KALIDAWIR, Radar Tulungagung – Pada Minggu (10/10), anggota Polsek Kalidawir menangkap Suseno, warga Desa Winong, Kecamatan Kalidawir yang melakukan pembalakan tanpa izin.
“Lokasi pembalakan liar ini di kawasan hutan Petak 19 b1 Desa Joho pada tanaman jenis pohon sonokeling. Hal ini diketahui ketika Polsek Kalidawir sedang melakukan patroli dan menerima laporan warga mengenai pembalakan ini,” ujar Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Neny Sasongko.
Nenny menceritakan, setelah anggota Polsek Kalidawir menerima laporan pembalakan ini, mereka langsung menuju ke lokasi. Tidak tanggungtanggung, Suseno mengambil sembilan potongan kayu sonokeling dengan ukuran berbedabeda.
Pelaku yang berumur 49 tahun ini terpaksa harus mendekam di rumah tahanan Polsek Kalidawir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (jar/din/dfs)