Table of Contents
Aqiqah adalah salah satu syariat yang sangat dikenal dalam kehidupan umat Islam. Ibadah ini biasanya dilaksanakan ketika seorang anak baru lahir, sebagai bentuk syukur kepada Allah atas karunia keturunan. Dalam praktiknya, aqiqah identik dengan penyembelihan kambing pada hari ketujuh setelah kelahiran, disertai pemberian nama dan pencukuran rambut bayi. Namun dalam kehidupan nyata, tidak semua anak sempat diaqiqahi oleh orang tuanya. Ada yang tertunda karena faktor ekonomi, ada yang tertinggal karena ketidaktahuan, dan ada pula yang memang tidak dilakukan sampai anak tersebut tumbuh besar. Dari sinilah muncul pertanyaan yang sangat sering dibahas, yaitu bagaimana hukum aqiqah untuk orang dewasa. Apakah seseorang yang belum diaqiqahi saat kecil masih boleh melaksanakannya ketika sudah baligh atau sudah dewasa. Ataukah aqiqah itu hanya berlaku saat masih bayi dan jika terlewat maka sudah gugur sepenuhnya.
Pertanyaan ini tidak memiliki satu jawaban mutlak yang disepakati semua ulama. Justru dalam masalah ini terdapat perbedaan pandangan yang cukup dikenal dalam fikih. Sebagian ulama berpendapat tidak perlu ada aqiqah ketika sudah dewasa karena tanggung jawabnya ada pada orang tua dan telah gugur setelah lewat waktunya. Sementara itu, sebagian ulama lain membolehkan, bahkan menganggap baik bila seseorang ingin mengaqiqahi dirinya sendiri ketika dewasa. Muhammadiyah menyatakan bahwa aqiqah bukan wajib, melainkan sunnah muakkadah, dan tidak perlu mengaqiqahi diri sendiri ketika sudah dewasa karena hal itu tidak disyariatkan. Di sisi lain, ada ulama yang membolehkan aqiqah setelah dewasa dan menganggapnya sebagai pilihan yang baik.
Karena itulah, pembahasan tentang hukum aqiqah untuk orang dewasa perlu dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan kebingungan. Artikel ini akan membahas dasar hukum aqiqah, siapa yang memikul tanggung jawabnya, dalil yang sering dipakai, perbedaan pendapat para ulama, hingga sikap yang paling bijak bagi orang yang ingin mengambil keputusan dalam masalah ini.
Memahami Dulu Apa Itu Aqiqah dalam Islam
Sebelum masuk ke perdebatan tentang aqiqah saat dewasa, penting untuk memahami dulu apa sebenarnya aqiqah dalam Islam. Aqiqah bukan sekadar tradisi sosial atau acara syukuran keluarga. Ia adalah ibadah yang memiliki dasar dalam hadis Nabi Muhammad SAW dan telah diamalkan oleh kaum muslimin sejak masa awal Islam.
Secara umum, aqiqah adalah penyembelihan kambing atau domba sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak. Dalam praktik yang paling dikenal, untuk anak laki laki disunnahkan dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Aqiqah juga berkaitan dengan pencukuran rambut dan pemberian nama yang baik. Dalam penjelasan para ulama, aqiqah adalah hak anak yang dianjurkan untuk ditunaikan oleh orang tuanya sebagai bentuk syukur kepada Allah dan mengikuti tuntunan Nabi.
Hukum Dasar Aqiqah Adalah Sunnah Muakkadah
Mayoritas penjelasan ulama yang dirujuk dalam sumber sumber populer menyatakan bahwa aqiqah hukumnya sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan, bukan wajib. Muhammadiyah secara tegas menyatakan dalam fatwa tarjihnya bahwa hukum akikah bukan wajib, melainkan sunnah muakkadah. Rumaysho juga menjelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat menempatkan aqiqah sebagai sunnah muakkad. Ini penting dipahami sejak awal karena akan memengaruhi cara kita melihat hukum aqiqah ketika seseorang sudah dewasa.
Karena aqiqah bukan kewajiban yang mengikat seperti salat lima waktu atau puasa Ramadan, maka orang yang belum diaqiqahi tidak otomatis dianggap berdosa. Tidak adanya aqiqah saat kecil bukan berarti seseorang memikul dosa sejak lahir hingga dewasa. Yang ada adalah anjuran bagi orang tua untuk menunaikannya bila mampu.
