUHP, karena tindakan tersebut bersifat mengganggu serta merugikan beberapa pihak. Hukuman yang diberikan kepada para pelaku vandalisme, yakni dikenakan pasal 489 KUHP dengan hukuman tiga hari kurungan penjara atau denda sebesar Rp 225 ribu. Hukuman ini tentu tergolong kedalam hukuman yang ringan, namun jangan sekali-kali menganggap sepele dan melanggar hukum negara yang telah berlaku.
Menjaga keharmonisan dan kenyamanan bersama sebenarnya adalah suatu hal yang mudah jika saja kita para generasi muda dan tua dapat saling mengingatkan antara satu sama lain. Kita seharusnya memberikan suatu contoh yang baik dan menerapkan hal-hal positif bagi masyarakat sekitar maupun di ranah publik. Generasi muda yang bermoral serta memiliki jiwa semangat kebangsaan dapat membawa kemajuan pada negaranya. Maka dari itu, tanamkan semangat kebangsaan bagi para generasi muda, karena kemajuan suatu negara dan generasinya bergantung pada pemikiran serta perilaku yang dimiliki oleh setiap warganya.(*)