Table of Contents
Dunia keuangan digital mengalami revolusi besar dengan hadirnya teknologi blockchain dan mata uang kripto. Dalam era yang serba terhubung ini, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana pandangan Islam terhadap kripto dan blockchain? Pertanyaan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyentuh ranah etika, hukum syariah, dan nilai-nilai spiritual.
Apa Itu Blockchain dan Kripto dalam Konteks Sederhana?
Sebelum membahas perspektif Islam, penting memahami apa itu blockchain dan kripto secara umum. Blockchain adalah teknologi pencatatan digital yang bersifat desentralisasi. Artinya, data yang disimpan tidak hanya ada di satu tempat, melainkan tersebar di banyak titik jaringan yang saling terkoneksi.
Sementara itu, kripto atau cryptocurrency adalah mata uang digital yang berjalan di atas sistem blockchain. Contohnya Bitcoin, Ethereum, dan banyak lainnya. Transaksi dilakukan tanpa perantara, seperti bank, dan sering kali disebut sebagai sistem keuangan peer-to-peer.
Prinsip-Prinsip Muamalah dalam Islam
Islam memiliki prinsip muamalah (interaksi sosial dan ekonomi) yang ketat dan bertujuan menjaga keadilan serta menghindari ketidakpastian. Dalam hal keuangan, beberapa prinsip utama meliputi:
- Larangan riba (bunga)
- Larangan gharar (ketidakjelasan)
- Larangan maisir (judi atau spekulasi berlebihan)
- Keharusan adanya akad yang jelas
- Adanya manfaat nyata dan halal dari transaksi
Dalam konteks inilah, kripto dan blockchain diuji melalui kacamata hukum Islam.
Perspektif Ulama tentang Kripto: Pro dan Kontra
Pandangan para ulama terhadap kripto cukup beragam. Ada yang menolak secara tegas, ada pula yang menerima dengan syarat tertentu.
Ulama yang Menolak Kripto
Beberapa ulama dan institusi fatwa menilai kripto haram karena:
- Tingkat volatilitasnya sangat tinggi
- Tidak ada underlying asset atau aset dasar
- Potensi spekulasi dan judi yang tinggi
- Rawan digunakan untuk transaksi ilegal
Misalnya, Dar al-Ifta Mesir dan beberapa lembaga fatwa di Indonesia sempat mengeluarkan peringatan terhadap kripto karena dinilai mengandung gharar dan maisir.
Ulama yang Mendukung Kripto
Di sisi lain, ada ulama dan ekonom Islam yang melihat potensi kripto jika digunakan dengan tepat. Mereka berargumen:
- Kripto bisa menjadi alat tukar yang sah selama disepakati dan transparan
- Tidak ada riba dalam sistem blockchain murni
- Teknologi blockchain justru menjamin kejujuran dan transparansi

Berikut ini adalah tabel ringkas yang membandingkan ulama/institusi yang menolak dan mendukung kripto berdasarkan sumber terkini:
Ulama / Institusi | Pandangan | Alasan Utama |
---|---|---|
Shaykh Shawki Allam (Grand Mufti Mesir) | Menolak | Transaksi kripto dianggap gharar dan spekulatif, tidak sah sebagai mata uang karena tanpa otoritas negara |
Mufti Taqi Usmani (Pakistan) | Menolak | Kripto bukan medium tukar, sangat spekulatif, dan berpotensi menjadi judi . |
Sheikh Haitham al‑Haddad | Menolak | Tidak memiliki nilai intrinsik, tidak stabil, dibuat dari udara (money from nothing) . |
As‑Sim al‑Hakeem (Sheikh dari Arab Saudi) | Menolak | Anonimitas dan kemudahan penggunaan ilegal menyerupai judi; transaksinya mirip spekulasi haram . |
Ulama / Institusi | Pandangan | Alasan Utama |
---|---|---|
Mufti Faraz Adam (IFG, Inggris) | Mendukung | Menilai kripto dapat menjadi medium tukar sesuai kesepakatan sosial; wajib zakat |
Mufti Muhammad Abu‑Bakar | Mendukung | Risiko spekulasi ada di semua mata uang; asalkan tanpa riba, boleh dijadikan aset/investasi halal . |
Dr Ziyaad Mahomed (HSBC Amanah Malaysia) | Mendukung | Tidak menuntut nilai intrinsik, selama diterima masyarakat dan digunakan sebagai alat tukar . |
Sheikh Abdullah bin Sulaiman al‑Manea (Arab Saudi) | Mendukung | Menyamakan kripto dengan emas—jarang, berfungsi sebagai penyimpan nilai bebas dari bunga . |
Fiqh Council of North America, Malaysia Shariah Advisory, Shacklewell Lane Mosque (UK) | Mendukung | Mengeluarkan fatwa bahwa investasi kripto diperbolehkan bila sesuai syariah . |
Kripto Sebagai Aset, Bukan Alat Tukar?
Dalam beberapa fatwa, kripto diperbolehkan bukan sebagai alat tukar, tetapi sebagai aset digital. Artinya, penggunaannya lebih mirip investasi saham atau emas. Namun tetap harus memenuhi syarat:
- Tidak bersifat spekulatif ekstrem
- Jelas sumber dan akadnya
- Tidak digunakan untuk transaksi ilegal atau riba
Pandangan ini cukup moderat dan diterima di kalangan pengusaha Muslim yang aktif di bidang teknologi.
Teknologi Blockchain dalam Islam
Berbeda dengan kripto, blockchain sebagai teknologi umumnya tidak dipermasalahkan dalam Islam. Bahkan, potensinya besar untuk mendukung sistem keuangan syariah.
Manfaat Blockchain dalam Ekonomi Syariah
- Transparansi akad dan transaksi
- Menghindari manipulasi dan kecurangan
- Mendukung zakat dan wakaf digital
- Efisiensi dalam pencatatan harta dan warisan
Beberapa proyek fintech syariah di Indonesia dan Timur Tengah sudah mulai menerapkan teknologi ini untuk menciptakan sistem keuangan Islam yang modern dan tetap sesuai syariah.

Tantangan dan Peluang di Masa Depan
Islam tidak menutup diri terhadap inovasi, selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Kripto dan blockchain merupakan dua sisi dari teknologi yang bisa bermanfaat bila digunakan dengan bijak. Tantangannya adalah:
- Membuat regulasi dan fatwa yang adaptif dan realistis
- Mengembangkan sistem kripto halal
- Edukasi kepada umat agar tidak terjebak pada spekulasi dan penipuan
Peluangnya sangat besar, terutama dalam menciptakan keuangan Islam berbasis teknologi yang inklusif dan berkeadilan.
Jalan Tengah yang Realistis
Pandangan Islam terhadap kripto dan blockchain bukanlah hitam-putih. Islam selalu mendorong umatnya untuk berinovasi, selama tetap berada dalam koridor halal dan maslahat. Oleh karena itu, pendekatan yang moderat dan kontekstual diperlukan, dengan melibatkan ulama, pakar teknologi, dan pemerintah.
Dengan demikian, umat Muslim dapat meraih manfaat dari teknologi masa depan tanpa meninggalkan nilai-nilai luhur agamanya.