Table of Contents
Hukum bercerai dalam Islam tidak dapat dipukul rata sebagai perbuatan haram atau selalu diperbolehkan tanpa pertimbangan. Syariat mengakui perceraian sebagai jalan untuk mengakhiri perkawinan ketika kehidupan rumah tangga tidak lagi dapat dipertahankan secara baik. Namun, keputusan tersebut harus ditempatkan secara hati hati karena perkawinan merupakan ikatan yang disertai hak dan kewajiban antara suami dan istri.
Dalam pembahasan fikih, hukum perceraian dapat berubah mengikuti keadaan. Talak dapat berstatus wajib, sunnah, mubah, makruh, bahkan haram berdasarkan alasan, waktu, cara, dan keadaan pasangan yang menjalaninya. Karena itu, seseorang tidak cukup hanya bertanya apakah cerai halal atau haram. Persoalan yang perlu diperiksa adalah alasan perceraian dan keadaan rumah tangga saat keputusan tersebut diambil.
Al Quran juga mengatur perceraian dengan cukup terperinci, mulai dari talak yang masih memungkinkan rujuk, masa iddah, kewajiban memperlakukan pasangan dengan baik, hingga larangan menggunakan perceraian sebagai sarana menyakiti pihak lain.
Islam Membolehkan Perceraian Ketika Rumah Tangga Tidak Dapat Dipertahankan
Islam mendorong pasangan suami istri untuk membangun kehidupan rumah tangga dengan perlakuan yang baik. Perselisihan yang masih dapat diselesaikan dianjurkan untuk dibicarakan, termasuk dengan melibatkan pihak yang dipercaya apabila masalah telah berlangsung serius.
Namun, ajaran Islam juga tidak mengharuskan sebuah perkawinan dipertahankan dalam segala keadaan. Ada situasi ketika berpisah justru menjadi pilihan yang dibenarkan karena hubungan tersebut telah kehilangan kemampuan untuk menjalankan hak dan kewajiban dengan baik.
Al Quran dalam Surah Al Baqarah ayat 229 menerangkan bahwa talak yang masih memungkinkan rujuk berlangsung dua kali. Setelah itu, pasangan dapat dipertahankan dengan cara yang patut atau dilepaskan dengan cara yang baik.
Prinsip tersebut menunjukkan bahwa perceraian tidak boleh digunakan untuk mempermainkan pasangan. Suami tidak diperbolehkan berkali kali menjatuhkan talak dan kemudian melakukan rujuk hanya untuk mempertahankan kontrol terhadap istri.
Menurut penulis, pembahasan perceraian dalam Islam memperlihatkan bahwa berpisah bukan sekadar soal mengakhiri hubungan, tetapi juga tentang bagaimana hak kedua pihak tetap dihormati ketika perkawinan tidak lagi dapat dilanjutkan.
Hukum Talak Bisa Berubah Menjadi Lima Kategori
Para ulama membahas hukum talak dengan melihat keadaan yang melatarbelakanginya. Terdapat perbedaan dalam menjelaskan hukum asal talak, tetapi secara umum status hukumnya dapat berubah mengikuti keadaan pasangan.
Talak dapat menjadi makruh ketika dilakukan tanpa kebutuhan yang jelas, padahal kehidupan rumah tangga masih berjalan baik dan tidak terdapat persoalan serius yang menghalangi pasangan menjalankan kewajibannya.
Talak dapat menjadi mubah ketika terdapat alasan yang dapat diterima dan pasangan merasa kehidupan bersama sulit diteruskan, tetapi keadaannya belum sampai pada tingkat yang menjadikan perceraian sebagai keharusan.
Pada keadaan tertentu, perceraian dapat dianjurkan ketika mempertahankan rumah tangga justru membuat pelanggaran agama atau kerusakan hubungan terus berlangsung dan upaya perbaikan tidak memperoleh hasil.
