KABUPATEN BLITAR – Perlakuan partai politik (parpol) calon perserta Pemilu serentak 2024 tidak sama. Hal ini dungkapkan Koordinator Devisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholikah.
Dia mengatakan ada tiga kategori parpol calon peserta pemilu. Yakni, parpol yang sudah mengikuti pemilu sebelumnya dan lolos parlemen threshold (PT), parpol yang sudah mengikuti pemilu sebelumnya dan tidak lolos PT, dan partai baru yang belum pernah mengikuti pemilu. “Yang masuk kategori pertama ini ada sembilan parpol,” ujarnya.
Mereka yang sudah lolos PT atau memiliki kursi di parlemen ini hanya melalui verifikasi administrasi. Setelah mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu, partai tersebut tinggal menunggu penetapan peserta. Itu jika tidak ada perbaikan dalam proses verifikasi administrasi.
Adapun untuk partai yang tidak lolos PT, mereka harus melalui verifikasi faktual (verfak). Itu berlaku di tingkat pengurus maupun anggota yang tersebar di seluruh Indonesia. Begitu juga dengan parpol yang belum pernah mengikuti pemilu. “Yang belum memenuhi PT perlakuannya sama, ada verifikasi administrasi dan faktual,” terangnya.
Nikmah –sapaannya- melanjutkan, ini juga sesuai putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2022. Yakni, perihal permohonan pencabutan pengujian pasal 71 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua, atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU terhadap UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dia menuturkan, hingga kini ada sekitar empat partai baru yang sudah mulai menunjukkan gregetnya menjadi peserta Pemilu 2024. Indikasinya, partai anyar itu datang ke penyelenggara pemilihan di tingkat daerah untuk memperkenalkan anggota maupun berkoordinasi terkait persiapan Pemilu 2024. Empat parpol baru tersebut di antaranya, Partai Gelora Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Prima.
Sebelumnya, Nikmah juga menegaskan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 berbeda dibanding pemilu sebelumnya. Semua proses pendaftaran dilakukan di pusat, yakni KPU RI. Nantinya, tidak ada lagi pengiriman berkas dalam bentuk hard file dalam proses pendaftaran tersebut. “Semua diunggah dalam Sipol,” tandasnya. (hai/c1/wen)