NGANTRU, Radar Tulungagung – Mungkin sama dengan peribahasa sekali mendayung dua pulau terlampaui. Seperti tindakan yang dilakukan Andi Hartanto, 47, laki-laki asal Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, ini terbukti mencuri sepeda motor orang baru dikenal saat hajatan tahlilan di Desa/Kecamatan Ngantru.
Kisah ini berawal Senin (8/11) pukul 19.30 WIB, Agus sedang menggelar hajatan tahlilan di rumah saudaranya yang berada di Ngantru. Merasa peduli anaknya yang bernama Velonia Fitria Ulima, 13, juga ikut datang ke acara tersebut dengan membawa motor Honda Vario itu.
“Sang anak atau saksi ini sebelumnya telah bergabung dalam acara tahlilan itu. Namun berpamitan keluar dengan memakai motor milik korban. Lalu memarkirkan sepeda motor di halaman rumah,” ujar Kapolsek Ngantru AKP Pudji Widodo.
Setelah memarkirkan kendaraan, sang anak menaruh kunci motor di atas dispenser air minum yang berada di ruang tamu rumah. Saat acara tahlilan hingga selesai, semua anggota keluarga Agus sibuk mengurus tamu-tamu yang datang. Namun, tanpa disadari setelah acara selesai dan semua tamu berpamitan pulang, tidak terlihat motor Honda Vario yang dikendarai anak perempuan Agus.
Syukurnya, ada seseorang yang melihat kejadian pencurian motor itu dan yang membuat korban tercengang, dia mengenali pelakunya saat dijelaskan oleh saksi.
Agus masih berpikir positif bila motornya akan dikembalikan oleh pelaku yang memiliki niat baik, sehingga ditunggu beberapa hari. Bahkan dia telah menghubungi Andi si pelaku, hasilnya nihil dan membuatnya geram. Lalu, dia melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngantru pada Selasa (23/11) lalu untuk ditindaklanjuti.
Tiga jam usai kasus tersebut dilaporkan, polisi berhasil mengamankan pelaku. Namun saat itu pelaku melarikan diri di luar kota, yang ternyata berada di rumah mertuanya di Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Dari penangkapan itu, polisi hanya mengantongi barang bukti sisa uang hasil curian sebesar Rp 35 ribu. Bahkan dari kesaksian Andi, uang hasil curian itu dipakai untuk foya-foya dirinya sendiri. (jar/c1/din/dfs)