TRENGGALEK – Perwakilan masyarakat Dusun Kemiri, Kelurahan Kelutan, Kecamatan Trenggalek menggeruduk kantor kelurahan kemarin (17/5). Warga setempat meminta pemerintah kelurahan dan kecamatan agar memfasilitasi makam ilegal yang ada di pekarangan dekat tempat pemakaman umum (TPU) setempat dipindah.
Diketahui makam tersebut milik ibu dari warga Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek, yang sebelumnya tinggal di Jakarta dan sebelum meninggal, menyampaikan wasiat ingin dimakamkan di Trenggalek. Namun, dalam proses pemakamannya yang dilakukan pada Kamis (12/5) sore hari tersebut tanpa didahului musyawarah dengan warga setempat. Selain itu, proses pemakaman dilakukan secara diam-diam antara pukul 15.00-16.00 WIB, ketika hari sedang turun hujan. “Karena itu, saat hari menjelang magrib (sekitar pukul 17.30, Red) kami kaget ada makam baru di lokasi dekat TPU tersebut,” ungkap seorang warga setempat, Abdul.
Dia melanjutkan, sebenarnya warga setempat mengetahui jika pekarangan tersebut akan digunakan pada pagi hari, saat ada beberapa pekerja yang membersihkan. Namun ketika ditanya, mereka tidak memberitahukan secara pasti untuk apa pekarangan tersebut dibersihkan. Sebab, saat itu para pekerja hanya memberi keterangan bahwa tanah yang sebelumnya milik warga kelurahan setempat tersebut sudah laku dijual. “Jadi warga baru mengetahui ketika ada mobil jenazah yang keluar pelan-pelan dari area tersebut, kemudian para pekerja baru mengaku bahwa akan dibuat makam seorang beda keyakinan dari masyarakat setempat,” katanya.
Mengetahui hal tersebut, warga tidak bisa menerimanya. Sebab selain dilakukan tanpa musyawarah, penggunaan lahan sebagai makam juga menyalahi aturan. Apalagi, lahan di TPU yang ada tepat di sebelahnya masih cukup luas sehingga warga tidak membutuhkan tambahan tanah pemakaman lagi. “Sebenarnya dari pihak keluarga atau pengembang tanah itu mengaku, bahwa setengah dari lahan itu diwakafkan untuk tambahan tanah TPU dan setengah lagi untuk makam keluarganya. Namun tentang hal itu kami tolak, sebab lahan makam masih sangat luas sehingga kebutuhan tambahan lahan bukan hal yang mendesak dan proses peralihan lahan tidak semudah itu,” jelasnya.
Hal tersebut diakui oleh Camat Trenggalek Kiki Wahyu Rejeki. Menurut dia, berdasarkan informasi yang didapat pemerintah kecamatan, proses pemakaman yang dilakukan secara mendadak. Sebab, sebelumnya, keluarga jenazah yang ada di Kelurahan Sumbergedong tersebut kebingungan untuk mencarikan lahan tempat pemakaman ibunya, hingga menyerahkan sepenuhnya terkait proses tersebut ke salah satu makelar tanah. Dari situ makelar tanah mencarikan tanah hingga didapat pekarangan tersebut, lalu langsung digunakan untuk tempat pemakaman. “Karena itu sebelum proses pemakaman tanpa dilakukan koordinasi dengan pemerintah kelurahan dan tokoh masyarakat setempat terlebih dahulu, hingga terjadi penolakan,” imbuhnya.
Karena itu terkait hal tersebut pemerintah kecamatan menyelesaikan secara kekeluargaan, dengan secepatnya mendatangi pihak keluarga guna menyelesaikan hal tersebut sehingga pihak keluarga mau memindahkannya secara sukarela. Apalagi, masyarakat sepakat menolak lahan tersebut untuk perluasan area TPU. Sebab, TPU yang ada saat ini sudah cukup luas. “Sebenarnya dalam hal ini tidak ada polemik, namun kebetulan yang dimakamkan di situ nonmuslim. Karena itu secepatnya akan kami sampaikan ke keluarga agar bisa segera memindahkannya,” jelasnya.(jaz/c1/rka)