Aqiqah Adalah Tanggung Jawab Orang Tua, Bukan Anak
Poin penting berikutnya adalah siapa sebenarnya yang dibebani untuk melakukan aqiqah. Dalam penjelasan para ulama, aqiqah pada asalnya adalah tanggung jawab orang tua, terutama ayah sebagai penanggung nafkah. Rumaysho menegaskan bahwa yang mendapatkan perintah akikah adalah bapak, bukan anak. Muhammadiyah juga menyatakan tidak ada kewajiban bagi anak untuk mengaqiqahi dirinya sendiri ketika sudah dewasa.
Hal ini sangat penting karena banyak orang dewasa merasa gelisah, seolah ada kewajiban pribadi yang belum ditunaikan karena tidak pernah diaqiqahi saat kecil. Padahal dalam banyak pandangan ulama, tanggung jawab asalnya memang berada pada orang tua, bukan pada anak.

Waktu Pelaksanaan Aqiqah yang Paling Utama
Masalah waktu juga menjadi kunci dalam perdebatan ini. Aqiqah sejak awal memang memiliki waktu pelaksanaan yang utama, yaitu pada hari ketujuh setelah kelahiran. Inilah waktu yang paling masyhur disebut dalam hadis. Karena itu, sebagian ulama yang tidak menganjurkan aqiqah saat dewasa berangkat dari pemahaman bahwa aqiqah punya waktu khusus. Jika waktu utamanya terlewat, maka tuntutan itu makin melemah atau bahkan gugur.
Namun sebagian ulama lain memahami bahwa apabila waktu utama terlewat, aqiqah masih dapat dilakukan pada waktu setelahnya. Dari sinilah perbedaan pandangan berkembang. Ada yang menilai jika sudah lewat masa kecil maka tidak perlu lagi. Ada pula yang menilai kesempatan itu tetap terbuka hingga dewasa, setidaknya dalam bentuk kebolehan.
Hari Ketujuh sebagai Waktu yang Paling Disunnahkan
Dalam banyak hadis, hari ketujuh disebut sebagai waktu utama untuk aqiqah. Inilah yang menjadi pegangan umum di tengah masyarakat. Karena itu, aqiqah pada hari ketujuh dipandang sebagai bentuk pelaksanaan yang paling sesuai dengan sunnah. Jika keluarga mampu, maka itulah waktu terbaik untuk melaksanakannya.
Namun realitas kehidupan tidak selalu berjalan ideal. Ada keluarga yang belum punya biaya, ada yang belum memahami hukumnya, dan ada pula kondisi lain yang menyebabkan aqiqah tidak dilakukan tepat waktu. Dalam kondisi seperti inilah ulama kemudian membahas apakah aqiqah masih bisa dilakukan di waktu lain atau tidak.
Jika Terlewat Sampai Anak Baligh
Perdebatan paling besar muncul saat aqiqah tidak dilakukan sampai anak baligh. Pada titik inilah sebagian ulama mengatakan bahwa tanggung jawab orang tua telah gugur. Rumaysho menyebut bahwa jika aqiqah diakhirkan hingga baligh, maka gugurlah tanggung jawab orang tua terhadap anak. Namun dalam madzhab Syafi’i, sebagaimana dikutip Rumaysho, setelah baligh anak punya pilihan untuk mengaqiqahi dirinya sendiri. Di sinilah terlihat bahwa gugurnya tanggung jawab orang tua tidak otomatis membuat pintu kebolehan tertutup sama sekali menurut semua ulama.
Pendapat Ulama yang Menyatakan Tidak Perlu Aqiqah Saat Dewasa
Sekarang masuk ke inti pembahasan. Pendapat pertama adalah pandangan yang menyatakan aqiqah untuk orang dewasa tidak perlu dilakukan. Pendapat ini cukup kuat dan banyak dirujuk, terutama dalam fatwa Muhammadiyah dan penjelasan Rumaysho. Menurut pandangan ini, aqiqah adalah tanggung jawab orang tua pada waktu tertentu, dan bila telah terlewat hingga anak dewasa, maka tidak ada lagi tuntutan bagi anak untuk melaksanakannya sendiri.
