Table of Contents
Dalam ajaran Islam, berbakti kepada orang tua merupakan salah satu perintah yang memiliki kedudukan tinggi. Salah satu bentuk bakti yang sangat dianjurkan adalah memberikan nafkah kepada orang tua, terutama ketika mereka berada dalam kondisi membutuhkan. Allah SWT menempatkan perintah berbuat baik kepada orang tua setelah perintah untuk menyembah-Nya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Isra: 23)
Salah satu bentuk berbakti kepada orang tua adalah dengan memberikan nafkah atau bantuan finansial. Namun, muncul pertanyaan: apakah memberikan nafkah kepada orang tua merupakan kewajiban bagi anak dalam Islam? Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai hukum memberikan nafkah kepada orang tua, kondisi yang mempengaruhi kewajiban tersebut, serta pandangan ulama terkait.
Kewajiban Memberi Nafkah kepada Orang Tua: Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

Dasar Al-Qur’an
Al-Qur’an menekankan pentingnya berbuat baik kepada orang tua. Dalam surat Luqman ayat 14, Allah SWT berfirman:
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (QS. Luqman: 14)
Ayat ini menekankan pentingnya bersyukur dan berbuat baik kepada orang tua, yang mencakup memberikan nafkah ketika mereka membutuhkannya.
Dasar Hadis
Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya berbakti kepada orang tua. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud RA, beliau bertanya kepada Nabi SAW tentang amal yang paling dicintai Allah. Rasulullah SAW menjawab:
“Shalat pada waktunya.” Abdullah bin Mas’ud bertanya lagi, “Kemudian apa?” Beliau menjawab, “Berbakti kepada orang tua.” Ia bertanya lagi, “Kemudian apa?” Beliau menjawab, “Jihad di jalan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa berbakti kepada orang tua, termasuk memberikan nafkah, merupakan amal yang sangat dicintai oleh Allah SWT.
Kondisi yang Mewajibkan Anak Memberi Nafkah kepada Orang Tua

Para ulama sepakat bahwa kewajiban anak untuk menafkahi orang tua tergantung pada kondisi tertentu. Beberapa kondisi tersebut antara lain:
1. Orang Tua dalam Keadaan Fakir dan Tidak Mampu
Jika orang tua berada dalam kondisi miskin dan tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya, maka anak wajib memberikan nafkah kepada mereka. Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menyatakan:
“Para ulama telah berijma’ bahwasanya orang tua yang fakir dan tidak punya penghasilan serta tak punya harta, wajib bagi anaknya memberikan nafkah untuk mereka dari hartanya.”
2. Anak Memiliki Kemampuan Finansial
Kewajiban memberikan nafkah kepada orang tua juga bergantung pada kemampuan finansial anak. Jika anak memiliki kecukupan harta setelah memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya, maka ia wajib menafkahi orang tuanya yang membutuhkan. Allah SWT berfirman:
“Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya.” (QS. Ath-Thalaq: 7)
Ayat ini menunjukkan bahwa kewajiban nafkah disesuaikan dengan kemampuan seseorang.
3. Prioritas Nafkah: Istri dan Anak atau Orang Tua?
Dalam Islam, seorang suami memiliki kewajiban utama untuk menafkahi istri dan anak-anaknya. Namun, jika orang tua berada dalam kondisi membutuhkan dan anak memiliki kemampuan finansial yang cukup, maka ia juga berkewajiban menafkahi orang tuanya. Prioritas ini harus disesuaikan dengan situasi dan kemampuan masing-masing individu.
Pandangan Ulama Mengenai Nafkah kepada Orang Tua

Para ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan yang sejalan mengenai kewajiban menafkahi orang tua dalam kondisi tertentu. Berikut pandangan beberapa ulama terkait:
1. Mazhab Syafi’i
Dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib karya Al-Qadhi Abu Syuja’, disebutkan bahwa nafkah untuk kedua orang tua dan anak-anak itu wajib. Kewajiban ini berlaku jika orang tua dalam keadaan fakir dan tidak mampu bekerja atau dalam kondisi gila.
2. Mazhab Maliki
Ulama Mazhab Maliki menyatakan bahwa anak wajib menafkahi orang tua jika mereka membutuhkan dan anak mampu menanggungnya. Kewajiban ini menjadi prioritas setelah kebutuhan anak sendiri dan keluarganya terpenuhi.
3. Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali juga menyatakan bahwa seorang anak memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada orang tua yang miskin, selama anak memiliki kemampuan finansial yang mencukupi.
Bentuk-Bentuk Nafkah kepada Orang Tua
Nafkah kepada orang tua tidak selalu berbentuk uang. Beberapa bentuk nafkah lain yang juga termasuk dalam berbakti kepada orang tua adalah:
- Membantu memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
- Memberikan perhatian dan dukungan emosional, karena orang tua tidak hanya membutuhkan bantuan finansial, tetapi juga kasih sayang dari anak-anaknya.
- Mengajak orang tua tinggal bersama jika memungkinkan, sehingga mereka tidak merasa kesepian dan tetap mendapatkan perawatan yang baik.
- Membantu biaya kesehatan jika orang tua memiliki kondisi medis yang membutuhkan perawatan khusus.
Kewajiban Nafkah kepada Orang Tua dalam Islam
Islam sangat menekankan pentingnya berbakti kepada orang tua, termasuk memberikan nafkah jika mereka membutuhkannya. Kewajiban ini bergantung pada kondisi ekonomi orang tua dan kemampuan finansial anak. Jika orang tua dalam kondisi miskin dan anak memiliki kecukupan harta, maka memberikan nafkah kepada orang tua menjadi wajib.
Namun, dalam praktiknya, seorang anak harus menyeimbangkan tanggung jawabnya terhadap istri dan anak-anaknya dengan kewajiban terhadap orang tua. Islam mengajarkan untuk selalu mencari keseimbangan dalam menjalankan tanggung jawab finansial, sehingga semua pihak dapat terpenuhi kebutuhannya dengan adil.
Sebagai seorang Muslim, memberikan nafkah kepada orang tua bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk ibadah dan wujud nyata dari kasih sayang serta penghormatan kepada mereka. Dengan memahami hukum dan hikmah di balik perintah ini, kita dapat semakin meningkatkan kualitas hubungan dengan orang tua serta mendapatkan keberkahan dalam kehidupan.