MEDAN, 11 Mei 2025 — Warga Kota Medan digemparkan oleh penemuan jasad bayi yang dikirim melalui layanan ojek online (GoSend). Kasus ini mengungkap kisah tragis yang melibatkan hubungan inses antara kakak-adik, Reynaldi (25) dan Najma Hamida (21), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kronologi Penemuan Mayat Bayi
Pada Kamis pagi, 8 Mei 2025, seorang pengemudi ojek online bernama Yusuf Ansari menerima pesanan pengiriman barang melalui aplikasi GoSend. Paket tersebut diambil dari depan Indomaret di Jalan KL Yos Sudarso, Medan, dengan pengirim atas nama “Rudi” dan penerima “Putri”. Yusuf diminta mengantarkan paket tersebut ke Masjid Jamik di Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur.
Setibanya di lokasi, Yusuf mencoba menghubungi penerima, namun tidak mendapatkan respons. Ia kemudian diminta untuk meninggalkan paket di teras masjid dan menitipkannya kepada marbot. Merasa curiga, Yusuf membuka paket tersebut bersama warga sekitar dan terkejut menemukan jasad bayi laki-laki di dalamnya. Kejadian ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian .
Identitas Pelaku dan Hubungan Inses
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa pengirim dan penerima paket tersebut adalah Reynaldi dan Najma Hamida, kakak-adik kandung yang tinggal di kawasan Medan Belawan. Keduanya menggunakan identitas palsu dalam aplikasi untuk menyamarkan tindakan mereka. Polisi menduga bahwa bayi tersebut adalah hasil dari hubungan inses antara keduanya.
Apa Itu Hubungan Inses? Penjelasan di Balik Istilah yang Menggemparkan
Sebelum membahas lebih jauh soal kasus tragis di Medan, penting bagi publik untuk memahami apa sebenarnya yang dimaksud dengan inses. Istilah ini bukan hanya sekadar kata, tetapi menggambarkan pelanggaran norma sosial dan hukum yang sangat serius.
Definisi dan Asal-Usul Istilah
Inses (dalam bahasa Inggris: incest) adalah hubungan seksual atau perkawinan antara dua individu yang memiliki hubungan darah dekat, seperti antara ayah dan anak, ibu dan anak, atau saudara kandung. Dalam hampir semua budaya dan agama di dunia, inses merupakan tindakan yang tidak hanya dilarang secara moral, tetapi juga secara hukum.
Di Indonesia sendiri, inses termasuk dalam tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP. Hal ini dikarenakan inses tidak hanya melanggar nilai-nilai kesusilaan, tetapi juga berisiko tinggi terhadap kesehatan fisik dan mental anak yang mungkin dilahirkan dari hubungan tersebut.
Risiko Kesehatan dari Hubungan Inses
Secara medis, anak yang lahir dari hubungan inses memiliki risiko lebih tinggi mengalami kelainan genetik. Hal ini disebabkan oleh terbatasnya variasi genetik yang diturunkan dari orang tua yang memiliki gen yang sangat mirip. Kelainan tersebut bisa berupa cacat lahir, gangguan intelektual, atau penyakit keturunan yang parah.
Selain itu, hubungan inses kerap terjadi dalam situasi paksaan, manipulasi, atau relasi yang tidak seimbang. Dalam banyak kasus, salah satu pihak—biasanya perempuan—menjadi korban dari kekerasan seksual dalam keluarga yang tidak terdeteksi oleh lingkungan sekitarnya.
Perspektif Hukum dan Sosial
Dalam konteks hukum Indonesia, pelaku inses dapat dikenakan pasal berlapis, termasuk kekerasan seksual, kejahatan terhadap anak, dan pelanggaran terhadap norma keluarga. Sanksinya bisa berupa pidana penjara yang berat, apalagi jika inses dilakukan secara sadar dan menyebabkan kehamilan atau kematian seperti dalam kasus bayi yang dikirim melalui GoSend ini.
Dari sisi sosial, korban inses kerap mengalami trauma jangka panjang, stigma sosial, hingga keterasingan dari lingkungan. Oleh karena itu, edukasi mengenai batasan hubungan keluarga, pentingnya pelaporan dini, dan perlindungan terhadap korban menjadi sangat krusial.
