Table of Contents
Pada Sabtu malam, 23 November 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang panggung politik Indonesia dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Operasi ini tidak hanya menargetkan Rohidin, tetapi juga melibatkan tujuh kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Kronologi Penangkapan
Operasi dimulai dengan penangkapan tujuh kepala dinas pada Sabtu malam. Mereka diamankan oleh tim KPK dan dibawa ke Mapolresta Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Gubernur Rohidin Mersyah kemudian turut diperiksa oleh KPK pada malam yang sama.
Pada Minggu pagi, 24 November 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, Gubernur Rohidin bersama para pejabat lainnya dibawa dari Mapolresta Bengkulu ke Bandara Fatmawati Soekarno. Mereka diterbangkan ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Profil Rohidin Mersyah
Rohidin Mersyah lahir pada 9 Januari 1970 di Gelumbang, Kota Manna, Bengkulu Selatan. Ia menempuh pendidikan dasar hingga menengah di Bengkulu Selatan sebelum melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.
Riwayat Pendidikan
Jenjang Pendidikan | Institusi | Tahun Lulus |
---|---|---|
SD Negeri 13 Gelumbang Manna | – | 1984 |
SMP Negeri 2 Manna | – | 1987 |
SMA Negeri 3 Manna | – | 1990 |
S1 Kedokteran Hewan | Universitas Gadjah Mada | 1994 |
S2 Manajemen Agribisnis | Institut Pertanian Bogor | 2002 |
S3 Pengelolaan Sumber Daya Alam & Lingkungan | Institut Pertanian Bogor | 2005 |
Riwayat Jabatan
Jabatan | Institusi | Tahun |
---|---|---|
Kepala Poskeswan Kabupaten Bengkulu Selatan | – | 1998 |
Kasubag Program Kerja Bagian Pembangunan Bengkulu Selatan | – | 2006 |
Kabid Perencanaan Ekonomi Bappeda Bengkulu Selatan | – | 2008 |
Kabid Perencanaan Fisik Prasarana Bengkulu Selatan | – | 2009 |
Wakil Bupati Bengkulu Selatan | – | 2010–2015 |
Wakil Gubernur Bengkulu | – | 2016–2017 |
Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu | – | 2017–2018 |
Gubernur Bengkulu | – | 2018–2021 |
Gubernur Bengkulu | – | 2021–2024 |
Sumber Kekayaan Rohidin Mersyah
Berikut adalah rincian harta kekayaan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 21 Maret 2024 untuk periode 2023:
Kategori | Deskripsi | Nilai (Rp) |
---|---|---|
Tanah dan Bangunan | – Tanah seluas 1.200 m² di Kota Bengkulu | 100.000.000 |
– Tanah seluas 60.000 m² di Kabupaten Bengkulu Selatan | 150.000.000 | |
– Tanah dan bangunan seluas 553 m²/216 m² di Kota Bengkulu | 1.400.000.000 | |
– Tanah seluas 600 m² di Kota Bengkulu | 500.000.000 | |
– Tanah seluas 910 m² di Kota Bengkulu | 450.000.000 | |
Alat Transportasi dan Mesin | – Sepeda motor Honda tahun 2018 | 70.000.000 |
– Mobil Toyota Harrier tahun 2010 | 200.000.000 | |
– Sepeda motor Honda tahun 2013 | 9.000.000 | |
Harta Bergerak Lainnya | 265.000.000 | |
Kas dan Setara Kas | 956.059.062 | |
Total Kekayaan | 4.100.059.062 |
Rohidin Mersyah tidak memiliki utang, sehingga total harta kekayaannya tetap sebesar Rp4.100.059.062.
Reaksi Publik dan Dampak Politik
Penangkapan ini mengejutkan publik, terutama mengingat Rohidin Mersyah adalah calon gubernur petahana yang tengah bersiap menghadapi Pilgub Bengkulu 2024. Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, mencerminkan tantangan serius dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat regional.
Sejarah Kasus Korupsi di Bengkulu
Bengkulu bukanlah wilayah yang asing dengan kasus korupsi di tingkat pemerintahan. Pada Juni 2017, Gubernur Bengkulu saat itu, Ridwan Mukti, bersama istrinya, Lily Martiani Maddari, ditangkap KPK dalam OTT terkait suap proyek jalan. Ridwan Mukti kemudian mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Tantangan Pemberantasan Korupsi di Daerah
Kasus yang menimpa Rohidin Mersyah menyoroti tantangan besar dalam pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, termasuk penandatanganan pakta integritas dan pembentukan satuan tugas antikorupsi, praktik korupsi masih marak terjadi. Hal ini menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih komprehensif dan penegakan hukum yang lebih tegas untuk memberantas korupsi di daerah.
Penambahan daftar panjang kepala daerah yang korupsi
Penangkapan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, oleh KPK menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi masih menjadi masalah serius yang harus ditangani dengan tegas. Diperlukan komitmen kuat dari semua pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah, serta partisipasi aktif masyarakat untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.