Pendapat ini biasanya juga menekankan bahwa tidak ada dalil yang kuat dan sahih yang menunjukkan Nabi SAW atau para sahabat mengaqiqahi diri mereka sendiri ketika dewasa. Karena itu, mereka menilai mengaqiqahi diri sendiri tidak perlu dan tidak masuk ke dalam sunnah yang dituntunkan.
Dasar Muhammadiyah tentang Aqiqah Dewasa
Muhammadiyah menjelaskan bahwa tidak perlu juga mengaqiqahi diri sendiri ketika sudah dewasa karena hal itu tidak disyariatkan dan tidak disunnahkan. Bahkan disebutkan bahwa Nabi, para sahabat, dan para ulama tidak melakukan hal tersebut. Fatwa ini juga menenangkan orang yang belum diaqiqahi dengan menegaskan bahwa tidak perlu merasa berdosa atau bersalah, karena hukum aqiqah sendiri bukan wajib.
Pendekatan ini sangat penting untuk dipahami karena memberi ketenangan. Banyak orang dewasa merasa terbebani secara batin ketika mengetahui dirinya belum diaqiqahi. Padahal, menurut pandangan ini, tidak ada kewajiban pribadi yang harus dikejar setelah dewasa.
Alasan Rumaysho Menilai Tidak Perlu
Rumaysho menyimpulkan bahwa aqiqah ketika dewasa tidak perlu ada dengan dua alasan utama. Pertama, aqiqah jadi gugur ketika sudah dewasa. Kedua, mengaqiqahi diri sendiri tidak perlu karena tidak ada hadis yang mendukungnya, sementara aqiqah adalah tanggung jawab orang tua dan bukan anak. Ini adalah ringkasan yang sangat jelas dan menjadi pegangan banyak kalangan yang cenderung memilih pandangan lebih hati hati dalam masalah ini.
Pendapat ini juga memperlihatkan prinsip dasar bahwa ibadah harus dibangun di atas dalil yang jelas. Jika tidak ada dalil yang kuat, maka tidak perlu membebani diri dengan sesuatu yang tidak diperintahkan.
Pendapat Ulama yang Membolehkan Aqiqah Saat Dewasa
Di sisi lain, ada kelompok ulama yang membolehkan, bahkan dalam beberapa penjelasan menganjurkan, aqiqah bagi orang yang sudah dewasa tetapi belum diaqiqahi saat kecil. Pendapat ini tidak menjadikannya wajib, melainkan memandangnya sebagai kebolehan atau sunnah jika seseorang ingin melaksanakannya. Almanhaj menyebut bahwa aqiqah bagi orang dewasa boleh berdasarkan hadis yang dibahas dalam masalah ini, walaupun mereka juga menekankan pentingnya menghargai perselisihan pendapat.
Detik juga merangkum bahwa sebagian ulama membolehkan aqiqah bagi orang dewasa dan dalam Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd disebut bahwa pelaksanaannya dapat disertai niat mewakili orang tua. Ini menunjukkan bahwa pandangan kebolehan memang hidup dalam khazanah fikih dan tidak bisa diabaikan begitu saja.
Ulama yang Menganjurkan atau Menganggap Baik
Dalam penjelasan Almanhaj dan Rumaysho, disebut beberapa nama ulama yang cenderung membolehkan atau menganggap baik aqiqah untuk diri sendiri ketika dewasa. Di antaranya adalah Hasan al Bashri, Muhammad bin Sirin, dan dalam sebagian riwayat dikaitkan pula dengan pandangan dalam madzhab Syafi’i. Almanhaj juga menyebut al Qaffal asy Syasyi dari kalangan Syafi’iyyah menganggap baik orang itu mengaqiqahi dirinya saat dewasa.
Ini menunjukkan bahwa pendapat kebolehan bukan pendapat liar yang tidak punya akar. Ia hidup dalam tradisi keilmuan, walaupun memang tidak menjadi pandangan tunggal yang disepakati semua pihak.
Aqiqah Dewasa Dipandang sebagai Penyempurnaan
Bagi ulama yang membolehkan, aqiqah ketika dewasa dipahami sebagai bentuk penyempurnaan atas sunnah yang belum sempat terlaksana saat kecil. Karena itu, orang yang ingin mengaqiqahi dirinya tidak dipandang melakukan sesuatu yang salah. Selama ia tidak meyakini hal itu sebagai kewajiban yang mengikat semua orang, maka perbuatannya bisa dinilai baik atau sunnah menurut sebagian pandangan.
