Table of Contents
Pemerkosaan merupakan tindak pidana serius yang menyerang tubuh, kebebasan seksual, rasa aman, serta martabat seseorang. Perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan karena hubungan pribadi, status perkawinan, cara berpakaian, tempat kejadian, maupun riwayat kedekatan antara korban dan pelaku.
Dalam bahasa hukum Indonesia, istilah yang digunakan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana adalah perkosaan. Masyarakat lebih sering menggunakan kata pemerkosaan untuk menyebut tindakan tersebut. Keduanya merujuk pada perbuatan seksual yang dilakukan melalui kekerasan, ancaman, pemaksaan, atau keadaan lain yang membuat seseorang tidak dapat memberikan persetujuan secara bebas.
Sejak 2 Januari 2026, hukum pidana Indonesia menggunakan KUHP nasional berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sejumlah ketentuannya kemudian disesuaikan melalui Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026, termasuk Pasal 473 yang mengatur perkosaan. Dengan berlakunya aturan tersebut, pembahasan hukum perkosaan tidak lagi hanya mengacu pada Pasal 285 KUHP lama.
Pengertian Perkosaan Menurut KUHP Nasional
Pasal 473 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa seseorang bersetubuh dengannya dapat dipidana karena melakukan perkosaan. Ancaman pidana untuk perbuatan tersebut adalah penjara paling lama 12 tahun.
Penggunaan kata seseorang dalam ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hukum tidak dibatasi pada satu jenis kelamin. Korban dapat berupa perempuan maupun laki laki, selama unsur tindak pidananya terpenuhi berdasarkan pemeriksaan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan.
Unsur kekerasan tidak hanya perlu dilihat melalui luka pada tubuh. Ancaman yang menimbulkan ketakutan dan membuat korban tidak mempunyai pilihan bebas juga dapat menjadi bagian dari pemeriksaan perkara. Penilaian dilakukan berdasarkan seluruh keterangan, bukti, keadaan korban, hubungan para pihak, serta rangkaian kejadian.
Menurut penulis, penanganan perkara perkosaan tidak semestinya berhenti pada pertanyaan apakah korban melakukan perlawanan fisik. Perhatian utama harus diarahkan pada ada atau tidaknya persetujuan yang bebas dan kemampuan korban menentukan kehendaknya.
Perbuatan yang Termasuk dalam Pasal Pemerkosaan
KUHP nasional memperluas cakupan perbuatan yang dapat digolongkan sebagai perkosaan. Pengaturannya tidak hanya menyebut persetubuhan yang terjadi karena kekerasan atau ancaman kekerasan.
Pasal 473 ayat 2 memasukkan beberapa keadaan lain sebagai tindak pidana perkosaan. Perluasan tersebut memberi dasar hukum untuk menangani perkara yang sebelumnya sulit ditempatkan dalam rumusan perkosaan yang lebih sempit.
Persetujuan yang Diperoleh Melalui Penyesatan
Persetubuhan dapat masuk dalam kategori perkosaan apabila seseorang memberikan persetujuan karena percaya bahwa pelaku merupakan suami atau istrinya yang sah. Dalam keadaan tersebut, persetujuan muncul berdasarkan identitas atau keadaan yang menyesatkan.
Persetujuan yang lahir dari penipuan semacam itu tidak dapat disamakan dengan keputusan yang diberikan setelah seseorang mengetahui keadaan sebenarnya. Hukum menilai cara pelaku memperoleh persetujuan, bukan hanya melihat apakah korban sempat menyampaikan persetujuan secara lisan.
Persetubuhan dengan Anak
Persetubuhan dengan anak juga termasuk dalam cakupan Pasal 473. Anak berada dalam perlindungan khusus karena usia dan tingkat perkembangannya membuat anak belum mempunyai posisi yang setara dengan orang dewasa dalam hubungan seksual.
Alasan bahwa anak menyetujui, tidak melakukan perlawanan, menerima hadiah, atau mempunyai hubungan dekat dengan pelaku tidak serta merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Penyidik akan memperhatikan usia korban, usia pelaku, hubungan kekuasaan, cara pelaku mendekati anak, serta bentuk bujukan atau pemaksaan yang dilakukan.
