KOTA, Radar Tulungagung – Pria berinisial DLA, tergolong berani. Tidak tanggung-tanggung, dia melakukan tindakan penipuan dengan mengatasnamakan Wakil Bupati (Wabup) Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Tidak hanya itu, yang bersangkutan melakukan tindakan ini saat masih menjadi narapidana (napi) di Lapas Madiun. Akibatnya, napi residivis ini tentu berhadapan dengan polisi. Hingga kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Tulungagung.
Kisah tersebut berawal pada 12 Agustus 2021, korban berinisial H warga Desa Sitoyobagus, Kecamatan Besuki, ini mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai calon Wabup Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Dalam pembicaraan tersebut, pelaku yang mengaku sebagai Gatut Sunu akan memberikan bantuan untuk pembangunan masjid di daerah tempat tinggal pria berumur 49 tahun itu.
“DLA melakukan aksinya dengan memberikan foto dan berbagai cara lainnya hingga akhirnya korban percaya terhadap ucapan pelaku yang sudah memiliki niat jahat. Pelaku melanjutkan aksinya dengan mengirim pesan WhatsApp,” ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Neny Sasongko, kemarin (27/11).
Lantas pelaku mengirimkan bukti transfer fiktif sebesar Rp 10 juta yang tertuju ke rekening korban. Selain itu, pria 27 tahun tersebut meminta agar uang yang ditransfernya, dibagikan kepada yayasan lain sebesar Rp 5 juta. DLA pun mengirimkan nomor rekening yayasan yang dimaksud kepada korban. Namun tanpa disadari oleh korban, nomor rekening yang dikirim ternyata milik DLA pribadi dan bukan nomor rekening sebuah yayasan. Korban mengirimkan uang ke rekening yayasan fiktif itu sebanyak lima kali hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 34 juta.
Korban akhirnya sadar saat menelusuri nomor rekening itu di sebuah bank, ternyata memang milik pribadi dan bukan mewakili yayasan. Korban yang sadar menjadi korban penipuan, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Tulungagung.
Tanpa menunggu, anggota Pidus langsung melakukan serangkaian penyelidikan. “Tersangka yang diamankan yakni mantan napi di Lapas II Madiun berinisial DLA (27). Pelaku melancarkan aksinya pada saat menghuni Lapas tersebut. Pelaku ditangkap 15 November lalu,” terangnya.. (jar/c1/din/dfs)