Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu GRIB Jaya telah secara ilegal menduduki dan mengelola lahan milik negara, tepatnya milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang berlokasi di Pondok Betung, Tangerang Selatan. Penguasaan ini berlangsung selama lebih dari tiga tahun tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa izin dari instansi berwenang.
Kronologi Penguasaan Lahan BMKG
Aktivitas yang Dimulai Diam-diam
Laporan menyebutkan bahwa GRIB Jaya mulai menempati lahan tersebut sejak tahun 2021. Pada awalnya, aktivitas yang dilakukan tidak tampak mencolok. Mereka mendirikan tenda kecil dan melakukan beberapa kegiatan sosial. Namun seiring waktu, lahan mulai dikembangkan menjadi area komersial aktif, meliputi pasar malam, area kuliner, penjualan hewan kurban, hingga lokasi untuk kontes burung kicau yang mendatangkan peserta dari berbagai daerah.
Eskalasi dan Pelaporan BMKG
Setelah mengetahui lahan tersebut dikelola tanpa seizin pihaknya, BMKG melakukan pendekatan persuasif dengan harapan para pelaku bersedia menghentikan aktivitasnya. Namun karena tidak digubris, BMKG melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada akhir 2023. Dalam beberapa bulan terakhir, intensitas kegiatan di lahan tersebut semakin meningkat dan bahkan terdapat pungutan terhadap masyarakat yang menggunakan lahan.
Pola Penipuan dan Pungutan Liar
Penyewaan Lapak Komersial
GRIB Jaya diduga memungut biaya sewa lapak dari pedagang kuliner hingga pedagang hewan dengan tarif yang bervariasi. Salah satu pedagang yang diwawancara menyebutkan dirinya diminta membayar Rp3,5 juta untuk menyewa ruang usaha kecil. Pedagang hewan kurban bahkan dikenai biaya mencapai Rp22 juta, tergantung pada luas area dan masa pakai.
Aliran Dana Tak Resmi
Dalam penyelidikan, ditemukan bukti kuat bahwa uang hasil pungutan tersebut tidak disalurkan ke kas negara atau ke pemerintah daerah, melainkan dikumpulkan ke rekening pribadi ketua GRIB Jaya setempat. Tindakan ini menjadi titik awal penindakan hukum, karena mengindikasikan adanya unsur pidana berupa penipuan dan penggelapan.
Reaksi dari Berbagai Pihak
Sikap Tegas BMKG
BMKG dalam konferensi pers menyampaikan bahwa lahan di Pondok Betung telah resmi dimiliki negara sejak tahun 2003, dengan dokumen kepemilikan berupa Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung. Dalam beberapa kesempatan, BMKG juga telah mencoba menjalin komunikasi dengan kelompok yang mengklaim sebagai pengguna lahan, namun tidak pernah menemui titik terang.
Klarifikasi GRIB Jaya
GRIB Jaya membantah bahwa mereka menduduki lahan secara ilegal. Dalam keterangan tertulisnya, mereka menyebut hanya bertindak sebagai ‘pendamping hukum’ bagi pihak ketiga yang mengklaim sebagai ahli waris tanah tersebut. Mereka juga menegaskan bahwa tidak ada niat untuk mencari keuntungan pribadi, meskipun bukti-bukti di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Tanggapan Warga Sekitar
Sebagian warga sekitar menilai bahwa keberadaan pasar malam dan kontes burung telah memberi mereka manfaat ekonomi. Namun setelah mengetahui bahwa kegiatan tersebut ilegal, banyak yang mulai menarik diri dan merasa tertipu. Mereka mengaku awalnya percaya karena adanya atribut resmi dan klaim bahwa GRIB Jaya memiliki izin dari pemerintah.
Penindakan oleh Aparat Hukum
Operasi Penertiban Terpadu
Operasi penertiban dilakukan pada awal Mei 2025, dengan melibatkan 426 personel dari kepolisian, Satpol PP, dan perwakilan dari Kejaksaan. Operasi berlangsung damai, meskipun sempat terjadi ketegangan saat pembongkaran posko utama GRIB Jaya. Aparat menyita sejumlah barang bukti, termasuk spanduk, atribut organisasi, serta dokumen pembayaran pungutan liar.
Proses Hukum yang Berjalan
Sebanyak 17 orang diamankan dan dimintai keterangan, termasuk Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan. Hingga saat ini, mereka masih dalam tahap pemeriksaan intensif. Polisi telah menetapkan beberapa tersangka dan menyatakan bahwa akan ada kemungkinan penambahan tersangka jika ditemukan bukti baru.
Implikasi Hukum dan Sosial
Pelajaran untuk Organisasi Massa
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh organisasi masyarakat bahwa penggunaan atribut dan simbol negara tidak boleh disalahgunakan. Tidak ada organisasi yang berada di atas hukum, dan semua kegiatan harus berdasarkan regulasi yang sah. Pemerintah diminta untuk memperketat izin kegiatan ormas, terutama yang mengelola ruang publik atau fasilitas milik negara.
Ancaman terhadap Aset Negara
Kejadian ini juga memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan terhadap aset negara. Banyak lahan milik pemerintah yang dibiarkan tidak terpantau secara aktif, membuka celah bagi oknum yang ingin memanfaatkannya demi keuntungan pribadi atau kelompok. Ke depan, perlu sistem pemantauan berbasis digital agar lokasi-lokasi strategis bisa diawasi secara real-time oleh pihak berwenang.
Supremasi Hukum sebagai Fondasi Tertib Sosial
Kasus GRIB Jaya yang menduduki dan mengelola lahan milik BMKG selama tiga tahun tanpa izin resmi merupakan cerminan dari lemahnya pengawasan aset negara dan penyalahgunaan simbol ormas untuk kepentingan pribadi. Penindakan tegas dari kepolisian menjadi momentum penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap hukum.
Diperlukan langkah strategis yang lebih luas, mulai dari audit aset negara secara berkala, penataan ulang regulasi ormas, hingga peningkatan literasi hukum di masyarakat. Semua pihak, baik pemerintah, aparat hukum, maupun masyarakat sipil, perlu berkolaborasi dalam memastikan bahwa ruang publik dikelola secara adil, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi rakyat banyak.
Dengan demikian, pengelolaan ruang negara akan semakin transparan, akuntabel, dan terhindar dari potensi konflik serta penyalahgunaan. Hal ini bukan hanya soal lahan, tetapi juga tentang penegakan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Radar Tulungagung adalah situs portal berita lokal yang menyediakan informasi terkini, aktual, dan terpercaya seputar Kabupaten Tulungagung dan sekitarnya.
Sebagai sumber berita yang profesional, Radar Tulungagung menyajikan berbagai topik menarik mulai dari politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga gaya hidup dan olahraga.