Korban dalam Keadaan Pingsan atau Tidak Berdaya
Persetubuhan dengan seseorang yang diketahui sedang pingsan atau tidak berdaya termasuk perkosaan. Seseorang yang tidak sadar, mengalami gangguan kesadaran, berada di bawah pengaruh zat tertentu, atau tidak mampu mengendalikan tubuhnya tidak dapat memberikan persetujuan secara bebas.
Pelaku tidak dapat menjadikan sikap diam korban sebagai persetujuan apabila korban sebenarnya tidak mempunyai kemampuan untuk menolak atau menyampaikan kehendak. Keadaan tidak berdaya perlu dibuktikan melalui keterangan, rekam medis, hasil pemeriksaan, saksi, rekaman, atau bukti lain yang berkaitan dengan kejadian.
Korban Penyandang Disabilitas
KUHP turut melindungi penyandang disabilitas mental dan disabilitas intelektual. Perkosaan dapat terjadi ketika pelaku memberikan atau menjanjikan uang maupun barang, menyalahgunakan kewibawaan yang muncul dari suatu hubungan, atau memakai penyesatan untuk menggerakkan korban melakukan persetubuhan.
Ketentuan tersebut berlaku ketika pelaku mengetahui keadaan disabilitas korban. Pemeriksaan perlu dilakukan menggunakan cara yang dapat dipahami korban, disertai aksesibilitas, pendampingan, serta akomodasi yang layak.
Bentuk Penetrasi yang Diakui sebagai Perkosaan
Pasal 473 ayat 3 tidak membatasi perkosaan pada satu bentuk hubungan seksual. Perbuatan tertentu yang melibatkan penetrasi terhadap mulut, anus, atau alat kelamin juga dapat digolongkan sebagai perkosaan apabila dilakukan dalam keadaan yang diatur pada ayat sebelumnya.
Ketentuan itu mencakup pemasukan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain, memaksa alat kelamin orang lain masuk ke anus atau mulut pelaku, serta memasukkan bagian tubuh selain alat kelamin atau benda ke alat kelamin maupun anus korban. Rumusan ini memperluas perlindungan terhadap korban dengan jenis kelamin dan bentuk kekerasan yang berbeda.
Pemeriksaan terhadap bentuk perbuatan harus dilakukan dengan bahasa yang hati hati dan tidak merendahkan korban. Petugas juga harus menghindari pengulangan pertanyaan yang tidak diperlukan karena hal tersebut dapat menambah tekanan selama proses hukum.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Perkosaan
Ancaman dasar bagi pelaku yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan adalah pidana penjara paling lama 12 tahun. Hukuman yang dijatuhkan tidak selalu sama pada setiap perkara karena hakim mempertimbangkan pembuktian, tingkat kesalahan, keadaan korban, cara melakukan perbuatan, serta hal yang memberatkan dan meringankan.
Jika perbuatan mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun. Apabila korban meninggal dunia, pidana dapat ditambah sepertiga dari ancaman dasar yang ditentukan dalam Pasal 473 ayat 1.
Pemberatan sepertiga juga dapat diterapkan jika perbuatan dilakukan secara bersama sama dan bersekutu. Ketentuan serupa berlaku apabila korban berada dalam keadaan bahaya, keadaan darurat, situasi konflik, bencana, atau perang.
Hukuman dalam Perkara dengan Korban Anak
Berdasarkan perubahan melalui Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026, perbuatan tertentu dalam Pasal 473 yang dilakukan terhadap anak dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.
Ketentuan tersebut juga berlaku terhadap orang yang memaksa anak melakukan perbuatan seksual dengan orang lain. Jika korbannya merupakan anak kandung, anak tiri, atau anak yang berada di bawah perwalian pelaku, pidana dapat ditambah sepertiga.
Hubungan keluarga justru dapat menjadi alasan pemberatan karena pelaku mempunyai kewajiban menjaga dan melindungi anak. Kedekatan keluarga tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menghentikan proses hukum atau menyembunyikan kejadian.
Perkosaan dalam Ikatan Perkawinan
Perkosaan dapat terjadi dalam ikatan perkawinan. Status sebagai suami atau istri tidak memberikan hak mutlak untuk melakukan hubungan seksual dengan paksaan. Pasal 473 ayat 6 mengatur bahwa perkosaan yang dilakukan dalam ikatan perkawinan dapat dituntut berdasarkan pengaduan korban.
Selain KUHP, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga melarang kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga. Undang Undang tersebut masih berstatus berlaku dan menempatkan penderitaan seksual, pemaksaan, serta ancaman dalam rumah tangga sebagai bentuk kekerasan yang dapat diproses secara hukum.
