KABUPATEN BLITAR – Warga terdampak tanah gerak di Desa Kebonsari, Kecamatan Kademangan, tengah harap-harap cemas. Meski sudah menyiapkan berkas persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, hingga kini belum ada tindak lanjutnya.
Kepala Desa Kebonsari Subakri mengaku mendengar rencana bantuan untuk warga terdampak. Bahkan, warga juga sudah mengumpulkan beberapa dokumen yang menjadi syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut. “Tapi sampai sekarang kami juga belum tahu kapan akan direalisasikan,” ujarnya.
Informasinya, pengajuan bantuan ini dilakukan secara kolektif. Desa setempat memfasilitasi alias menghubungkan warga terdampak dengan pemerintah daerah. Subakri juga membenarkan hal tersebut. Kini warga terdampak juga sudah mengumpulkan data-data yang dibutuhkan. Pihaknya mengaku sudah beberapa kali koordinasi dengan dinas terkait untuk tindak lanjut penanganan warga terdampak tanah gerak itu. “Untuk berkas memang sudah ada di kantor,” katanya.
Sepengetahuan dia, pemerintah bakal memberikan bantuan untuk membangun rumah baru sekitar Rp 50 juta. Dana bantuan tersebut hanya bisa digunakan untuk membangun rumah di lahan atau tanah milik sendiri. “Persyaratan sudah disiapkan, tapi belum diteliti ataupun diperiksa, apakah itu benar atau ada yang kurang. Kami tunggu, tim dari pemerintah daerah belum ada yang datang,” jelas Subakri.
Pihaknya berharap ada koordinasi yang baik terkait rencana bantuan kepada warga terdampak. Sejauh ini, Subakri mengaku hanya berkoordinasi melalui sambungan telepon. Pihaknya juga belum berani membawa berkas tersebut ke tim yang menangani masalah warga terdampak karena belum ada petunjuk jelas.
“Maksud kami, koordinasi dulu via telepon. Jadi ketika kami ke kantor, data yang kami bawa sudah fix tidak bolak-balik, tapi koordinasinya belum jalan,” keluhnya.
Dia melanjutkan, syarat-syarat yang disetor warga terdampak tidak mudah didapatkan. Karena salah satu ketentunnya, warga terdampak harus menyediakan lahan yang bakal dibangun untuk rumah khusus tersebut. “Kami juga pernah koordinasi dengan Perhutani, jika uang bantuan dari pemerintah ini memang tidak bisa diaplikasikan pada wilayah Perhutani, jadi harus lahan milik warga,” tuturnya.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Blitar Adi Andaka memang pernah mengatakan pemerintah bakal memfasilitasi warga terdampak tersebut. Yakni dengan menyediakan bangunan atau rumah khusus. “Jadi nanti pemerintah yang akan membuatkan rumah baru itu untuk warga terdampak tanah gerak tersebut,” katanya.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh warga terdampak. Salah satunya, menyediakan lahan untuk bangunan anyar tersebut. Ini dibuktikan dengan surat kepemilikan atau surat keterangan bahwa area lahan tersebut bisa digunakan sebagai sarana hunian warga terdampak dan tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
Ditanya kapan realisasi atau pembangunan hunian anyar ini, Adi mengatakan, itu tergantung kesiapan warga terdampak. Rencannya, pemerintah akan menggunakan anggaran atau belanja tak terduga untuk memfasilitasi warga terdampak itu. Pihaknya berharap pemerintah desa juga proaktif memberikan fasilitasi kepada warganya yang dirundung masalah ini. “Jadi itu nanti (syarat-syarat, Red) dikumpulkan dan diajukan secara kolektif melalui proposal. Semakin cepat semakin baik,” tandasnya. (hai/c1/wen)