Dalam kasus tertentu pula, perceraian dapat menjadi wajib, misalnya ketika mekanisme penyelesaian perselisihan menurut ketentuan fikih telah sampai pada keadaan yang mengharuskan perpisahan atau pasangan tidak lagi mungkin mempertahankan hak dan kewajibannya.
Sebaliknya, talak dapat menjadi haram apabila dilakukan dengan cara yang dilarang syariat, termasuk bentuk talak tertentu yang dijatuhkan pada waktu yang tidak dibenarkan.
Talak Tanpa Alasan yang Jelas Tidak Dianjurkan
Suami memiliki kewenangan talak dalam fikih, tetapi kewenangan tersebut bukan izin untuk menceraikan istri sesuka hati.
Jika rumah tangga berjalan baik, hak pasangan dipenuhi, tidak terdapat perselisihan berat, dan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, menjatuhkan talak dipandang tercela oleh banyak ulama.
Perceraian membawa perubahan besar dalam kehidupan dua orang. Jika terdapat anak, tanggung jawab sebagai ayah dan ibu juga tidak berakhir hanya karena perkawinan telah putus.
Karena itu, emosi sesaat tidak seharusnya menjadi alasan menjatuhkan talak. Pertengkaran yang baru terjadi beberapa jam atau beberapa hari masih dapat diberikan ruang untuk diselesaikan apabila keselamatan dan kehormatan pasangan tidak terancam.
Islam mengajarkan agar keputusan keluarga tidak dibuat dengan tujuan balas dendam atau mempermalukan pasangan.
Talak Saat Istri Haid Termasuk Cara yang Dilarang
Islam tidak hanya membahas alasan perceraian, tetapi juga waktunya. Dalam fikih dikenal talak sunni dan talak bid’i.
Talak sunni secara umum merujuk pada perceraian yang dilakukan mengikuti ketentuan syariat mengenai waktu penjatuhan talak. Salah satu bentuknya adalah suami menjatuhkan satu talak ketika istri berada dalam keadaan suci dan belum melakukan hubungan suami istri dalam masa suci tersebut.
Sebaliknya, menjatuhkan talak ketika istri sedang haid termasuk talak bid’i dan merupakan perbuatan yang dilarang.
Larangan tersebut berkaitan dengan ketentuan masa iddah dan tata cara perceraian yang telah diatur dalam Islam. Surah At Talaq ayat 1 memerintahkan agar perceraian dilakukan pada waktu yang memungkinkan masa iddah dihitung sebagaimana ketentuannya.
Karena persoalan jatuh atau tidaknya talak bid’i mempunyai rincian pendapat di kalangan ulama, pasangan yang menghadapi kasus semacam ini sebaiknya meminta penjelasan ahli fikih yang kompeten dan menyelesaikan status hukumnya melalui lembaga resmi.
Talak Satu dan Dua Masih Membuka Kesempatan Rujuk
Perceraian dalam Islam mengenal istilah talak raj’i. Bentuk ini pada umumnya berkaitan dengan talak pertama atau kedua yang masih memberikan kesempatan kepada suami untuk kembali kepada istrinya selama masa iddah sesuai syaratnya.
Al Quran menyebut talak yang dapat dirujuk sebanyak dua kali. Ketentuan tersebut memberi ruang kepada pasangan untuk memperbaiki hubungan setelah keputusan perceraian terjadi.
Rujuk bukan berarti perceraian dapat digunakan sebagai ancaman setiap kali pasangan bertengkar. Talak tetap merupakan tindakan serius.
Selama masa iddah talak raj’i, hubungan hukum antara suami dan istri memiliki ketentuan khusus. Suami dapat melakukan rujuk tanpa akad nikah baru selama syarat rujuk terpenuhi.
Di Indonesia, rujuk juga memiliki tata cara pencatatan sehingga pasangan perlu mengikuti prosedur yang berlaku melalui Kantor Urusan Agama.
Talak Tiga Memiliki Ketentuan yang Jauh Lebih Ketat
Talak ketiga berbeda dari talak pertama dan kedua. Setelah talak tiga, mantan pasangan tidak dapat sekadar melakukan rujuk atau menikah kembali dengan akad baru.
