Table of Contents
Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Meskipun demikian, sejumlah barang dan jasa tertentu tidak dikenakan PPN guna menjaga daya beli masyarakat. Artikel ini akan membahas daftar 17 barang yang tidak kena PPN serta dampaknya bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Latar Belakang Kenaikan Tarif PPN
Tujuan Kenaikan PPN
Kenaikan tarif PPN bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara guna mendukung pembangunan nasional dan pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan berkeadilan.
Dasar Hukum Penyesuaian Tarif
Dasar hukum kenaikan tarif PPN ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebelumnya, tarif PPN telah dinaikkan dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan kini menjadi 12 persen mulai Januari 2025.
Daftar 17 Barang yang Tidak Kena PPN
Kriteria Barang yang Dikecualikan
Barang-barang yang dikecualikan dari PPN adalah yang memenuhi kriteria sebagai kebutuhan pokok atau layanan esensial yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Langkah ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Kena PPN
- Beras dan Gabah: Sebagai makanan pokok mayoritas masyarakat Indonesia, beras dan gabah tetap bebas PPN untuk menjaga stabilitas harga.
- Jagung: Komoditas penting yang menjadi sumber karbohidrat bagi masyarakat di berbagai wilayah.
- Sagu: Sumber makanan pokok bagi masyarakat di wilayah timur Indonesia.
- Kedelai: Bahan baku utama untuk tahu dan tempe, yang merupakan sumber protein nabati penting.
- Daging Segar: Termasuk daging sapi, ayam, dan kambing yang belum diproses.
- Telur: Sumber protein hewani yang populer di kalangan masyarakat.
- Susu Segar: Produk susu murni yang belum mengalami pengolahan lebih lanjut.
- Buah-Buahan Segar: Semua jenis buah yang dijual dalam kondisi segar.
- Sayur-Sayuran Segar: Meliputi berbagai jenis sayuran yang digunakan dalam masakan sehari-hari.
- Ubi-Ubian Segar: Seperti singkong, ubi jalar, dan kentang sebagai sumber karbohidrat alternatif.
- Bumbu-Bumbuan Segar: Termasuk cabai, bawang, dan rempah-rempah lain yang menjadi bagian penting dalam masakan Indonesia.
- Garam Konsumsi: Baik garam beryodium maupun tidak.
- Gula Pasir: Sebagai kebutuhan dasar rumah tangga.
Jasa Esensial yang Dikecualikan dari PPN
- Jasa Keagamaan: Termasuk layanan yang berkaitan dengan kegiatan ibadah dan keagamaan.
- Jasa Pelayanan Sosial: Meliputi layanan yang disediakan oleh panti asuhan, panti jompo, dan lembaga sosial lainnya.
- Uang, Emas Batangan, dan Surat Berharga: Untuk tujuan cadangan devisa negara.
- Makanan dan Minuman di Tempat Tertentu: Termasuk restoran, warung, dan hotel.
Dampak Pengecualian PPN terhadap Masyarakat
Pengaruh pada Daya Beli
Pengecualian PPN pada barang kebutuhan pokok diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah. Hal ini penting untuk memastikan akses terhadap barang-barang esensial tetap terjangkau meskipun tarif Pajak Pertambahan Nilai secara umum naik.
Keberlanjutan Ekonomi Keluarga
Dengan tidak dikenakannya Pajak Pertambahan Nilai pada barang-barang kebutuhan pokok, keluarga dapat mengalokasikan anggaran mereka untuk kebutuhan lain tanpa khawatir terkena dampak langsung dari kenaikan tarif pajak.
Dampak pada Pelaku Usaha
Dukungan terhadap Industri Ritel
Pelaku usaha di sektor ritel menyambut baik kebijakan pengecualian ini, karena barang kebutuhan pokok sering menjadi produk utama yang dijual. Dengan tetap bebas Pajak Pertambahan Nilai, konsumen tetap memiliki daya beli yang stabil, sehingga penjualan tidak terganggu.
Peluang Peningkatan Kepercayaan Konsumen
Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi, yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan sektor usaha kecil dan menengah.
Melindungi Rakyat dengan Kebijakan Pajak yang Berimbang
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, pengecualian bagi 17 barang dan jasa esensial menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok. Dengan kebijakan ini, diharapkan dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dapat diminimalkan, sehingga kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.