TULUNGAGUNG – Upah minimum kabupaten (UMK) Tulungagung pada tahun 2023 meningkat signifikan. Kenaikan mencapai Rp 200 ribu atau 9,85 persen apabila dibandingkan dengan tahun ini.
Surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2023, telah terbit pada Kamis (7/12) kemarin.
Dari SK tersebut, diketahui pada tahun depan UMK Tulungagung senilai Rp 2.229.358,67. Sementara UMK tahun 2022 dengan nilai Rp 2.029.358,67. “Memang berdasarkan SK dari Gubernur Jatim yang beredar, UMK Tulungagung mengalami kenaikan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung Agus Santoso, kemarin (8/12).
Sebelum adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, ada tiga kemungkinan kenaikan UMK Tulungagung. Pertama, UMK tahun depan naik 7,15 persen atau bertambah Rp 145.099,14 dari tahun kemarin. Kedua, UMK naik sebesar 7,47 persen atau bertambah Rp 151.593,09 dari tahun lalu. Ketiga, UMK Tulungagung naik 7,86 persen atau Rp 159.507,59 dari tahun 2022.
Apabila perhitungannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, telah disepakati kenaikan UMK di Tulungagung sebesar 4,16 persen dari tahun sebelumnya.
“Pada prosesnya, kita usulkan kenaikan UMK Tulungagung berdasarkan perhitungan dengan PP Nomor 36 tahun 2021 atau kenaikan 4,16 persen, lantaran kehabisan waktu untuk melakukan pembahasan berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Dengan beberapa sidang yang dilakukan dewan pengupahan tingkat provinsi, akhirnya diputuskan kenaikan 9,85 persen,” jelasnya.
Setelah ini, lanjut dia, yang akan dilakukan adalah melihat reaksi masyarakat Tulungagung. Namun seharusnya, ketika sudah diputuskan, nilainya merupakan hal final serta mengikat dan tidak bisa diubah kembali. “Kita akan sosialisasikan kepada masyarakat dan melihat bagaimana reaksi terkait kenaikan UMK ini,” tutupnya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Tulungagung, Heroe Jokoe Soeswano mengaku bahwa melihat dari perspektif ideal, nilai yang muncul memang masih belum. Itu lantaran munculnya angka tersebut merupakan hasil kompromi bersama para wakil pengusaha Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta pemerintah melalui disnakertrans.
Sebagai perwakilan dari para pekerja di Tulungagung, K-SPSI Tulungagung menegaskan, persoalan utama bukan pada kenaikan semata, melainkan konsistensi dalam pelaksanaan penegakan hukum dan kepatuhan hukum bagi para pengusaha. Itu meski pihaknya tidak menyebut adanya temuan perusahaan di Tulungagung yang sudah termasuk kriteria penerapan UMK, tetapi masih tidak mengindahkan atau tidak mampu menerapkan adanya UMK tersebut.
“Konsekuensi terhadap UMK pada tahun 2023 ini yakni pelaksanaan secara konsisten. Harus ada pengawasan dan pengawalan secara ketat dan berkelanjutan terhadap pelaksanaan atau penerapan UMK di Kabupaten Tulungagung,” jelasnya.
Dia menambahkan, sedangkan bagi perusahaan yang belum mampu untuk melaksanakan ketentuan UMK Tahun 23 berdasarkan keputusan Gubernur Nomor 188 Tahun 2022, maka dapat berpayung pada Permenaker Nomor 7 Tahun 2013 juncto Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Radar Tulungagung adalah situs portal berita lokal yang menyediakan informasi terkini, aktual, dan terpercaya seputar Kabupaten Tulungagung dan sekitarnya.
Sebagai sumber berita yang profesional, Radar Tulungagung menyajikan berbagai topik menarik mulai dari politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga gaya hidup dan olahraga.