Al Quran dalam Surah Al Baqarah ayat 230 mengatur bahwa setelah talak ketiga, perempuan tidak halal kembali kepada mantan suaminya sampai ia menikah dengan laki laki lain dan perkawinan tersebut kemudian berakhir secara wajar.
Ketentuan ini tidak boleh dimanipulasi melalui pernikahan yang sengaja direkayasa hanya agar seorang perempuan dapat kembali kepada mantan suami pertamanya.
Karena konsekuensinya berat, penggunaan ucapan talak sebagai ancaman atau bahan bercanda merupakan perilaku yang harus dihindari.
Pasangan yang menghadapi persoalan talak berulang juga sebaiknya tidak menentukan sendiri apakah telah terjadi talak satu, dua atau tiga tanpa pemeriksaan yang memadai. Lafal, waktu, keadaan dan riwayat talak sebelumnya dapat menjadi bagian yang harus diteliti.
Istri Juga Memiliki Jalan untuk Mengakhiri Perkawinan
Perceraian dalam Islam tidak hanya membahas hak suami menjatuhkan talak. Istri juga memiliki jalan untuk meminta berakhirnya perkawinan.
Salah satu mekanisme yang dikenal adalah khuluk. Secara umum, khuluk merupakan perpisahan atas permintaan istri dengan pemberian iwadh atau tebusan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dasar pembahasan khuluk antara lain terdapat dalam Surah Al Baqarah ayat 229. Ayat tersebut memberikan ruang ketika suami dan istri khawatir tidak dapat menjalankan ketentuan Allah dalam perkawinan.
Khuluk tidak sama persis dengan seluruh bentuk gugatan perceraian dalam sistem hukum Indonesia. Dalam Kompilasi Hukum Islam, cerai gugat dan khuluk mempunyai ketentuan yang dapat dibedakan, termasuk mengenai keberadaan tebusan.
Selain khuluk, pembahasan fikih juga mengenal pemutusan perkawinan melalui putusan hakim dalam keadaan tertentu.
Kekerasan dalam Rumah Tangga Bukan Persoalan yang Harus Didiamkan
Kesabaran dalam kehidupan rumah tangga tidak dapat digunakan untuk membenarkan kekerasan. Jika terjadi penganiayaan, ancaman keselamatan atau perlakuan yang membahayakan, korban tidak berkewajiban membiarkan keadaan tersebut terus berlangsung atas nama mempertahankan perkawinan.
Dalam situasi seperti itu, keselamatan perlu diprioritaskan. Korban dapat mencari tempat aman, dukungan keluarga yang dapat dipercaya, layanan perlindungan, bantuan hukum, atau aparat berwenang sesuai keadaan.
Perceraian dapat menjadi salah satu jalan yang ditempuh ketika kekerasan membuat kehidupan rumah tangga tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Persoalan ini juga berbeda dari pertengkaran rumah tangga biasa. Nasihat untuk berdamai tidak boleh diberikan dengan mengabaikan keselamatan seseorang.
Perselingkuhan Dapat Menjadi Persoalan Serius dalam Rumah Tangga
Kesetiaan merupakan bagian penting dari kehidupan perkawinan. Hubungan seksual di luar perkawinan jelas bertentangan dengan ajaran Islam, sedangkan hubungan emosional yang melanggar batas juga dapat merusak kepercayaan pasangan.
Ketika terjadi perselingkuhan, pasangan dapat mempertimbangkan apakah masih terdapat peluang perbaikan. Taubat, penghentian hubungan terlarang, keterbukaan dan perubahan perilaku menjadi bagian yang perlu dilihat.
Tidak seluruh kasus harus berakhir dengan perceraian apabila pasangan mampu memperbaiki hubungan secara sehat.
Namun, seseorang juga tidak harus terus menerima pengkhianatan yang berulang tanpa perubahan. Jika pelanggaran terus terjadi dan kehidupan perkawinan tidak lagi dapat dijalankan dengan baik, perceraian dapat dipertimbangkan sesuai keadaan.
