Friday, August 12, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Up To Date
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sportainment
    • Sport
    • Life Style
  • Sosok
  • Litera
    • Opini
    • Literasi
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Up To Date
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sportainment
    • Sport
    • Life Style
  • Sosok
  • Litera
    • Opini
    • Literasi
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Berita Daerah Blitar

(Grafis. Radar Blitar)

Verifikasi Faktual Tetap Berlaku

by Radar Blitar Jawa Pos
03 Aug 2022
in Blitar
0

KABUPATEN BLITAR – Perlakuan partai politik (parpol) calon perserta Pemilu serentak 2024 tidak sama. Hal ini dungkapkan Koordinator Devisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholikah.

Dia mengatakan ada tiga kategori parpol calon peserta pemilu. Yakni, parpol yang sudah mengikuti pemilu sebelumnya dan lolos parlemen threshold (PT), parpol yang sudah mengikuti pemilu sebelumnya dan tidak lolos PT, dan partai baru yang belum pernah mengikuti pemilu. “Yang masuk kategori pertama ini ada sembilan parpol,” ujarnya.

Mereka yang sudah lolos PT atau memiliki kursi di parlemen ini hanya melalui verifikasi administrasi. Setelah mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu, partai tersebut tinggal menunggu penetapan peserta. Itu jika tidak ada perbaikan dalam proses verifikasi administrasi.

Adapun untuk partai yang tidak lolos PT, mereka harus melalui verifikasi faktual (verfak). Itu berlaku di tingkat pengurus maupun anggota yang tersebar di seluruh Indonesia. Begitu juga dengan parpol yang belum pernah mengikuti pemilu. “Yang belum memenuhi PT perlakuannya sama, ada verifikasi administrasi dan faktual,” terangnya.

Nikmah –sapaannya- melanjutkan, ini juga sesuai putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2022. Yakni, perihal permohonan pencabutan pengujian pasal 71 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua, atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU terhadap UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dia menuturkan, hingga kini ada sekitar empat partai baru yang sudah mulai menunjukkan gregetnya menjadi peserta Pemilu 2024. Indikasinya, partai anyar itu datang ke penyelenggara pemilihan di tingkat daerah untuk memperkenalkan anggota maupun berkoordinasi terkait persiapan Pemilu 2024. Empat parpol baru tersebut di antaranya, Partai Gelora Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Prima.

Sebelumnya, Nikmah juga menegaskan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 berbeda dibanding pemilu sebelumnya. Semua proses pendaftaran dilakukan di pusat, yakni KPU RI. Nantinya, tidak ada lagi pengiriman berkas dalam bentuk hard file dalam proses pendaftaran tersebut. “Semua diunggah dalam Sipol,” tandasnya. (hai/c1/wen)

Tags: blitarblitar hari iniblitar updatekabupaten blitarkota blitarperistiwa blitarradar blitarradar penataranradar tulungagung
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Begini Alasan Pemkot Buka Seleksi JPT

Next Post

Pakai Format Trofeo, PSBI Tantang Persedikab-Perseta

Related Posts

Asyik, BEN Carnival Free

Asyik, BEN Carnival Free

by Radar Blitar Jawa Pos
12 Aug 2022
0
5

KOTA BLITAR - Blitar Ethnic National (BEN) Carnival yang dihelat Pemerintah...

Tahap Dua, Vaksinasi 1.275 Ekor Sapi

by Radar Blitar Jawa Pos
12 Aug 2022
0
6

KOTA BLITAR - Penyuntikan vaksin PMK dosis kedua telah tuntas, kemarin...

Pengadaan Seragam Lamban, Dewan Pendidikan: Jangan Dibuat Polemik

Pengadaan Seragam Lamban, Dewan Pendidikan: Jangan Dibuat Polemik

by Radar Blitar Jawa Pos
12 Aug 2022
0
6

KOTA BLITAR - Lambatnya proses pengadaan bantuan seragam gratis untuk peserta...

Load More
Next Post

Pakai Format Trofeo, PSBI Tantang Persedikab-Perseta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

31 Januari Harus Kelar!! Deadline RUP Trenggalek Kurang Seminggu

Lepas Penat dengan Mendaki Gunung ala Rizal Sawung, Entrepreneur Muda Blitar Raya

7 months ago
204
Program BSM Tulungagung Tak Libatkan Dekopinda

Program BSM Tulungagung Tak Libatkan Dekopinda

2 months ago
203

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Up To Date
      • Peristiwa
      • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sportainment
      • Sport
      • Life Style
    • Sosok
    • Litera
      • Opini
      • Literasi

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital