TULUNGAGUNG – Video viral di media sosial (medsos) yang menampilkan aksi ekshibisionisme di Jalan Raya Desa Cabe, Kecamatan Gondang, akhirnya pelaku tertangkap. Dia berinisial AP warga Desa Bolorejo Kecamatan Kauman.
“Kami pada Selasa (1/2) kemarin menerima informasi dari media sosial tentang adanya seorang laki-laki yang memakai sepeda motor. Dia melakukan perbuatan asusila yang diketahui orang lain di Jalan Desa Cabe masuk Desa Bendo,” ujar Kapolsek Gondang, AKP Suwancono.
Dari hasil video yang beredar, pihak kepolisian langsung melakukan usaha penyelidikan hingga mendapatkan informasi langsung dari saksi yang melihat kejadian itu. Dengan ciri-ciri yang disebutkan, dari nomor kendaraan, dan pakaian yang dikenakan oleh pelaku. Hingga akhirnya, AP tertangkap Rabu (2/2) lalu pada pukul 15.00 WIB di sebuah warung kopi di Kelurahan Kutoanyar.
Lanjut dia, untuk sementara ini kasus yang melibatkan AP masih dalam proses pemeriksaan. Sedangkan, latar belakang pelaku dalam melakukan aksi ekshibisionisme ini karena mendapatkan bisikan dari makhluk halus alias demit. Dengan itu, kepolisian terus melakukan pengembangan kasus agar mendapatkan penyebab pastinya.
“Hari ini (kemarin, Red) kami masih membawa pelaku untuk melakukan tes kejiwaan di rumah sakit. Hal itu untuk mengetahui kebenaran dari alasan yang diucapkan oleh pelaku, dan baru kali ini dia melakukan aksinya,” terangnya, saat ditemui di Polsek Gondang kemarin.
Sementara itu, kronologis kejadiannya pada Senin (31/1) siang lalu ketika korban yang berboncengan dengan temannya hendak ke Apollo di Kecamatan Tulungagung. Lalu, dia melihat ada laki-laki yang tidak dikenal mengikutinya dari perempatan Desa Cabe. Selanjutnya pelaku mendekati kendaraan korban hingga melakukan aksi ekshibisonisme.
Pria 42 tahun ini ternyata telah memiliki istri dan dua anak, bahkan ketika pemeriksaan kemarin diketahui didampingi oleh pasangannya. Dia yang kesehariannya pencari pakan burung ini mengaku spontan melakukan aksi itu. Nantinya bila bukti telah lengkap akan diancam pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Korban berinisial RP warga Desa Sepatan, Kecamatan Gondang, saat ini juga masih dalam pemeriksaan. Namun, dia belum melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” pungkasnya.(jar/c1/din)