Kondisi Bayi Sebelum Meninggal
Najma Hamida diketahui melahirkan bayi laki-laki secara prematur pada 3 Mei 2025 di rumahnya tanpa bantuan medis. Bayi tersebut sempat dibawa ke RSU Delima di Jalan KL Yos Sudarso karena mengalami kekurangan gizi. Namun, karena keterbatasan ekonomi dan ketakutan akan identitas mereka terungkap, Najma membawa pulang bayinya. Bayi tersebut meninggal dunia pada 7 Mei 2025.
Motif Pengiriman Jasad Bayi
Setelah bayi meninggal, Reynaldi memutuskan untuk mengirimkan jasad bayi tersebut ke masjid dengan harapan akan dimakamkan oleh pengurus masjid. Mereka mencari lokasi masjid yang dekat dengan pemakaman melalui Google dan memilih Masjid Jamik. Reynaldi dan Najma kemudian membungkus jasad bayi dalam kardus dan memesankan layanan GoSend untuk mengantarkannya ke masjid tersebut.
Proses Hukum dan Tindakan Polisi
Polisi berhasil menangkap Reynaldi dan Najma pada 9 Mei 2025 di sebuah kos-kosan di Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan. Keduanya kini ditahan di Polrestabes Medan dan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi juga akan melakukan tes DNA untuk memastikan hubungan keluarga antara pelaku dan bayi tersebut.
Posisi Hukum Gojek dalam Layanan GoSend
Gojek, melalui layanan GoSend, berperan sebagai penyedia platform teknologi yang menghubungkan pengguna dengan mitra pengemudi untuk layanan pengantaran barang. Dalam syarat dan ketentuan layanan GoSend, Gojek menegaskan bahwa tanggung jawab atas isi paket sepenuhnya berada pada pengguna layanan. Pengguna diwajibkan untuk memastikan bahwa barang yang dikirim tidak termasuk dalam kategori barang terlarang, seperti narkotika, senjata api, hewan hidup, atau barang hasil kejahatan.
Dalam kasus ini, pengirim menggunakan identitas palsu dan menyamarkan isi paket untuk menghindari deteksi. Gojek tidak memiliki kewajiban untuk memeriksa isi setiap paket yang dikirim melalui layanannya, terutama jika tidak ada indikasi yang mencurigakan dari luar. Oleh karena itu, secara hukum, Gojek tidak dapat dianggap bertanggung jawab atas isi paket yang dikirim oleh pengguna yang melanggar hukum.
Tanggung Jawab Mitra Pengemudi
Mitra pengemudi Gojek bertindak sebagai pihak yang menyediakan layanan pengantaran berdasarkan permintaan pengguna melalui platform Gojek. Mereka tidak memiliki kewenangan atau kewajiban untuk memeriksa isi paket yang dikirim, kecuali terdapat indikasi yang mencurigakan. Dalam kasus ini, pengemudi hanya menjalankan tugasnya sesuai dengan permintaan dalam aplikasi, tanpa mengetahui isi sebenarnya dari paket tersebut. Dengan demikian, pengemudi juga tidak dapat dianggap bertanggung jawab secara hukum atas isi paket yang dikirim.
Potensi Tanggung Jawab Gojek
Meskipun Gojek tidak bertanggung jawab secara langsung atas isi paket yang dikirim oleh pengguna, perusahaan tetap memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa layanannya tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal. Gojek dapat mengambil langkah-langkah preventif, seperti meningkatkan sistem deteksi terhadap aktivitas mencurigakan, memberikan pelatihan kepada mitra pengemudi untuk mengenali tanda-tanda penyalahgunaan layanan, serta bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Reaksi Masyarakat dan Pemerintah
Kasus ini memicu keprihatinan mendalam dari masyarakat dan pemerintah. Banyak pihak menyoroti pentingnya edukasi seksual dan perlindungan anak di lingkungan keluarga. Pemerintah daerah berencana untuk meningkatkan sosialisasi dan pendampingan kepada keluarga-keluarga yang rentan terhadap kasus serupa.
Tragedi ini menjadi pengingat akan pentingnya peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam mencegah kasus-kasus kekerasan dan pelecehan dalam lingkungan terdekat. Diperlukan upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi tumbuh kembang anak-anak.
Radar Tulungagung adalah situs portal berita lokal yang menyediakan informasi terkini, aktual, dan terpercaya seputar Kabupaten Tulungagung dan sekitarnya.
Sebagai sumber berita yang profesional, Radar Tulungagung menyajikan berbagai topik menarik mulai dari politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga gaya hidup dan olahraga.