Nafkah yang Tidak Dipenuhi Bisa Menjadi Persoalan Perceraian
Suami mempunyai kewajiban nafkah sesuai kemampuan dan ketentuan syariat. Kewajiban tersebut mencakup kebutuhan yang menjadi tanggung jawabnya dalam rumah tangga.
Keadaan ekonomi sulit tidak otomatis sama dengan sengaja menelantarkan keluarga. Seseorang yang kehilangan pekerjaan tetapi tetap berusaha memenuhi kebutuhan keluarga tentu berbeda dari suami yang mampu tetapi sengaja tidak memberikan nafkah.
Jika penelantaran berlangsung terus menerus, istri memiliki hak untuk mencari penyelesaian.
Dalam hukum keluarga Islam di Indonesia, persoalan tidak diberikannya nafkah dapat menjadi bagian dari perkara yang diperiksa bersama keadaan rumah tangga secara keseluruhan.
Pengadilan akan melihat alasan perceraian dan bukti yang diajukan sebelum menentukan putusan.
Sebelum Bercerai, Islam Mengenal Upaya Mendamaikan Pasangan
Perceraian tidak selalu harus menjadi pilihan pertama ketika perselisihan masih mungkin diperbaiki.
Surah An Nisa ayat 35 memberikan petunjuk ketika terjadi persengketaan serius antara suami dan istri dengan menghadirkan seorang hakam dari keluarga laki laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan.
Tujuannya adalah mencari jalan perbaikan secara adil. Pihak yang dilibatkan seharusnya mampu menjaga rahasia keluarga dan tidak memperbesar pertengkaran.
Mediasi juga dikenal dalam proses perceraian melalui pengadilan di Indonesia. Pengadilan terlebih dahulu mengupayakan perdamaian sebelum perkara dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, perdamaian tetap harus realistis. Jika persoalannya berupa kekerasan atau ancaman keselamatan, mempertemukan korban dengan pihak yang melakukan kekerasan tanpa perlindungan memadai dapat menimbulkan risiko.
Masa Iddah Tetap Berlaku Setelah Perceraian
Setelah perkawinan berakhir, perempuan dapat menjalani masa iddah sesuai keadaan masing masing.
Lama iddah tidak selalu sama. Perempuan yang masih mengalami menstruasi, perempuan yang tidak mengalami menstruasi, perempuan hamil, serta perempuan yang perkawinannya berakhir dalam keadaan tertentu memiliki ketentuan berbeda.
Untuk perempuan yang ditalak dan masih mengalami haid, Al Quran dalam Surah Al Baqarah ayat 228 mengatur masa tunggu selama tiga quru’. Ulama memiliki pembahasan mengenai pengertian quru’ dalam rincian fikih.
Bagi perempuan hamil, masa iddah berlangsung sampai melahirkan. Ketentuan tersebut disebut dalam Surah At Talaq ayat 4.
Masa iddah juga berkaitan dengan kemungkinan rujuk dalam talak raj’i. Karena itu, menentukan jenis talak dan awal masa iddah harus dilakukan dengan benar.
Hak Anak Tidak Hilang Setelah Orang Tua Bercerai
Perceraian mengakhiri hubungan perkawinan antara suami dan istri, tetapi tidak menghapus hubungan seorang ayah dan ibu dengan anaknya.
Kebutuhan anak tetap harus diperhatikan setelah perceraian. Nafkah, pendidikan, kesehatan, tempat tinggal dan pengasuhan tidak boleh dijadikan alat untuk menghukum mantan pasangan.
Dalam hukum keluarga Indonesia, persoalan pengasuhan serta pembiayaan anak dapat ditetapkan melalui proses pengadilan.
Orang tua perlu memisahkan konflik perkawinan dengan kewajiban terhadap anak. Anak tidak semestinya dipaksa memilih pihak, mendengar penghinaan terhadap ayah atau ibunya, atau digunakan untuk menyampaikan ancaman.
