Fenomena penguasaan lahan parkir RSUD Tangsel oleh organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) selama bertahun-tahun menjadi sorotan publik setelah kasus ini mencuat ke permukaan pada 2025. Praktik yang berlangsung sejak 2017 ini menimbulkan polemik, terutama setelah diketahui tidak ada dasar hukum yang sah untuk aktivitas tersebut, serta kerugian besar yang ditimbulkan bagi pemerintah daerah. Fakta ini mengungkap banyak lapisan permasalahan, dari lemahnya pengawasan aset publik hingga dugaan intimidasi terhadap pihak resmi yang ditunjuk oleh pemerintah.
Awal Penguasaan dan Praktik Penarikan Parkir
Pengelolaan Tak Resmi Sejak 2017
Sejak tahun 2017, kelompok yang mengaku sebagai bagian dari Ormas PP mengambil alih pengelolaan parkir di RSUD Tangsel tanpa dasar hukum atau kontrak resmi. Tanpa transparansi atau sistem akuntansi yang jelas, mereka memungut tarif parkir dari setiap kendaraan yang masuk. Praktik ini berjalan seolah-olah mendapat restu, padahal tidak pernah ada legalitas formal dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Tarif parkir yang dipungut mencapai Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil. Dengan estimasi 600 motor dan 170 mobil per hari, pendapatan harian diperkirakan lebih dari Rp2,8 juta. Jika dikalkulasikan, selama delapan tahun pengelolaan ilegal ini berlangsung, kelompok tersebut telah meraup keuntungan sekitar Rp7 miliar. Tidak ada pelaporan resmi, tidak ada pembagian hasil dengan pemerintah, dan tentu tidak ada kontribusi ke kas daerah.
Modus Operandi dan Dugaan Pengaruh Politik
Banyak pihak menduga keberlangsungan pengelolaan ilegal ini tidak terlepas dari jejaring politik dan pengaruh ormas tersebut di tingkat lokal. Praktik seperti ini tidak terjadi dalam ruang hampa; pengamat menilai lemahnya penegakan hukum dan adanya pembiaran dari aparat turut berkontribusi. Beberapa oknum pejabat disebut-sebut menutup mata atau bahkan ikut diuntungkan dari skema ini, meskipun belum ada bukti resmi yang dipublikasikan.
Tender Resmi dan Penunjukan PT BCI
Langkah Pemkot Tangsel
Pada 2022, Pemkot Tangsel akhirnya mengambil langkah resmi dengan menggelar tender terbuka untuk pengelolaan lahan parkir RSUD. PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) ditunjuk sebagai pemenang tender. Penunjukan ini menjadi titik balik yang menandai upaya pemerintah untuk merebut kembali aset publik yang telah dikuasai secara ilegal.
Namun, langkah ini langsung mendapat penolakan. Pihak PT BCI yang hendak mulai mengelola parkir menemui hambatan luar biasa. Tidak hanya berupa penolakan verbal, tetapi juga intimidasi fisik dan kekerasan yang dilancarkan oleh kelompok yang menguasai lahan tersebut.
Intimidasi dan Kekerasan
Pekerja dari PT BCI yang mencoba memasang sistem parkir otomatis dihadang, diancam, dan bahkan diserang. Mobil mereka dirusak, dan sebagian mengalami kekerasan fisik. Pihak PT BCI menyampaikan bahwa mereka menerima ancaman serius berupa pembakaran kendaraan dan penganiayaan. Rekaman CCTV dan kesaksian lapangan menunjukkan bagaimana premanisme telah menjangkiti aset pelayanan publik.
Mediasi yang Gagal dan Respons Pemerintah
Upaya Damai Gagal Total
Mediasi yang diinisiasi oleh Satpol PP Tangsel pada September 2023 berujung pada kebuntuan. Pihak ormas, yang diwakili Ketua MPC PP Tangsel Muhammad Reza (MR), menolak sepenuhnya menyerahkan pengelolaan kepada PT BCI. Bahkan dalam mediasi tersebut, MR disebut menyampaikan bahwa mereka “sudah dari dulu” mengelola lahan tersebut dan tidak akan melepaskannya begitu saja.
Mediasi ini menjadi bukti bahwa pendekatan persuasif tidak mampu menyelesaikan konflik ketika kelompok yang dilawan tidak mengakui otoritas formal. Pemerintah daerah akhirnya menyerahkan penyelesaian ke jalur hukum dan aparat penegak hukum.
Kerugian Daerah dan Sorotan Publik
Menurut audit dari Inspektorat Kota Tangsel, potensi kerugian negara akibat tidak diterimanya retribusi parkir resmi mencapai sekitar Rp5 miliar. Angka ini belum termasuk potensi kehilangan pemasukan dari sistem parkir digital yang seharusnya dioperasikan sejak 2022 oleh PT BCI. Masyarakat menilai bahwa penundaan pengelolaan resmi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aset daerah.
Penindakan Hukum: Proses oleh Polda Metro Jaya
31 Tersangka dan DPO
Setelah laporan resmi dari PT BCI dan desakan publik, Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan mendalam. Pada pertengahan 2025, sebanyak 31 orang, termasuk MR, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Ketua MPC PP Tangsel, Muhammad Reza, kini buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi telah menyebarkan poster pencarian dan berkoordinasi dengan berbagai daerah untuk mempersempit ruang geraknya. Keberadaan MR menjadi kunci karena ia dianggap sebagai dalang penguasaan lahan dan kekerasan yang terjadi.
Penegakan Hukum dan Tanggapan Masyarakat
Penangkapan para pelaku mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Warga sekitar RSUD Tangsel yang selama ini merasa tidak nyaman dengan praktik pengelolaan parkir liar merasa lega. Namun, banyak juga yang menyoroti bahwa langkah ini seharusnya sudah dilakukan sejak awal praktik ilegal mulai muncul.
Pengamat hukum menyebutkan bahwa kasus RSUD Tangsel bisa dijadikan studi kasus penting dalam reformasi pengelolaan aset publik di Indonesia. Keterlibatan ormas atau kelompok masyarakat dalam pengelolaan fasilitas umum harus diatur dengan ketat dan diawasi secara sistematis agar tidak merugikan negara dan masyarakat.
Tata Kelola Aset Publik dan Penegakan Supremasi Hukum
Kasus lahan parkir RSUD Tangsel menunjukkan pentingnya supremasi hukum dalam mengatur ruang publik. Aset pemerintah harus dikelola secara transparan dan akuntabel, bukan dikuasai oleh kelompok tertentu yang bertindak di luar hukum.
Pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat, harus memperkuat sistem tender dan pengawasan terhadap semua bentuk pengelolaan fasilitas publik. Tak kalah penting, keberanian dalam menindak kelompok-kelompok yang mengedepankan kekerasan dan intimidasi menjadi modal utama untuk menjaga kewibawaan negara.
Masyarakat pun memiliki peran penting dalam mengawal kasus seperti ini, tidak hanya dengan memberi perhatian, tetapi juga melaporkan jika terdapat penyimpangan serupa di daerah mereka. Penindakan terhadap Ormas PP di RSUD Tangsel diharapkan menjadi pintu masuk untuk menyapu bersih praktik-praktik penguasaan liar terhadap aset publik lainnya di Indonesia.
Radar Tulungagung adalah situs portal berita lokal yang menyediakan informasi terkini, aktual, dan terpercaya seputar Kabupaten Tulungagung dan sekitarnya.
Sebagai sumber berita yang profesional, Radar Tulungagung menyajikan berbagai topik menarik mulai dari politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga gaya hidup dan olahraga.