Home Headline Apakah Overclaim pada Produk Skincare Merupakan Tindak Pidana ?

Apakah Overclaim pada Produk Skincare Merupakan Tindak Pidana ?

by Ferdi
0 comment
overclaim

Seiring dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap produk-produk perawatan kulit (skincare), persaingan antar produsen semakin ketat. Akibatnya, tidak sedikit produsen skincare yang menggunakan berbagai strategi pemasaran untuk menarik perhatian konsumen, termasuk dengan melakukan overclaim atau klaim berlebihan terhadap manfaat produk mereka. Overclaim pada produk skincare sering kali memberikan janji-janji yang tidak realistis mengenai hasil penggunaan produk, misalnya “menghilangkan jerawat dalam satu hari” atau “membuat kulit lebih cerah dalam waktu satu jam”.

Namun, pertanyaannya adalah: Apakah overclaim pada produk skincare dapat dikategorikan sebagai tindak pidana di Indonesia? Jika iya, apa pasal yang mengatur hal tersebut? Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai apa itu overclaim, dampaknya terhadap konsumen, serta landasan hukum yang dapat menjerat pelaku overclaim, baik dari perspektif hukum pidana maupun peraturan perundang-undangan lainnya di Indonesia.

Apa Itu Overclaim pada Produk Skincare?

Overclaim adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan klaim yang berlebihan, tidak akurat, atau menyesatkan tentang manfaat atau efek dari sebuah produk. Dalam konteks produk skincare, overclaim biasanya berupa pernyataan bahwa produk tersebut memiliki khasiat yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah atau klaim yang terlalu berlebihan dari apa yang sebenarnya bisa diberikan oleh produk tersebut.

Contoh overclaim pada produk skincare antara lain:

  1. Mengklaim bahwa produk dapat memberikan hasil dalam waktu yang sangat singkat, misalnya “menghilangkan bekas jerawat dalam waktu 1 hari”.
  2. Menyatakan bahwa produk tersebut dapat menyembuhkan penyakit kulit tertentu tanpa disertai bukti ilmiah atau uji klinis yang mendukung.
  3. Menggunakan istilah yang menyesatkan seperti “100% alami” atau “tanpa bahan kimia”, padahal kenyataannya produk tersebut mengandung bahan kimia tertentu.
  4. Menjanjikan hasil yang berbeda-beda untuk setiap individu seolah-olah produk tersebut memiliki efektivitas yang universal.

Overclaim dapat membahayakan konsumen, karena mereka membeli dan menggunakan produk dengan ekspektasi yang tidak realistis. Jika produk tersebut tidak memberikan hasil seperti yang dijanjikan, konsumen bisa merasa tertipu, kecewa, atau bahkan mengalami kerugian finansial dan kesehatan.

Dampak Overclaim pada Produk Skincare

Overclaim pada produk skincare tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga dapat menyebabkan dampak kesehatan yang serius. Beberapa dampak yang mungkin terjadi antara lain:

Kerugian Finansial Konsumen

Konsumen yang membeli produk berdasarkan klaim yang berlebihan dapat mengeluarkan uang untuk sesuatu yang tidak memberikan manfaat sesuai yang dijanjikan. Hal ini terutama merugikan jika produk tersebut memiliki harga yang mahal.

Dampak Psikologis

Ketika konsumen menggunakan produk skincare dengan harapan tinggi dan tidak mendapatkan hasil yang diinginkan, ini dapat menimbulkan rasa frustrasi, kekecewaan, atau bahkan stres. Terutama bagi mereka yang memiliki masalah kulit serius, overclaim dapat memperburuk kondisi emosional mereka.

Dampak Kesehatan

Penggunaan produk skincare yang dijanjikan dapat menyembuhkan masalah kulit tertentu, padahal tidak memiliki bukti ilmiah, bisa berakibat buruk bagi kesehatan kulit. Misalnya, produk yang mengklaim bisa mengatasi jerawat dengan cepat tetapi mengandung bahan berbahaya seperti merkuri atau steroid dapat menimbulkan iritasi, alergi, atau kerusakan kulit yang permanen.

Apakah Kandungan Skincare yang Lebih Kecil Termasuk Overclaim?

Ya, jika sebuah produk skincare memiliki kandungan bahan aktif yang lebih rendah dari yang dijanjikan atau yang tercantum pada label, maka hal ini dapat dianggap sebagai overclaim dan juga bisa dikategorikan sebagai bentuk penipuan dan informasi yang menyesatkan. Pasal-pasal yang mengatur overclaim pada produk skincare juga dapat berlaku dalam kasus ini.

Sebagai contoh, apabila sebuah produk anti-aging mengklaim mengandung retinol 2% yang terbukti secara ilmiah dapat mengurangi tanda-tanda penuaan, tetapi hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa kandungan retinol sebenarnya hanya 0,5%, maka produsen tersebut dapat dianggap telah melakukan overclaim. Hal ini akan berdampak langsung pada kepercayaan konsumen karena produk tersebut tidak akan memberikan hasil yang dijanjikan.

