KABUPATEN BLITAR – Puluhan ribu paspor diproduksi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar tahun ini. Namun, bukan berarti tidak ada penilaian sebelum penerbitan dokumen perjalanan. Total ada lebih dari 100 paspor yang ditolak maupun ditangguhkan penerbitannya sepanjang 2022 lalu.
Untuk diketahui, jumlah atau produksi paspor di 2022 nyaris tembus 500 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya. Di 2021, ada sekitar 6.670 paspor yang diterbitkan. Kemudian pada 2022, ada 29.150 paspor yang diproduksi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Arief Yudistira mengatakan, peningkatan produksi paspor ini tidak lain karena mobilitas antarnegara yang kini tidak lagi ada pembatasan. Itu jauh bebeda dengan tahun sebelumnya. Sejumlah negara memilih menutup diri karena ancaman Covid-19. “Iya, penerbitan paspor naik sangat signifikan untuk 2022,” katanya.
Kendati begitu, bukan berarti semua pengajuan paspor disetujui. Setidaknya ada puluhan pemohon yang ditolak sepanjang 2022 lalu.
Hal ini terpaksa dilakukan karena diduga pengurusan dokumen keimigrasian ini untuk kepentingan yang tidak tepat. Misalnya untuk menjadi tenaga kerja indonesia (TKI) nonprosedural. “Tolak sistem terduga TKI nonprosedural tahun ini sebanyak 78 orang. Tahun sebelumnya ada sekitar 19 orang,” ujarnya.
Dia menjelaskan, ada beberapa tahapan dan proses selama pengajuan paspor. Artinya, pemohon tidak hanya melakukan pembayaran dan foto. Ada rangkaian wawancara dalam proses penerbitan dokumen keimigrasian.
Dalam wawancara tersebut, petugas akan menanyakan seputar kepentingan atau kegunaan paspor itu. Biasanya pemohon yang memiliki niat menjadi TKI nonprosedural terdeteksi dalam tahap wawancara ini. “Kelihatan kok yang benar untuk kepentingan wisata atau kerja nonprosedural,” terangnya.
Hal sama juga berlaku untuk penggantian paspor baru karena rusak. Pemohon memang bisa mengajukan penggantian paspor dengan membawa paspor lawas. Namun, sebelum dilakukan penggantian paspor baru, ada tahapan yang mesti dilalui. Yakni, rangkaian pemeriksaan yang nanti dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Sayangnya, tidak semua pengajuan kerusakan ini disetujui. Setidaknya ada puluhaan paspor yang ditangguhkan. Itu karena diduga ada unsur kelalaian atau kecerobohan serta alasan yang tidak bisa diterima. Masa penangguhan paspor ini 6 bulan sampai 2 tahun. “Ada 43 penangguhan penerbitan dokumen perjalanan Republik Indonesia sepanjang 2022,”tandasnya. (hai/c1)