Adanya ketentuan pengaduan korban dalam KUHP tidak berarti perbuatan itu dianggap sebagai persoalan pribadi yang boleh diabaikan. Korban tetap berhak memperoleh layanan kesehatan, bantuan hukum, penguatan psikologis, tempat aman, dan perlindungan dari ancaman.
Hubungan KUHP dengan Undang Undang TPKS
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau UU TPKS, menjadi aturan penting dalam penanganan korban. Undang Undang tersebut tidak hanya memuat jenis tindak pidana, tetapi juga mengatur pelaporan, pembuktian, pemeriksaan, perlindungan, pemulihan, dan restitusi.
Pasal 4 UU TPKS menyebut perkosaan sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam peraturan lain. Artinya, rumusan dan ancaman pidana perkosaan merujuk pada KUHP, sedangkan berbagai ketentuan khusus mengenai penanganan korban dapat menggunakan UU TPKS.
UU TPKS juga mencakup pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Penulis menilai pembaruan hukum perlu terlihat dalam sikap petugas ketika menerima laporan. Korban membutuhkan pemeriksaan yang menghormati martabatnya, bukan pertanyaan yang menyalahkan pilihan pribadi atau kehidupannya.
Pembuktian Tidak Hanya Bergantung pada Saksi Mata
Perkosaan sering terjadi di tempat tertutup tanpa kehadiran orang lain. Keadaan tersebut tidak berarti perkara pasti gagal dibuktikan. UU TPKS memberikan pengaturan khusus mengenai alat bukti dan kekuatan keterangan korban.
Pasal 25 menyatakan keterangan saksi atau korban dapat cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa apabila disertai satu alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar terjadi serta terdakwalah pelakunya.
Alat bukti pendukung dapat berupa:
- Rekam medis dan hasil pemeriksaan forensik
- Surat keterangan psikolog klinis atau psikiater
- Informasi elektronik dan dokumen elektronik
- Rekaman kamera atau komunikasi digital
- Pakaian dan benda yang berkaitan dengan kejadian
- Keterangan orang yang mengetahui keadaan korban sebelum atau sesudah kejadian
- Bukti perjalanan, lokasi, transaksi, atau komunikasi
- Keterangan ahli yang berkaitan dengan pemeriksaan
Tidak ditemukannya luka fisik bukan satu satunya dasar untuk menentukan ada atau tidaknya perkosaan. Sebagian korban tidak mampu melawan karena takut, terkejut, membeku, tidak sadar, berada dalam ancaman, atau mempunyai ketergantungan kepada pelaku.
Perkara Tidak Dapat Diselesaikan dengan Perdamaian Biasa
Pasal 23 UU TPKS menyatakan perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan. Pengecualian diberikan terhadap pelaku anak sesuai aturan dalam sistem peradilan pidana anak.
Ketentuan tersebut mencegah penyelesaian yang hanya berbentuk pemberian uang, pernyataan damai, tekanan keluarga, atau pernikahan antara korban dan pelaku. Perdamaian pribadi tidak otomatis menghapus sifat pidana suatu perbuatan.
Pemaksaan korban untuk menikah dengan pelaku juga tidak dapat dianggap sebagai pemulihan. Tindakan itu dapat menempatkan korban dalam hubungan yang terus mengancam keselamatan, kebebasan, dan kesehatan mentalnya.
Cara Melaporkan Dugaan Perkosaan
Korban tidak harus selalu melapor sendirian. UU TPKS memperbolehkan korban maupun orang yang mengetahui, melihat, atau menyaksikan kejadian membuat laporan kepada lembaga yang berwenang.
Laporan dapat disampaikan kepada kepolisian, UPTD PPA, unit pelayanan sosial, atau lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat. Pelaporan dapat dilakukan di tempat korban berada ataupun di tempat tindak pidana terjadi.
Korban sebaiknya didampingi orang yang dipercaya, penasihat hukum, pendamping korban, psikolog, pekerja sosial, atau petugas layanan perempuan dan anak. Pendamping dapat membantu mencatat kronologi, mengumpulkan dokumen, menjaga komunikasi dengan penyidik, dan memastikan hak korban disampaikan.
Langkah Setelah Kejadian
Keselamatan korban harus ditempatkan sebagai kebutuhan pertama. Korban tidak perlu memaksakan diri melakukan seluruh langkah sekaligus apabila kondisi fisik atau psikisnya belum memungkinkan.
