Table of Contents
Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), mantan Menteri Perdagangan, setelah Tom menjalani sembilan bulan penahanan terkait kasus impor gula. Padahal, Tom sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus yang cukup menyedot perhatian publik dan media.
Sementara itu, Presiden juga mengusulkan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, dalam paket umum bagi 1.116 narapidana yang telah disetujui DPR mulai 31 Juli 2025. Langkah ini menjadi bagian dari strategi rekonsiliasi nasional menjelang HUT RI ke-80 dan menandai era baru kebijakan Presiden Prabowo dalam menghadapi isu hukum dan politik nasional.
Apa Itu Abolisi dan Amnesti?
Sebelum memahami lebih jauh mengenai abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong, penting mengetahui perbedaan abolisi dan amnesti:
Abolisi
Abolisi adalah penghapusan seluruh proses hukum terhadap terdakwa, termasuk gugatan dan eksekusi putusan peradilan. Efeknya mencabut hak hukum atas seluruh putusan, dan tidak lagi ada kewajiban hukum yang harus dijalani oleh penerima abolisi. Secara sederhana, abolisi membersihkan catatan hukum secara total.
Amnesti
Amnesti menghapus hukuman—seperti pidana penjara dan denda—tetapi tidak membatalkan putusan pengadilan. Hak-hak hukum terdakwa tetap tercatat, meski ia bebas menjalani hukumannya. Amnesti lebih kepada pengampunan daripada penghapusan catatan hukum.
Prosedur dan Dasar Hukum
Menurut Pasal 4 UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 dan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, abolisi hanya boleh diberikan setelah DPR memberikan pertimbangan tertulis sebagai bentuk checks and balances. Karena Tom Lembong menerima abolisi, seluruh proses hukum, putusan, dan konsekuensi hukumnya benar-benar dihapus.
Kronologi Singkat Kasus Tom Lembong
- Oktober 2024 – Tom resmi ditahan setelah pengadilan menyatakan bersalah atas pengaturan impor gula pada 2015, dengan potensi kerugian negara Rp 194 miliar.
- Februari–Juli 2025 – Tom menjalani masa tahanan di Rutan Cipinang selama sekitar 9 bulan. Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara.
- 31 Juli 2025 – DPR menyetujui abolisi atas Tom melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/0725 yang diajukan sehari sebelumnya.
- 1 Agustus 2025 – Presiden Prabowo menandatangani Keputusan Presiden yang menghapus seluruh proses hukum, menjadikan Tom bebas secara absolut.
Mengapa Abolisi Diberikan kepada Tom Lembong?
Langkah ini sejajar dengan amnesti terhadap 1.116 narapidana lainnya, sebagai momentum rekonsiliasi nasional. Pemerintah menilai Tom Lembong adalah pejabat yang berkontribusi positif dan selama proses persidangan tidak terbukti menikmati hasil korupsi.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, abolisi untuk Tom adalah bagian dari rekonsiliasi politik, membuka ruang dialog antar elemen bangsa, serta memperkuat persatuan nasional menjelang peringatan kemerdekaan.
Suguhan Pro-Kontra di Panggung Politik
Banyak politisi koalisi menyambut positif langkah Presiden Prabowo. PKB, misalnya, menyebut kebijakan ini sebagai langkah membangun harmoni politik. Diaz Hendropriyono, purnawirawan TNI dan tokoh Gerindra, menyebut keputusan ini sebagai implementasi semangat rekonsiliasi.
Kritik dari Ahli Hukum dan Aktivis
Namun, kritik juga banyak bermunculan. Novel Baswedan, mantan penyidik KPK, menyebut abolisi sebagai preseden buruk dalam pemberantasan korupsi. Prof. Mudzakkir dari UII menilai abolisi mestinya diberikan sebelum perkara masuk pengadilan, bukan setelah vonis dijatuhkan. Hakim Mahfud MD menekankan agar abolisi dan amnesti tak menjadi alat politik.
Keprihatinan Masyarakat Internasional
Media internasional seperti Reuters menyoroti kebijakan abolisi dan amnesti Prabowo sebagai langkah yang berisiko melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum jika tidak dijalankan secara transparan.

Suara dari Tulungagung: Apa Kata Orang Biasa?
Penulis berkesempatan perjalanan ke Jakarta untuk menjemput update dan menyambangi newsroom, lalu menemui beberapa warga Jawa Timur yang tengah melakukan kunjungan usaha. Salah satunya adalah Ibu Siti, pemilik warung ketoprak di kawasan perumahan Dewi Sartika, Jakarta Selatan.
“Saya terkejut juga, Pak Tom bisa bebas begitu saja. Kami di Tulungagung sering diskusi di warung kopi soal kasus ini. Ada yang bilang ini bentuk ambil hati politisi, ada juga yang senang karena katanya hukum bisa memperbaiki diri,” ujar Ibu Siti.
Penulis sendiri mencatat atmosfer yang campur aduk di media sosial dan forum-forum lokal:
“Saya pribadi merasa getir. Rasa keadilan seolah dilanggar. Namun, sebagian masyarakat menyambut baik sebagai langkah ‘memutus konflik’ politik,” tulis penulis sebagai catatan pengalaman langsung dari lapangan.
Apa Makna Ke Depan bagi Hukum dan Politik?
- Akan menambah polemik seputar clemency politik dan risiko penyalahgunaan kekuasaan presidensial.
- Preseden baru bagi hukum korupsi: Jika abolisi diberikan saat proses banding masih berjalan, bagaimana nasib kasus serupa di masa depan?
- Politik koalisi tetap solid: Dengan Hasto dibebaskan, peluang PDIP masuk koalisi pemerintah semakin terbuka.
- Lembaga penegak hukum seperti KPK dihadapkan pada tantangan menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Meskipun abolisi terhadap Tom Lembong melepas seluruh beban hukum, ia juga meninggalkan pertanyaan besar soal konsistensi dan keadilan hukum. Apakah langkah ini justru mengikis kepercayaan terhadap sistem peradilan, atau malah menjadi momentum refleksi memperbaiki praktik hukum di masa mendatang?
Publik tentu akan terus memantau tindak lanjut keputusan abolisi ini. Transparansi dan konsistensi kebijakan pemerintah akan menjadi kunci menjaga kepercayaan dan harmoni di tengah masyarakat.