TRENGGALEK – Masyarakat wilayah Kelurahan Kelutan, Kecamatan Trenggalek geram atas penyelesaian makam ilegal yang di wilayahnya. Pasalnya, belum ada titik temu terkait penyelesaian masalah tersebut.
Untuk itu masyarakat meminta ketegasan pemerintah dalam mencari jalan penyelesaian terkait hal tersebut. Karena itu masyarakat memberi tenggang waktu sekitar tiga hari guna mendapat kepastian kapan makam ilegal tersebut dipindah. “Itu terhitung mulai pertemuan kemarin (Senin, 23/5-red), sehingga besok (hari ini, 25/5-red) kami harus dapat kepastian kapan makam itu dipindah,” ungkap perwakilan warga Kelurahan Kelutan, Ali Mustakim.
Dia melanjutkan, itu dilakukan karena masyarakat telah sepakat menolak keberadaan makam tersebut. Sehingga pemberian jenjang waktu tersebut untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan, dan mengarah permasalahan yang ada ke isu yang lainnya termasuk isu sara. Apalagi kejadian yang hampir serupa juga pernah terjadi pada 2018 lalu terkait wacana untuk menambah luasan Tempat Pemakaman Umum (TPU), namun ditolak. “Pada tahun itu (2018-red) ada suatu yayasan yang ingin membangun makam disini, namun hal itu kami tolak karena memang belum saatnya,” katanya.
Apalagi di Trenggalek ada beberapa lokasi yang sengaja disediakan untuk TPU dengan dari luar kota, seperti di wilayah Desa Karangsoko, Desa Sambirejo, Kelurahan Tamanan dan sebagainya. Namun tidak tahu alasan pihak keluarga mengapa memutuskan untuk memakai tanah di Kelurahan Kelutan sebagai makam, padahal sudah jelas keperuntukan bukan untuk makam. Sehingga jika permintaan warga tersebut belum mendapatkan kepastian, maka warga akan melakukan aksi lagi. Sedangkan terkait apa aksinya mereka belum bisa menyampaikan. Sebab itu dilakukan karena kemungkinan terburuk, jika permintaan warga tidak kunjung dituruti. “Waktunya masih panjang, sebab selisih dua jam masih panjang dan keputusan kami bisa berubah. Semoga saja keinginan kami ini segera dilaksanakan sesuai kesepakatan awal,” jelas Takim.
Seperti yang diberitakan Perwakilan masyarakat Dusun Kemiri, Kelurahan Kelutan, Kecamatan Trenggalek menggeruduk kantor kelurahan selasa (17/5). Pasalnya warga setempat meminta pemerintah kelurahan dan kecamatan memfasilitasi agar makam ilegal yang ada di pekarangan dekat tempat pemakaman umum (TPU) setempat dipindah.
Diketahui makam tersebut milik ibu dari warga di Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek yang sebelumnya tinggal di Jakarta namun sebelum meninggal meninggalkan wasiat ingin dimakamkan di Trenggalek. Namun dalam proses pemakamannya yang dilakukan pada Kamis (12/5) sore hari tersebut tanpa didahului musyawarah dengan warga setempat. Selain itu proses pemakaman yang dilakukan secara diam-diam antara pukul 15.00 hingga 16.00, ketika hari sedang turun hujan.
Untuk itu pemerintah kecamatan berjanji akan segera menyelesaikan secara kekeluargaan. Mengingat perda untuk mengaturnya belum ada. Akibat hal tersebut warga meminta agar segera ditindaklanjuti, sebelum permasalahan semakin meningkat luas. Bahkan penolakan tersebut merambah ke RT sekitar. (jaz/rka)