Menurut penulis, kedewasaan pasangan setelah perceraian terlihat dari kemampuan mereka menghentikan konflik sebagai suami istri tanpa menghentikan tanggung jawab sebagai orang tua.
Perceraian di Indonesia Harus Diproses melalui Pengadilan
Terdapat perbedaan yang perlu dipahami antara pembahasan talak dalam fikih dan status perceraian menurut hukum negara Indonesia.
Untuk pasangan Muslim di Indonesia, perceraian secara hukum dilakukan melalui Pengadilan Agama. Undang undang mengatur bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah usaha mendamaikan kedua pihak tidak berhasil.
Jika suami yang mengajukan perceraian, prosesnya dikenal sebagai cerai talak. Suami mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama dan ikrar talak dilakukan setelah memperoleh izin berdasarkan proses persidangan.
Jika istri yang mengajukan, perkara tersebut umumnya dikenal sebagai cerai gugat.
Ketentuan resmi ini penting terutama karena perceraian berkaitan dengan administrasi kependudukan, status perkawinan, pembagian hak, nafkah, pengasuhan anak dan berbagai persoalan hukum lainnya.
Ucapan talak yang terjadi di luar pengadilan dapat menimbulkan persoalan antara penilaian fikih dan status hukum negara. Karena itu, pasangan tidak sebaiknya membiarkan status perkawinannya menjadi tidak jelas.
Talak yang Diucapkan Saat Marah Perlu Diperiksa dengan Serius
Pertengkaran menjadi salah satu keadaan ketika ucapan talak sering terlontar secara spontan. Anggapan bahwa seluruh talak ketika marah otomatis tidak berlaku tidak tepat jika digunakan sebagai aturan umum.
Dalam pembahasan fikih terdapat rincian mengenai tingkat kemarahan, kesadaran orang yang mengucapkan, jenis lafaz yang digunakan dan keadaan lainnya.
Seseorang yang marah tetapi masih sadar terhadap ucapan dan tindakannya mempunyai keadaan berbeda dari orang yang kehilangan kesadaran atau kemampuan memahami perkataannya.
Jenis lafaz juga menjadi perhatian. Fikih membedakan lafaz talak yang jelas dengan ungkapan sindiran yang dapat bergantung kepada niat.
Karena rincian tersebut dapat menentukan status perkawinan, kasus talak yang benar benar telah terucap sebaiknya tidak diselesaikan berdasarkan pencarian singkat atau pendapat teman. Pasangan dapat berkonsultasi dengan ulama yang memahami fikih keluarga sekaligus menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama agar status hukumnya jelas.
Perceraian Harus Tetap Dilakukan dengan Cara yang Baik
Ketika keputusan berpisah tidak lagi dapat dihindari, Islam tetap mengatur bagaimana pasangan memperlakukan satu sama lain.
Perceraian tidak memberikan izin untuk menyebarkan aib, mengambil hak pasangan, memfitnah mantan suami atau istri, maupun menggunakan anak sebagai alat balas dendam.
Al Quran berulang kali memberikan arahan agar mempertahankan pasangan dengan cara yang patut atau melepaskannya dengan cara yang baik.
Perselisihan mengenai harta, nafkah, pengasuhan dan kewajiban lain dapat diselesaikan melalui musyawarah atau mekanisme hukum jika kesepakatan tidak tercapai.
Dokumen perkawinan, dokumen anak, catatan harta dan bukti mengenai kewajiban tertentu juga perlu dijaga dengan baik apabila perkara harus diperiksa melalui pengadilan.
Bagi pasangan Muslim di Indonesia, keputusan perceraian akhirnya tidak hanya menyangkut pertimbangan fikih mengenai boleh atau tidaknya berpisah. Status hukum perkawinan juga perlu diselesaikan melalui Pengadilan Agama sehingga talak, perceraian, masa iddah, hak mantan pasangan serta tanggung jawab terhadap anak memiliki kejelasan secara agama dan hukum negara.