Beberapa tindakan yang dapat dipertimbangkan meliputi:
- Menjauh dari pelaku dan mencari lokasi aman
- Menghubungi orang yang dipercaya
- Memperoleh pemeriksaan serta perawatan medis
- Menyimpan pakaian, pesan, rekaman, foto, dan benda yang berkaitan
- Menuliskan kronologi selagi masih dapat diingat
- Meminta pendampingan hukum dan psikologis
- Membuat laporan kepada kepolisian atau UPTD PPA
- Meminta perlindungan apabila terdapat ancaman
Keterlambatan membuat laporan tidak otomatis menunjukkan bahwa kejadian tidak pernah terjadi. Korban dapat membutuhkan waktu karena ketakutan, ancaman, ketergantungan ekonomi, hubungan keluarga, tekanan sosial, atau kondisi kesehatan.
Hak Korban Selama Proses Hukum
UU TPKS memberikan hak penanganan, pelindungan, dan pemulihan kepada korban sejak tindak pidana terjadi. Pemenuhan hak tersebut menjadi kewajiban negara dan harus disesuaikan dengan kebutuhan korban.
Hak penanganan mencakup informasi mengenai proses perkara, dokumen hasil penanganan, layanan hukum, penguatan psikologis, serta pelayanan kesehatan. Korban dengan kebutuhan khusus berhak memperoleh layanan dan fasilitas yang sesuai.
Hak pelindungan meliputi kerahasiaan identitas, keamanan dari ancaman pelaku, perlindungan dari kekerasan berulang, serta perlakuan aparat yang tidak merendahkan. Korban dan pelapor juga memperoleh perlindungan dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas perkara kekerasan seksual yang dilaporkan sesuai ketentuan hukum.
Hak pemulihan dapat meliputi rehabilitasi medis, rehabilitasi mental dan sosial, pemberdayaan sosial, reintegrasi sosial, restitusi, dan kompensasi. Pemerintah menerbitkan PP Nomor 30 Tahun 2025 untuk mengatur penyelenggaraan penanganan, pelindungan, dan pemulihan secara terpadu.
Restitusi dan Dana Bantuan Korban
Restitusi merupakan pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan. Kerugian dapat berkaitan dengan kehilangan penghasilan, biaya pengobatan, biaya pendampingan, kerusakan barang, penderitaan, atau kebutuhan pemulihan lainnya sesuai hasil penghitungan.
Pada 18 Juni 2025, pemerintah memberlakukan PP Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Aturan tersebut mengatur sumber dana, pengelolaan, tata cara pemberian bantuan, pendanaan pemulihan, pengawasan, dan pelaporan.
Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban dapat terlibat dalam perlindungan, pemenuhan hak prosedural, bantuan, serta penghitungan restitusi sesuai kewenangannya. Sejak 20 Mei 2026, dasar hukum lembaga tersebut diperbarui melalui Undang Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Undang Undang baru itu mengatur hak korban, restitusi, kompensasi, Dana Abadi Korban, dan tata cara pemberian perlindungan.
Peran Keluarga dalam Mendampingi Korban
Keluarga mempunyai posisi penting, tetapi keputusan korban tetap perlu dihormati. Pendamping sebaiknya mendengarkan tanpa memaksa korban menceritakan kejadian berulang kali.
Ucapan yang mempertanyakan pakaian, lokasi, waktu keluar rumah, hubungan dengan pelaku, atau alasan korban tidak melawan dapat membuat korban merasa disalahkan. Pertanyaan keluarga seharusnya diarahkan pada kebutuhan keselamatan, kesehatan, pendampingan, dan pilihan hukum.
Keluarga dapat membantu dengan menjaga kerahasiaan identitas, menemani pemeriksaan, menyimpan dokumen perkara, berkomunikasi dengan pendamping hukum, serta memastikan korban tidak bertemu pelaku tanpa perlindungan. Pada perkara yang melibatkan anak, keluarga perlu mencegah tekanan untuk mencabut laporan atau menerima penyelesaian yang hanya menguntungkan pelaku.
Korban juga tidak boleh dipaksa memberikan keterangan kepada media atau menyampaikan pengalaman di ruang publik. Kerahasiaan identitas merupakan bagian dari hak pelindungan yang ditegaskan dalam UU TPKS.