Table of Contents
Masyarakat Jawa Timur digemparkan oleh kasus mutilasi di Mojokerto yang menjadi salah satu peristiwa kriminal paling sadis sepanjang tahun ini. Puluhan hingga puluhan potongan tubuh manusia ditemukan berserakan di semak-semak, jurang, hingga sepanjang jalur Pacet menuju Batu. Kengerian ini bukan hanya soal jumlah potongan yang mencengangkan, tetapi juga bagaimana kisah asmara panjang berakhir dalam tragedi paling kelam.
Awal Mula Penemuan Potongan Tubuh
Peristiwa bermula pada Sabtu, 6 September 2025, ketika seorang pencari rumput menemukan bagian tubuh manusia di semak Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Mojokerto. Potongan itu berupa telapak kaki dengan ukuran panjang 21 sentimeter dan lebar 9 sentimeter. Penemuan ini segera dilaporkan kepada aparat desa yang kemudian meneruskannya ke Polres Mojokerto.
Keesokan harinya, aparat bersama tim anjing pelacak K-9 dan relawan melakukan penyisiran. Hasilnya membuat semua pihak terperanjat. Potongan tubuh korban tidak hanya satu, melainkan puluhan hingga akhirnya total yang ditemukan mencapai 76 bagian.
Potongan terdiri dari jaringan otot, lemak, kulit kepala lengkap dengan rambut sepanjang rata-rata 14 sentimeter, pergelangan tangan kanan dengan ukuran 16 sentimeter kali 10 sentimeter, hingga bagian tubuh lainnya. Lokasi penemuan tersebar sepanjang 100 meter di jalur Pacet menuju Batu, sebagian tergeletak di semak-semak, sebagian lagi ditemukan di area jurang.
Identifikasi Korban
Tim Inafis Polda Jawa Timur melakukan identifikasi forensik menggunakan sidik jari yang masih menempel pada pergelangan tangan korban. Hasil pencocokan data di sistem Inafis mengarah pada identitas seorang perempuan bernama Tiara Angelina Saraswati berusia 25 tahun, asal Kabupaten Lamongan, yang diketahui lahir di Pacitan.
Penemuan identitas korban mempersempit penyelidikan. Polisi lalu menghubungi keluarga korban yang membenarkan bahwa Tiara memang tidak bisa dihubungi sejak akhir Agustus. Keterangan keluarga menguatkan dugaan bahwa potongan tubuh yang berserakan adalah milik Tiara.
Profil Korban dan Hubungan dengan Pelaku
Tiara diketahui telah menjalin hubungan asmara dengan Alvi Maulana, seorang pemuda 24 tahun asal Labuhanbatu, Sumatera Utara. Mereka tinggal bersama di sebuah kos di Jalan Raya Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Hubungan keduanya sudah berlangsung sekitar lima tahun.
Dalam kesehariannya, pasangan ini hidup seperti suami istri meski belum menikah secara resmi. Namun, hubungan mereka diliputi konflik terkait masalah ekonomi dan tuntutan gaya hidup. Hal inilah yang belakangan terungkap menjadi salah satu pemicu peristiwa kelam tersebut.

Kronologi Malam Pembunuhan
Pada Minggu dini hari, 31 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, Alvi pulang larut malam. Setibanya di kos, ia mendapati pintu kamar terkunci dari dalam oleh Tiara. Kondisi itu memicu pertengkaran hebat.
Alvi yang emosi kemudian masuk ke dapur, mengambil pisau, lalu naik ke lantai dua. Di sana, dalam suasana pertengkaran yang kian memuncak, Alvi menusukkan pisau ke leher kanan Tiara dari belakang. Tusukan tunggal itu mengenai bagian vital sehingga korban tewas seketika.
Dalam kepanikan, Alvi membawa tubuh Tiara ke kamar mandi kos. Di sanalah proses mutilasi kasus mojokerto dilakukan. Berbekal keterampilan yang pernah ia miliki sebagai penjagal hewan, Alvi memotong tubuh Tiara menjadi puluhan bagian. Potongan itu kemudian dimasukkan ke kantong plastik hitam.
Penyebaran Potongan Tubuh
Setelah mutilasi selesai, Alvi menaruh sebagian potongan di lemari kos, sebagian dikubur di depan kos, dan sebagian besar lainnya dibawa ke kawasan Mojokerto. Di jalur Pacet menuju Batu, ia membuang kantong-kantong berisi potongan tubuh di semak-semak dan jurang.
Distribusi potongan tubuh inilah yang kemudian ditemukan aparat. Beberapa potongan tercecer terbuka, sementara yang lain masih berada dalam kantong plastik. Polisi mendata jumlah keseluruhan mencapai 76 bagian.
Penangkapan Pelaku
Polres Mojokerto bergerak cepat setelah identitas korban dipastikan. Dalam hitungan jam, tim Reskrim melakukan penelusuran ke Surabaya. Pada Minggu, 7 September 2025, Alvi berhasil ditangkap di kosnya.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa pisau dapur, pisau daging, gunting taman, dan palu. Semua alat tersebut diduga digunakan dalam proses mutilasi. Penangkapan Alvi menegaskan bahwa ia adalah pelaku tunggal tanpa ada bantuan pihak lain.
