KABUPATEN BLITAR – Perhatian pemerintah daerah terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) di Bumi Penataran tak sepenuhnya maksimal. Indikasinya, masalah ekonomi dan sosial menyelimuti pahlawan devisa itu.
Perlu integrasi penanganan. Tidak hanya memberikan pembekalan kemampuan atau tambahan skill, persoalan keluarga yang ditinggalkan juga harus menjadi perhatian. “Bisa dikroscek sendiri, bagaimana kondisi keluarga yang ditinggalkan, bagaimana anak-anak mereka,” ujar Ketua Perkumpulan TKI Purna dan Keluarga (Pertakina), Sulis.
Seharusnya, lanjut dia, ada regulasi yang bisa menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengampu kepentingan PMI. Sebab, disadari atau tidak, mereka juga merupakan penggiat ekonomi daerah. “Selama ini kan hanya UU 18 Tahun 2017 yang jadi rujukan, tapi itu juga tidak efektif. Karena belum ada peraturan daerah sebagai turunan regulasi ini di tingkat daerah,” jelasnya.
Menurut dia, miliaran penghasilan PMI lalu lalang melalui bank tiap pekan. Sayangnya, fakta positif remitensi ini kadang tidak diiringi keharmonisan di lingkungan keluarganya. Kasus perceraian hingga anak PMI yang bermasalah sering kali menjadi kabar lumrah karena minimnya perhatian keluarga.
Di sisi lain, ada juga PMI yang belum beruntung sehingga cita- cita sukses yang diimpikan ibarat jauh api dari panggang. Menjadi korban kekerasan, bahkan ada juga yang meninggal. “Beberapa waktu lalu saat musim Covid-19, ada PMI yang meninggal dan dikirim ke daerah Nglegok. Ternyata setelah dicek tidak lagi tercatat sebagai warga setempat. Nah, yang seperti ini siapa yang peduli,” imbuhnya.
Sulis berharap pemerintah daerah serius dalam menaungi PMI berikut para mantan alias PMI purna di Kabupaten Blitar. Artinya, selain memberikan bekal keterampilan sebelum pemberangkatan, juga harus ada aksi lain. Tak terkecuali pendampingan tehadap keluarga yang ditinggalkan.
“Kami juga tahu bahwa setiap tahun pemerintah memberikan pelatihan, tapi setelah itu bagaimana? Harus ada langkah lanjutan agar pelatihan tersebut sesuai dengan tujuan awal,” kata Sulis.
Informasi yang berhasil dihimpun, kini pemerintah sedang menggagas peraturan daerah terkait pekerja migran Indonesia (PMI). Harapannya, regulasi itu bisa menjadi salah satu jawaban atas masalah dan persoalan yang masih menyelimuti PMI di Kabupaten Blitar. “Kami sekarang sedang mengupayakan perda itu,” kata salah seorang anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Sutoyo.
Perda inisiatif tersebut sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah 2022. Ditargetkan akhir Juni, perda terkait PMI ini rampung dikerjakan. “Dalam waktu dekat, kami akan undang beberapa pihak terkait untuk penyempurnaan,” tandasnya. (hai/c1/wen)