Table of Contents
Hari libur nasional seperti Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek merupakan waktu yang ditunggu-tunggu oleh banyak orang untuk beristirahat atau berkumpul dengan keluarga. Namun, bagi sebagian pekerja, ada kalanya mereka harus tetap bekerja pada hari-hari tersebut karena tuntutan pekerjaan. Dalam situasi ini, pekerja berhak mendapatkan uang lembur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Artikel ini akan membahas secara rinci aturan mengenai upah lembur bagi karyawan yang bekerja pada hari libur nasional, termasuk perhitungan dan hak-hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Dasar Hukum Upah Lembur di Hari Libur Nasional

Ketentuan Perundang-Undangan
Aturan mengenai upah lembur di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2003
Pasal 85 menyebutkan bahwa pekerja memiliki hak untuk tidak bekerja pada hari libur resmi. Namun, jika pekerja diharuskan untuk bekerja pada hari libur nasional, perusahaan wajib memberikan kompensasi berupa upah lembur sesuai ketentuan.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
Dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, terdapat ketentuan yang lebih rinci mengenai perhitungan upah lembur. Peraturan ini menegaskan bahwa lembur pada hari libur nasional memiliki tarif yang lebih tinggi dibandingkan dengan lembur pada hari kerja biasa. Oleh karena itu, pengusaha wajib mematuhi aturan ini untuk memberikan hak-hak pekerja secara adil.
Kapan Pekerja Berhak Mendapatkan Uang Lembur?
Pekerja yang masuk kerja pada hari libur nasional seperti Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek berhak mendapatkan uang lembur apabila:
- Hari tersebut telah ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh pemerintah.
- Pekerja diharuskan bekerja di luar jam kerja normal yang diatur dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan.
- Perusahaan tidak memberikan hari libur pengganti kepada pekerja.
Perhitungan Upah Lembur pada Hari Libur Nasional

Dasar Perhitungan
Perhitungan upah lembur pada hari libur nasional diatur secara rinci dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Berikut adalah ketentuan umum perhitungan upah lembur:
Sistem Kerja 5 Hari dalam Seminggu
Bagi pekerja dengan sistem kerja 5 hari dalam seminggu (40 jam kerja per minggu):
- Jam pertama hingga jam kedelapan dihitung 2 kali upah per jam.
- Jam kesembilan dihitung 3 kali upah per jam.
- Jam kesepuluh hingga jam kedua belas dihitung 4 kali upah per jam.
Sistem Kerja 6 Hari dalam Seminggu
Bagi pekerja dengan sistem kerja 6 hari dalam seminggu (40 jam kerja per minggu):
- Jam pertama hingga jam ketujuh dihitung 2 kali upah per jam.
- Jam kedelapan dihitung 3 kali upah per jam.
- Jam kesembilan hingga jam kesebelas dihitung 4 kali upah per jam.
Contoh Perhitungan Upah Lembur
Misalnya, seorang karyawan dengan gaji bulanan Rp5.000.000 diharuskan bekerja selama 10 jam pada hari libur nasional. Perhitungan lemburnya adalah sebagai berikut:
- Upah per jam = Gaji bulanan / 173 (jumlah jam kerja normal dalam sebulan)
- Rp5.000.000 / 173 = Rp28.902 per jam
- Upah lembur:
- 8 jam pertama = 8 x 2 x Rp28.902 = Rp462.432
- Jam ke-9 = 1 x 3 x Rp28.902 = Rp86.706
- Jam ke-10 = 1 x 4 x Rp28.902 = Rp115.608
Total upah lembur yang diterima adalah Rp462.432 + Rp86.706 + Rp115.608 = Rp664.746.
Hak Pekerja dan Kewajiban Perusahaan
Tanggung Jawab Kedua Pihak
Hak Pekerja
Pekerja yang bekerja pada hari libur nasional memiliki hak-hak berikut:
- Mendapatkan upah lembur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memperoleh jaminan kesehatan dan keselamatan kerja selama menjalankan tugasnya.
- Tidak dipaksa bekerja melebihi waktu lembur yang diatur dalam peraturan.
Kewajiban Perusahaan
Di sisi lain, perusahaan wajib:
- Membayar upah lembur secara penuh dan tepat waktu.
- Memberikan fasilitas yang mendukung kesehatan dan keselamatan pekerja selama bekerja.
- Menghindari eksploitasi pekerja, termasuk meminta pekerja untuk bekerja lembur tanpa kompensasi yang sesuai.
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar Upah Lembur

Konsekuensi Hukum
Perusahaan yang tidak membayar upah lembur sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi, baik administratif maupun pidana. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021, sanksi yang dapat diberikan meliputi:
- Denda administratif hingga pencabutan izin usaha.
- Gugatan hukum dari pekerja melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
- Penalti tambahan jika terbukti melanggar hak-hak pekerja secara sistematis.
Mengapa Penting untuk Memahami Aturan Lembur?
Manfaat Pemahaman Bagi Pekerja dan Pengusaha
Memahami aturan mengenai upah lembur sangat penting baik bagi pekerja maupun pengusaha. Bagi pekerja, pemahaman ini membantu mereka memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati dan dipenuhi oleh perusahaan. Di sisi lain, bagi pengusaha, kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya menghindarkan mereka dari sanksi, tetapi juga menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan karyawan.
Simak Hak Anda: Kesimpulan tentang Lembur di Hari Libur
Bekerja pada hari libur nasional seperti Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek memberikan hak kepada pekerja untuk mendapatkan upah lembur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perusahaan wajib membayar kompensasi ini sebagai bentuk penghargaan terhadap hak-hak pekerja. Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk memahami aturan terkait upah lembur, sementara perusahaan harus memastikan bahwa semua ketentuan perundang-undangan dipatuhi. Dengan begitu, keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam hubungan kerja dapat terjaga.