Table of Contents
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 pada tahun 2024 membuka peluang besar bagi tenaga non-ASN untuk memperoleh status kepegawaian yang lebih pasti. Untuk tahap ini, pemerintah telah menambahkan beberapa aturan kriteria pelamar guna memberikan kesempatan lebih luas kepada calon peserta.
Latar Belakang Seleksi PPPK Tahap 2
Tujuan Pelaksanaan PPPK 2024
Seleksi PPPK Tahap 2 merupakan bagian dari program pemerintah untuk mempercepat penyelesaian tenaga non-ASN di instansi pemerintah. Melalui seleksi ini, tenaga honorer yang telah lama mengabdi memiliki kesempatan untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur PPPK.
Jadwal Seleksi
Pendaftaran PPPK Tahap 2 telah dibuka sejak 17 November 2024 dan dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2024 pukul 23.59 WIB. Pelamar diwajibkan mengakses portal resmi SSCASN untuk mendaftar.
Kriteria Umum Pelamar PPPK Tahap 2
Tenaga Non-ASN Aktif
Pelamar harus merupakan tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah dengan masa kerja minimal dua tahun berturut-turut. Status ini dibuktikan dengan dokumen kepegawaian yang sah.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Untuk formasi guru, pelamar yang merupakan lulusan PPG dapat mendaftar meskipun belum memiliki status ASN. Kriteria ini berlaku bagi jabatan di instansi daerah.
Aturan Tambahan untuk Pelamar PPPK Tahap 2
Kriteria Pelamar Tambahan
Menjelang penutupan pendaftaran, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerbitkan aturan tambahan untuk memberikan kesempatan kepada pelamar yang sebelumnya tidak memenuhi syarat. Berikut kriteria pelamar tambahan:
Tenaga non-ASN yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi PPPK Tahap 1 dapat kembali mendaftar pada Tahap 2, asalkan masih terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelamar TMS pada Seleksi Administrasi CPNS 2024
Calon peserta yang sebelumnya tidak lolos seleksi administrasi pada CPNS 2024 juga diperbolehkan untuk mendaftar pada PPPK Tahap 2, selama memenuhi syarat dan terdaftar dalam database BKN.
Pelamar yang Belum Pernah Melamar
Pelamar yang belum pernah mendaftar pada seleksi CPNS maupun PPPK di tahun 2024 diberikan kesempatan untuk mendaftar pada seleksi Tahap 2 ini. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan peluang yang lebih merata bagi tenaga non-ASN.
Jabatan yang Dapat Dilamar
Pelamar tambahan hanya dapat melamar pada jabatan tertentu yang telah ditentukan dalam aplikasi SSCASN. Contohnya, di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terdapat empat jabatan yang tersedia khusus untuk pelamar tambahan.
Proses Pendaftaran dan Dokumen Pendukung
Tahapan Pendaftaran
- Akses Portal Resmi: Pelamar harus mengunjungi portal resmi SSCASN.
- Pengisian Data Pribadi: Masukkan data pribadi sesuai dengan dokumen resmi.
- Unggah Dokumen: Unggah dokumen pendukung, seperti KTP, ijazah, surat pengalaman kerja, dan surat keterangan non-ASN.
- Pemilihan Formasi: Pilih formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi dan ketersediaan di aplikasi SSCASN.
- Submit Lamaran: Pastikan semua data telah diisi dengan benar sebelum melakukan submit.
Dokumen yang Harus Disiapkan
- KTP dan KK yang masih berlaku.
- Ijazah terakhir sesuai dengan kualifikasi formasi yang dilamar.
- Surat pengalaman kerja dari instansi tempat bekerja.
- Surat keterangan non-ASN dari kepala instansi terkait.
Pentingnya Memahami Aturan Tambahan
Peluang yang Lebih Luas
Aturan tambahan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi tenaga non-ASN yang belum berhasil pada seleksi sebelumnya atau belum sempat mendaftar. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memberikan keadilan dalam proses seleksi ASN.
Persiapan yang Matang
Dengan memahami kriteria tambahan ini, pelamar dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur pendaftaran dengan cermat agar peluang untuk lolos seleksi semakin besar.
Raih Kesempatan Emas untuk Karier Lebih Pasti
Seleksi PPPK Tahap 2 tahun 2024 merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga non-ASN. Dengan adanya aturan tambahan terkait kriteria pelamar, pemerintah berupaya menciptakan peluang yang lebih luas dan adil. Pastikan untuk memahami syarat, melengkapi dokumen, dan mendaftar sebelum batas waktu yang ditentukan. Seleksi ini tidak hanya memberikan peluang karier yang lebih baik, tetapi juga menjadi bukti pengakuan atas pengabdian tenaga non-ASN selama ini.