KABUPATEN BLITAR – Sekitar 1.564 warga di Bumi Penataran terdampak bencana gempa bumi 2021. Namun, hingga kini hanya sekitar 700 orang yang menerima penyaluran dan pencairan bantuan dana siap pakai (DSP) dari Badan Nasional Penanggulagan Bencana (BNPB). Padahal, pencairan bantuan itu maksimal hanya bisa dilakukan sampai Juni mendatang.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Blitar Ivong Berttyanto mengatakan, pemerintah sudah mendata warga terdampak bencana gempa bumi 2021. Tak kurang dari 1.564 warga terdampak yang diusulkan mendapatkan bantuan dana siap pakai (DSP) dari BNPB.
“Untuk mendapatkan bantuan itu, ada beberapa dokumen yang harus dilamprikan dalam pengajuan ataupun permohonan bantaun. Misalnya membuat rekening BRI,” ujarnya.
Penyaluran bantuan itu ditransfer ke rekening masing-masing korban terdampak gempa. Karena itu dalam pengajuan bantuan DSP, tiap korban harus menyertakan rekening dilengkapi dengan kategori kerusakan yang diakibatkan oleh bencana alam tersebut. “Setelah proses pengajuan bantuan, ada lagi proses pengajuan pencairan. Itu disesuaikan dengan total biaya yang digunakan untuk perbaikan akibat gempa,” katanya.
Diketahui ada tiga kategori kerusakan dengan besaran bantuan yang berbeda. Untuk kerusakan ringan, bantuan maksimal yang bisa diberikan pemerintah sebesar Rp 10 juta. Rusak sedang Rp 25 juta dan rusak berat Rp 50 juta.
Dalam proses penyaluran dan pencairan korban gempa ini ada verifikasi mulai tingkat desa hingga kabupaten. Untuk itu, warga terdampak juga harus menyiapkan bukti pengeluaran yang digunakan untuk perbaikan hunian. “Proses pengajuan bantuan ini ditujukan kepada PPK (pejabat pembuat komitmen) DSP yang kebetulan ada di BPBD. Adapaun untuk pencairannya bisa dilakukan di unit BRI terdekat,” jelasnya.
Ivong menambahkan, ada batasan waktu untuk pencarian bantuan tersebut, yakni 30 Juni mendatang. Hingga kini sudah ada sekitar 1.000 rekening yang disalurkan dan harus segera dicairkan. Sebab, uang bantuan tersebut hangus alias kembali ke kas negara jika tidak diambil sampai batas waktu yang ditentukan. “Jadi tidak seperti tabungan ya, kalau tidak dicairkan sampai batas waktu yang ditentukan itu nanti akan masuk ke kas BNPB,” tandasnya.