GARUM, Radar Blitar – Landasan hukum penyusunan laporan keuangan pemerintah, antara lain UUD Negara Republik Indonesia (RI) Tahun 1945, Pasal 5 ayat (2); UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI, Nomor 4286), mengamanatkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berupa Laporan Keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI, Tahun 2004, Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI, Nomor 4355); Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara RI Tahun 2008, Nomor 25); PP, Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara RI, Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RI, Nomor 5165).
Pemerintah bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan sesuai dengan SAP dan pengendalian internal yang memadai untuk menyusun laporan keuangan yang bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.Laporan Keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan. Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.
Laporan keuangan terutama digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.
Ada empat karakteristik agar laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki yaitu relevan, andal, dapat dibandingkan, dan dapat dipahami.
Relevan: Memiliki manfaat umpan balik, yaitu informasi memungkinkan pengguna untuk menegaskan/mengoreksi ekspektasi di masa lalu; memiliki manfaat prediktif, yaitu informasi dapat membantu pengguna untuk memprediksi masa mendatang berdasarkan hasil masa lalu dan kejadian masa kini; tepat waktu, yaitu informasi disajikan tepat waktu sehingga dapat berpengaruh dan berguna dalam pengambilan keputusan; dan lengkap.
Andal: Penyajian jujur, yaitu informasi menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan; dapat diverifikasi, yaitu informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat diuji, dan apabila pengujian dilakukan lebih dari sekali oleh pihak yang berbeda.