Motif yang Terkuak
Dalam pemeriksaan, Alvi mengaku perbuatannya dipicu pertengkaran hebat dengan Tiara. Ia merasa tertekan dengan tuntutan ekonomi dan gaya hidup yang menurutnya sulit ia penuhi.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menyatakan bahwa hubungan mereka ibarat suami istri yang tidak sah, penuh pertengkaran, hingga akhirnya meledak pada malam naas itu. Kondisi finansial Alvi yang terbatas membuat rasa kesal menumpuk.
Selain itu, pengalaman Alvi sebagai mantan penjagal hewan memudahkan dirinya melakukan mutilasi. Ia terbiasa memotong daging dan tulang, sehingga tindakan keji itu dilakukan secara sistematis.
Jumlah dan Detail Potongan Tubuh
Berbagai media melaporkan jumlah potongan tubuh yang berbeda. Detik mencatat 66 potongan, Liputan6 menulis 63 potongan, sementara CNN Indonesia melaporkan total 76 potongan.
Berikut rincian potongan tubuh yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber:
| Potongan Tubuh / Organ Yang Ditemukan | Jumlah (perkiraan) | Lokasi Penemuan |
|---|---|---|
| Jaringan otot, lemak, kulit kepala + rambut | ±63–66 bagian | Semak-semak Dusun Pacet Selatan, Pacet, Mojokerto |
| Telapak kaki kiri (21 cm × 9 cm) | 1 buah | Semak-semak di jalur Pacet–Cangar, Pacet, Mojokerto |
| Pergelangan tangan kanan (16 cm × 10 cm) | 1 buah | Area yang sama, semak-semak di Pacet, Mojokerto |
| Total keseluruhan potongan tubuh | 63, 66, atau 76 | Sepanjang jalur Pacet menuju Batu, Mojokerto |
Perbedaan jumlah ini terjadi karena potongan ditemukan bertahap selama penyisiran. Hingga penyelidikan berakhir, polisi memastikan jumlah potongan yang berhasil dikumpulkan sebanyak 76 bagian.

Dampak Sosial dan Reaksi Masyarakat
Kasus mutilasi di Mojokerto memicu kepanikan warga setempat. Penemuan potongan tubuh berserakan menimbulkan trauma bagi mereka yang pertama kali menemukannya. Banyak warga mengaku sulit tidur setelah menyaksikan langsung potongan tubuh manusia di semak.
Media nasional pun ramai memberitakan kasus ini. Sejak awal September, nama Mojokerto menjadi sorotan publik. Pemberitaan tidak hanya menyoroti sadisme peristiwa, tetapi juga faktor-faktor sosial yang melatarbelakanginya.
Analisis Hukum
Alvi dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan pasal ini, ia terancam hukuman seumur hidup hingga pidana mati.
Penyidik juga menekankan unsur perencanaan, sebab Alvi tidak hanya membunuh, tetapi juga dengan tenang memutilasi dan membuang potongan tubuh ke berbagai lokasi.
Reaksi Keluarga Korban
Sebelum identitas korban resmi terungkap, keluarga—terutama ibu korban—sempat merasakan kegelisahan. Sehari-hari, komunikasi antara Tiara dan keluarganya memang terbatas, namun beberapa hari menjelang penemuan potongan tubuh, sang ibu merasakan firasat buruk dan mencoba menghubungi Tiara berulang kali tanpa respons
Hingga penemuan 65 potongan tubuh pada Sabtu, 6 September 2025, keluarga baru benar-benar menyadari sesuatu yang sangat tragis telah terjadi. Setelah identifikasi, polisi segera menjemput keluarga di Lamongan dan melakukan pendampingan bersama tim forensik di RS Bayangkara Porong untuk memastikan identitas korban.
Kesaksian Tetangga Kos dan Ketua RT
Tetangga kos, Indah, menyampaikan bahwa sering mendengar cekcok antara korban dan pelaku, terutama saat malam hari:
“Biasanya malam itu ketuk-ketuk pintu, terus lama baru masuk. Pas masuk itu biasanya bertengkar. Saya sering mendengar suara mereka bertengkar.”
Indah juga mengungkap bahwa Alvi, pelaku, semasa kos sering menyebut dirinya tinggal dengan “istri sirinya”, menutupi fakta bahwa keduanya sebenarnya bukan pasangan resmi detiknews.
Ketua RT setempat, Heru, menggambarkan suasana penangkapan berlangsung mendadak:
“Saat ditangkap sedang nyantai-nyantai.”
Heru juga menyebut bahwa Alvi sangat jarang berinteraksi dengan warga. Pemilik kos menyampaikan bahwa Alvi kerap menunda menyerahkan data identitas karena mengaku KTP-nya tertinggal di Sumatera
Penulis Portal RadarTulungagung Berpendapat
Melihat fragilnya relasi antara korban dan pelaku, terutama dalam dinamika kos yang semestinya menjadi ruang aman, saya merasakan duka mendalam. “Cekcok yang berulang di tengah keheningan lorong, mengisyaratkan ketegangan yang bukan sekadar sepi, melainkan ada luka yang dibiarkan membisu,” tulis saya dalam hati sebagai penulis.
Fenomena pasangan yang hidup dalam ‘pernikahan sirih’ menambah nuansa kompleks dalam kasus ini. Mereka memilih menyamarkan status agar diterima lingkungan, namun justru memicu isolasi emosional. “Ketika rasa malu dan ketidakjelasan status jadi dinding bisu, maka emosi bisa tumbuh menjadi kemarahan paling gelap,” tuturnya.