TULUNGAGUNG – Sengketa tanah di jalan Mangunsarkoro Tulungagung, antara Koperasi Unit Desa (KUD) Dewi Sri dan Pemerintah Desa (Pemdes) Beji Kecamatan Boyolangu, kini mengular panjang. Pemdes dan warga desa Beji lakukan aksi dengan memasang pagar anyaman bambu yang mengelilingi area bangunan KUD Dewi Sri.
Aksi tersebut dilakukan lantaran Pemdes Beji mengklaim bahwa tanah yang ditempati oleh KUD Dewi Sri adalah tanah kas desa. Dan KUD Dewi Sri juga mengklaim bahwa tanah yang ditempati oleh kantornya merupakan aset KUD Dewi Sri. Sedangkan, kantor tersebut telah disewakan oleh KUD Dewi Sri kepada Perusahaan Indah Kargo dan telah dilunasi.
Kepala Desa Beji, Khoirudin mengatakan, pemasangan pagar tersebut dilakukan untuk mengamankan tanah kas desa yang digunakan oleh KUD Dewi Sri. Pihaknya telah melakukan mediasi dan meminta KUD Dewi Sri untuk segera mengosongkan tempat tersebut. Kendati demikian, permintaan tersebut tidak digubris dan membuat warga desa Beji geram, yang berakhir dengan penutupan area tersebut.
“Alasan warga melakukan itu karena memiliki bukti otentik bahwa kantor KUD Dewi Sri dibangun diatas tanah kas desa,” kata Khoirudin, Senin (25/7/22).
Khoirudin menambahkan, apabila pihak KUD Dewi Sri akan membawa masalah ini ke jalur hukum, Pemdes Beji sangat siap untuk mengikuti proses hukum.
Di sisi lain, Ketua KUD Dewi Sri, Subianto memaparkan telah melaporkan penutupan paksa tersebut kepada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) Tulungagung.
“Hal ini membuat aktivitas koperasi terganggu. Kami masih menunggu mediasi yang dilakukan oleh Dinkop-UM Tulungagung untuk mencari penyelesaian atas permasalahan ini,” papar Subianto.
Disinggung apakah pihak KUD Dewi Sri akan membawa kasus ini ke jalur hukum, Subianto mengungkapkan masih belum mau membawa kasus ini ke jalur hukum.
Sementara itu, Manager Operasional Logistik Indah Kargo, Pradipta menjelaskan, pihaknya telah menyewa salah satu bangunan yang dikelola oleh Dewi Sri selama 3 tahun dengan uang sewa mencapai Rp 112 Juta, dan saat ini telah ditempati 2 tahun. Pihak perusahaan tidak mengetahui bahwa bangunan yang telah disewanya masih menjadi sengketa antara KUD Dewi Sri dengan Pemdes Beji.
“Kami juga tidak tau kalau ada sengketa seperti ini. Kami sudah beroperasi selama 2 tahun selama ini, dengan memberikan uang sewa kepada KUD Dewi Sri,” jelas Pradipta.
Pradipta menambahkan bahwa ia telah mencoba menanyakan kepada KUD Dewi Sri terkait permasalahan tersebut. Pasalnya, ini akan menyangkut operasional perusahaanya karena bergerak di bidang pengiriman logistik dan telah mengalami kerugian Rp 7 Juta setiap harinya. Dari pihak KUD Dewi Sri mengatakan akan segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
“Kami sangat kecewa karena operasional kami menjadi terganggu. Dari empat kendaraan operasional, hanya bisa menggunakan satu kendaraan saja. Karena tiga kendaraan lainnya tidak bisa keluar setelah dipasang pagar bambu oleh warga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pradipta mengaku jika tidak mendapatkan penyelesaian, pihaknya akan segera melaporkan masalah ini kepada Polres Tulungagung. Pasalnya,masalah ini menyangkut dengan bisnis yang dijalankan. (ain/zaq)