Overclaim dan Aspek Hukum di Indonesia

Di Indonesia, overclaim pada produk skincare dapat diatur melalui beberapa peraturan perundang-undangan yang mengacu pada perlindungan konsumen, iklan yang menyesatkan, serta sanksi pidana terhadap pelaku pelanggaran. Berikut adalah beberapa regulasi yang dapat menjerat produsen atau distributor yang melakukan overclaim:

1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)

Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) adalah salah satu landasan hukum utama yang mengatur tentang hak-hak konsumen serta kewajiban produsen. Berdasarkan UUPK, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk atau jasa yang ditawarkan kepada konsumen.

Pasal yang mengatur:

Pasal 8 ayat (1) huruf f: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.”

Pasal 9 ayat (1): “Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah memberikan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.”

Jika produsen terbukti melakukan overclaim, maka ia dianggap telah melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar dan dapat dituntut secara hukum.

Sanksi:
Menurut Pasal 62 ayat (1) UUPK, pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 8 dan 9 dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

2. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Sebagai lembaga yang mengawasi peredaran obat dan makanan di Indonesia, BPOM memiliki wewenang untuk mengatur dan mengawasi peredaran kosmetik, termasuk skincare. BPOM memiliki peraturan tentang label dan klaim kosmetik yang harus dipatuhi oleh produsen.

Peraturan Kepala BPOM No. 18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetik menyatakan bahwa klaim pada produk kosmetik harus:

  • Berdasarkan bukti ilmiah yang memadai.
  • Tidak menyesatkan atau memberikan janji yang berlebihan.
  • Sesuai dengan komposisi dan manfaat nyata dari produk.

Jika terbukti melakukan overclaim, BPOM berhak untuk mencabut izin edar produk tersebut, menarik produk dari pasaran, atau memberikan sanksi administratif lainnya.

3. Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Undang-Undang ini mengatur tentang segala bentuk aktivitas perdagangan, termasuk iklan, promosi, dan penjualan produk skincare. Pasal 105 menyatakan bahwa pelaku usaha yang menyampaikan iklan yang menyesatkan dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasal yang mengatur:

Pasal 105: “Pelaku Usaha yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau membuat keterangan yang tidak benar atau menyesatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

4. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Dalam konteks promosi produk skincare secara online, Undang-Undang ITE juga dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menjerat pelaku usaha yang melakukan overclaim. Pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dapat dipidana.

Pasal yang mengatur:

Pasal 28 ayat (1): “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Apakah Overclaim pada Produk Skincare Merupakan Tindak Pidana?

Berdasarkan peraturan-peraturan di atas, overclaim pada produk skincare dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika memenuhi unsur-unsur pelanggaran yang tercantum dalam undang-undang dan peraturan terkait. Misalnya, jika klaim yang disampaikan tidak sesuai dengan kenyataan atau menyesatkan konsumen hingga menimbulkan kerugian, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.

Namun, untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, harus ada bukti yang kuat bahwa pelaku usaha dengan sengaja memberikan klaim yang menyesatkan, dan bahwa klaim tersebut menyebabkan kerugian nyata bagi konsumen. Oleh karena itu, setiap kasus overclaim harus dilihat secara kontekstual dan dievaluasi berdasarkan bukti yang ada.

Bagaimana Konsumen Dapat Melaporkan Overclaim?

Jika Anda merasa dirugikan oleh klaim yang berlebihan atau menyesatkan dari sebuah produk skincare, Anda dapat melaporkannya ke:

  1. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI): YLKI dapat membantu konsumen untuk menyampaikan keluhan dan menyelesaikan masalah dengan pelaku usaha.
  2. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): Laporan dapat disampaikan melalui website BPOM atau langsung ke kantor BPOM di daerah setempat.
  3. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM): LPKSM dapat memberikan pendampingan hukum bagi konsumen yang merasa dirugikan.
  4. Polisi: Jika terdapat unsur pidana, seperti penipuan atau iklan yang menyesatkan, konsumen dapat melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Kesimpulan dari overclaim Pada Produk Skincare

Overclaim pada produk skincare dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, atau peraturan BPOM. Pelaku usaha yang terbukti melakukan overclaim dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara atau denda, serta sanksi administratif seperti pencabutan izin edar.

Sebagai konsumen, penting untuk selalu berhati-hati dalam memilih produk skincare dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Jika Anda merasa dirugikan oleh klaim yang menyesatkan, jangan ragu untuk melaporkannya ke lembaga terkait agar hak Anda sebagai konsumen terlindungi.

You may also like

Leave a Comment

radar tulungagung

Radar Tulungagung – Kabar Aktual dan Terpercaya

 

Radar Tulungagung adalah situs portal berita lokal yang menyediakan informasi terkini, aktual, dan terpercaya seputar Kabupaten Tulungagung dan sekitarnya.

 

Sebagai sumber berita yang profesional, Radar Tulungagung menyajikan berbagai topik menarik mulai dari politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga gaya hidup dan olahraga.

Headline

Pilihan Editor

@2024 – All Right Reserved Radar Tulungagung