Table of Contents
Dalam masyarakat manapun, hubungan incest atau hubungan seksual antara individu yang memiliki hubungan darah dekat kerap menjadi topik yang tabu dan menuai kontroversi. Dalam Islam, hukum dan etika mengenai hal ini telah ditegaskan secara jelas dalam Al-Qur’an dan hadis. Artikel ini akan mengulas secara komprehensif bagaimana Islam memandang praktik incest, dasar hukumnya, alasan pelarangan, serta dampaknya secara sosial dan spiritual.
Definisi Incest dalam Konteks Islam
Sebelum membahas lebih dalam, penting untuk memahami terlebih dahulu apa itu incest menurut Islam. Secara umum, incest diartikan sebagai hubungan seksual atau pernikahan yang terjadi antara dua orang yang memiliki hubungan kekerabatan yang sangat dekat, baik melalui darah, persusuan (radha’ah), maupun pernikahan.
Kategori Mahram dalam Islam
Dalam Islam, orang-orang yang tidak boleh dinikahi disebut sebagai mahram. Mereka terbagi menjadi tiga kategori:
- Mahram karena nasab (hubungan darah): seperti ibu, anak perempuan, saudara kandung, bibi dari pihak ayah maupun ibu.
- Mahram karena susuan (radha’ah): anak perempuan dari ibu susuan, saudara sesusuan.
- Mahram karena pernikahan: mertua, anak tiri (jika sudah digauli ibunya), menantu.
Semua orang dalam kategori mahram ini haram untuk dinikahi dan dijadikan pasangan seksual, baik secara permanen maupun sementara.
Dalil-Dalil Pelarangan Hubungan Incest dalam Islam
Islam menegaskan pelarangan incest melalui ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Pelarangan ini bukan hanya berdasarkan norma sosial, tetapi bersumber dari wahyu.
Al-Qur’an Surat An-Nisa Ayat 23
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu; anak-anak perempuanmu; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara perempuan bapakmu; saudara perempuan ibumu; anak perempuan dari saudara laki-lakimu; anak perempuan dari saudara perempuanmu…”
(QS. An-Nisa: 23)
Ayat ini menjelaskan secara eksplisit daftar orang-orang yang haram untuk dinikahi. Ini menjadi dasar kuat dalam hukum Islam terkait incest.
Hadis Nabi tentang Larangan Pernikahan Mahram
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi setiap ahli waris haknya, maka tidak boleh wasiat untuk ahli waris. Tidak boleh seorang wanita dinikahi bersama bibinya, dari pihak ayah maupun ibu.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan batasan hubungan dan larangan menjalin relasi suami-istri dengan kerabat dekat.

Hikmah Pelarangan Incest dalam Islam
Islam sebagai agama rahmat memiliki hikmah dalam setiap aturan, termasuk larangan incest. Pelarangan ini tidak hanya bersifat moral, tetapi juga menyentuh aspek biologis, psikologis, dan sosial.
Mencegah Keturunan Cacat
Secara medis, hubungan antara individu dengan kedekatan genetik tinggi berisiko melahirkan keturunan dengan cacat bawaan. Islam sejak 1400 tahun lalu sudah mengantisipasi hal ini, jauh sebelum sains modern mengungkap dampaknya.
Menjaga Tatanan Sosial
Larangan incest menjaga struktur keluarga agar tetap sehat dan harmonis. Islam menempatkan hubungan keluarga dalam posisi yang sangat sakral dan tidak boleh dikotori dengan hasrat seksual.
Melindungi Martabat Keluarga
Hubungan seksual antar keluarga dekat akan menimbulkan kehinaan dan aib. Dengan aturan ini, Islam ingin menjaga kehormatan keluarga dan menutup celah kerusakan moral.
Dampak Hubungan Incest dalam Pandangan Islam
Hubungan incest bukan hanya melanggar hukum syariat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan besar dalam kehidupan pribadi dan sosial. Berikut adalah beberapa dampak yang menjadi perhatian utama dalam ajaran Islam.
Rusaknya Struktur Keluarga
Dalam Islam, keluarga adalah pilar utama masyarakat. Jika hubungan keluarga diwarnai penyimpangan seperti incest, maka struktur ini akan retak dan kepercayaan antar anggota keluarga hancur.
Timbulnya Penyakit Sosial
Incest dapat menciptakan konflik dalam keluarga, menyulut kekerasan, bahkan pembunuhan karena rasa malu atau aib. Hal ini tentu bertentangan dengan visi Islam sebagai agama damai dan penyayang.
Ancaman terhadap Generasi Masa Depan
Anak hasil hubungan incest seringkali tumbuh dalam stigma sosial. Islam menolak praktik yang membahayakan martabat dan psikologi anak, karena Islam mengajarkan perlindungan hak-hak anak sejak dalam kandungan.
