Tulungagung – Jadi tempat penangkaran penyu, ratusan hektare (ha) wilayah pesisir Tulungagung ditetapkan menjadi kawasan ekosistem esensial (KEE). Kawasan tersebut meliputi Pantai Sanggar, Ngalur, Patok Gebang, dan Jung Pakis, Desa Jengglungharjo, Kecamatan Tanggunggunung.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung Makrus Manan mengatakan, akhir tahun 2022 lalu, empat wilayah pesisir di Tulungagung ditetapkan menjadi kawasan KEE oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim).
Dia mengaku, usulan itu dari tahun 2019, tapi SK KEE ini baru keluar di akhir tahun 2022 kemarin itu. Ada empat wilayah yang dijadikan kawasan konservasi. Sekarang ini namanya menjadi KEE Galur Pakis.
Setelah menjadi kawasan KEE, terdapat beberapa aturan yang harus dilakukan agar tidak mengganggu ekosistem. Seperti halnya, pembatasan wisatawan, bangunan, serta kegiatan masyarakat yang melibatkan banyak orang.
Dia menegaskan, KEE ini merupakan kawasan perlindungan. Kalau pemanfaatannya masih diperbolehkan dengan permanfaatan tertentu. Contohnya, wisata konservasi dengan pembatasan, pembatasan bangunan permanen, dan kegiatan masyarakat yang melibatkan banyak orang.
Kawasan KEE berfungsi sebagai perlindungan ekosistem pada wilayah tersebut. Diketahui, terdapat banyak sekali biota laut serta hewan-hewan dilindungi pada wilayah KEE, salah satunya menjadi tempat penangkaran penyu jenis penyu hijau. (jar/din)