TULUNGAGUNG – Kini kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus wajib dimiliki hampir penduduk Indonesia, termasuk di Kota Marmer ini. Salah satunya berdampak pada proses pembuatan baru dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) kedepannya bakal menyertakan juga kartu tersebut.
Namun kebijakan ini masih masih menunggu peraturan kepolisian (Perpol). Sehingga belum resmi dibeerlakukan di daerah manapun. Namun bila merujuk dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, ini bakal berlaku di semua instansi pemerintah.
“Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 itu bakal berlaku juga di instansi kepolisian. Sehingga yang mengharuskan menyertakan BPJS Kesehatan ketika akan mengurus surat di instansi kepolisian,” ujar Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Bayu Agustyan.
Kebijakan ini juga menindalanjuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang penandaan dan penerbitan SIM dan penerbitan dan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Karena di dalamnya ada pelayanan di bidang SIM, STNK, tak luput juga pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Namun di Polres Tulungagung belum memberlakukan peraturan ini, karena pihaknya menunggu perpol dari Polri untuk regulasi lengkapnya. Rencananya dalam waktu dekat peraturan dan kebijakan tersebut akan segera diberlakukan.
“Karena masih belum berlaku, kami kini terus melakukan tahapan sosialisasi kepada masyarakat. Agar nantinya tidak kaget jika kebijakan ini telah diberlakukan. Apabila nanti Perpol Polri turun, maka akan dilakukan sesuai dengan regulasinya.,” terangnya.
Sempat disinggung apabila ada pemohon surat kepolisian yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan. Bayu menjelaskan, pihak kepolisian akan menyampaikan untuk pengurusan BPJS terlebih dahulu, dan kemudian pelayanan perpanjangan atau pembuatan SIM akan dibantu. Sehingga pemohon tidak diperkenankan mengurus surat kepolisian jika belum memiliki BPJS.
Terkait apakah akan ada ruangan BPJS sendiri di wilayah satpas dalam pembuatan SIM, pihaknya belum bisa memastikan dan masih menunggu dari Perpol Polri. “Untuk kejelasannya masih menunggu Perpol Polri, bagaimana regulasi kedepannya,” pungkasnya. (jar/din)