Hukum dan Sanksi dalam Syariat Islam
Dalam hukum Islam (fiqh), hubungan incest termasuk dalam kategori dosa besar dan dapat dikenakan sanksi berat jika terbukti.
Hukum Zina Mahram
Jika hubungan incest dilakukan di luar pernikahan (zina), maka pelakunya dikenai hukum zina. Bila dilakukan antara dua orang yang mahram, maka dosanya lebih berat daripada zina biasa.
“Barang siapa di antara kalian yang melakukan zina dengan mahramnya, maka hukumnya dirajam jika sudah menikah, atau dicambuk seratus kali dan diasingkan jika belum menikah.”
Namun, karena sanksi hudud membutuhkan pembuktian ketat, sering kali pelakunya dikenai ta’zir, yakni sanksi sesuai kebijakan hakim berdasarkan kerusakan yang ditimbulkan.
Tidak Sahnya Pernikahan Incest
Jika dua orang yang mahram melakukan pernikahan, maka pernikahan tersebut batal dan tidak sah menurut hukum Islam. Tidak boleh dilanjutkan dan wajib dipisahkan.

Perspektif Ulama terhadap Kasus Incest
Para ulama dari empat mazhab sepakat bahwa incest haram hukumnya, baik dalam bentuk pernikahan maupun hubungan seksual tanpa ikatan.
Mazhab Hanafi
Mazhab ini menegaskan bahwa pernikahan dengan mahram karena nasab, susuan, maupun musaharah (pernikahan) adalah haram secara mutlak dan batal.
Mazhab Maliki dan Syafi’i
Keduanya juga menyatakan bahwa pernikahan dengan mahram tidak sah, dan jika terjadi hubungan seksual maka keduanya dihukum sebagai pezina.
Mazhab Hanbali
Mazhab ini bahkan menyatakan bahwa pernikahan antara mahram adalah fasad (rusak) dan wajib dibubarkan meski terjadi tanpa sengaja.
Pencegahan Incest dalam Masyarakat Islam
Islam tidak hanya memberikan hukum, tetapi juga solusi preventif. Ada beberapa prinsip yang ditanamkan untuk mencegah terjadinya incest di tengah keluarga.
Menjaga Batas Aurat dan Khalwat
Islam memerintahkan agar sesama anggota keluarga tetap menjaga adab dan batas aurat. Tidak boleh saling bersentuhan secara berlebihan atau berdua-duaan di tempat tertutup jika sudah dewasa dan berlainan jenis.
Pendidikan Seksual Islami
Pendidikan seksual dalam Islam sangat penting, terutama agar anak-anak memahami batasan pergaulan dan identitas mahram sejak usia dini. Orang tua memiliki tanggung jawab untuk menanamkan nilai ini.
Kontrol Sosial dan Lingkungan Keluarga
Islam mendorong pengawasan yang sehat dalam keluarga, di mana anggota keluarga saling menjaga dan mengingatkan. Keterbukaan dalam komunikasi juga penting agar anak tidak mencari pelampiasan di lingkungan terlarang.
Kasus Incest dalam Kehidupan Nyata: Realita yang Harus Diakui
Meskipun dilarang, realita menunjukkan bahwa kasus incest tetap terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk negara-negara Muslim. Banyak faktor yang menjadi penyebab, mulai dari rendahnya pendidikan agama, hingga trauma dan kekerasan dalam keluarga.
Islam memandang bahwa selain menghukum pelaku, masyarakat juga perlu melindungi korban, terutama jika pelakunya adalah orang tua atau wali yang semestinya melindungi.
Kutipan Ulama Kontemporer dan Data Pendukung
Syekh Yusuf Al-Qaradawi dalam bukunya Halal dan Haram dalam Islam menegaskan, “Hubungan incest adalah perusak akhlak dan penghancur fondasi rumah tangga Islami.”
Sementara itu, sebuah studi yang diterbitkan oleh Journal of Family Violence tahun 2022 mencatat bahwa 60% kasus incest yang dilaporkan berasal dari lingkungan keluarga inti, menunjukkan pentingnya penguatan nilai-nilai Islam di tingkat keluarga.
Mengokohkan Keluarga dan Menjaga Marwah Islam
Hubungan incest merupakan pelanggaran besar dalam Islam, baik secara hukum maupun moral. Larangan ini bukan semata-mata karena tabu budaya, tetapi merupakan perintah Allah SWT yang memiliki hikmah sangat dalam—dari perlindungan keturunan, penjagaan struktur keluarga, hingga pencegahan penyakit sosial.
Sebagai umat Islam, penting untuk memahami larangan ini secara menyeluruh, menyebarkan pendidikan yang benar, serta menciptakan keluarga yang sehat dan bermartabat sesuai dengan tuntunan syariat.