Dapat dibandingkan: Informasi yang termuat dalam laporan keuangan akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan entitas pelaporan lain pada umumnya.
Dapat dipahami: Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami oleh pengguna dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna.
Pada 2021, pemerintah dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020, telah berupaya menyusun dan menyajikan wajar laporan keuangan sesuai dengan SAP dan pengendalian intern yang memadai dalam menyusun laporan keuangan yang bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan antara lain dengan menyempurnakan tata kelola, peraturan dan kebijakan di bidang keuangan negara, khususnya yang terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional; menyempurnakan kebijakan akuntansi pemerintah pusat dan regulasi sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan secara berkala memonitor tingkat penyelesaiannya; membentuk task force untuk mempercepat penyelesaian permasalahan penyebab opini Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer) pada 1 (satu) Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) tahun 2019 serta penyebab pengecualian pada 2 (dua) LKKL tahun 2019 yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian. Semua LKKL tersebut pada akhirnya dapat memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yaitu atas LKKL Tahun 2020; meningkatkan peran dan kualitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pengelolaan keuangan negara, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK juga mencakup evaluasi atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh Pemerintah, serta evaluasi atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Badan Pemeriksa Keuangan yakin bahwa bukti pemeriksaan yang telah diperoleh adalah cukup dan tepat, sebagai dasar untuk menyatakan opini Badan Pemeriksa Keuangan. Akhirnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah menjadi sebuah kebutuhan bukan hanya kewajiban.
Ditulis oleh Abdul Hafidh
NIP. 196409121985031003
Kepala Subbagian Umum KPPN Blitar