Pendekatan ini memberi ruang bagi orang yang ingin menghidupkan sunnah, mengekspresikan rasa syukur, dan berbagi kepada sesama melalui ibadah sembelihan.

Hadis Nabi Mengaqiqahi Diri Sendiri dan Perdebatan Mengenainya
Salah satu dalil yang paling sering dibahas dalam isu ini adalah riwayat yang menyebut Nabi Muhammad SAW mengaqiqahi dirinya sendiri setelah diangkat menjadi nabi. Riwayat inilah yang sering dipakai sebagai dasar oleh pihak yang membolehkan aqiqah saat dewasa. Detik menyebut hadis ini sebagai salah satu landasan yang sering dikemukakan.
Namun, masalahnya tidak sesederhana itu. Sebagian ulama menilai hadis tersebut lemah dan tidak cukup kuat untuk dijadikan landasan hukum. Inilah yang menjadi salah satu penyebab utama mengapa pendapat para ulama terbelah dalam masalah aqiqah dewasa.
Pihak yang Menerima Hadis Ini
Bagi pihak yang menerima atau setidaknya memaklumi penggunaan hadis tersebut, riwayat itu dipandang sebagai isyarat bahwa aqiqah untuk diri sendiri ketika dewasa boleh dilakukan. Mereka tidak selalu menjadikannya wajib, tetapi setidaknya menganggap ada landasan untuk membolehkan.
Dalam konteks ini, kebolehan lebih ditekankan daripada kewajiban. Artinya, orang yang ingin melaksanakan aqiqah setelah dewasa tidak dipandang melakukan hal yang tercela.
Pihak yang Menilai Hadisnya Lemah
Sebaliknya, pihak yang menolak kebolehan aqiqah dewasa biasanya menyoroti kelemahan hadis tersebut. Karena hadisnya tidak dinilai kuat, maka mereka tidak menjadikannya dasar untuk membentuk hukum baru. Dari sinilah muncul kesimpulan bahwa mengaqiqahi diri sendiri tidak perlu, karena dalilnya tidak kokoh dan praktik itu juga tidak dikenal dari Nabi, sahabat, atau ulama awal secara umum.
Perbedaan dalam menilai kekuatan hadis ini menunjukkan betapa pentingnya metodologi dalam fikih. Satu riwayat yang sama bisa melahirkan kesimpulan berbeda karena penilaian sanad dan penerapannya tidak sama.
Kalau Belum Diaqiqahi, Apakah Orang Dewasa Berdosa
Pertanyaan ini juga sangat penting karena berkaitan dengan ketenangan batin. Jawaban singkatnya, tidak ada dasar kuat yang menyatakan seseorang berdosa hanya karena belum diaqiqahi saat kecil. Hal ini karena aqiqah bukan kewajiban yang dibebankan kepada anak, dan hukum dasar aqiqah sendiri adalah sunnah muakkadah, bukan wajib. Muhammadiyah menegaskan bahwa tidak perlu merasa bersalah atau berdosa bila tidak diaqiqahi.
Jadi, orang yang sudah dewasa lalu baru tahu dirinya belum diaqiqahi tidak perlu panik atau merasa hidupnya kurang sempurna secara syariat. Yang terjadi adalah ada sunnah yang dulu belum ditunaikan oleh orang tua, bukan ada kewajiban pribadi yang tertinggal pada diri anak.
Tidak Ada Dosa bagi Anak
Karena tanggung jawab asalnya ada pada orang tua, anak tidak memikul dosa atas ketidakterlaksanaan aqiqah. Ini penting dipahami agar tidak timbul perasaan bersalah yang tidak perlu.
Orang Tua Juga Tidak Berdosa Bila Tidak Mampu
Kalau alasan tidak melaksanakan aqiqah adalah ketidakmampuan, maka orang tua juga tidak berdosa. Dalam banyak penjelasan fikih, aqiqah sangat dianjurkan bila mampu. Ketika tidak mampu, maka syariat tidak membebani di luar batas kemampuan. Ini sesuai dengan prinsip umum Islam dalam ibadah.

Jika Ingin Melakukan Aqiqah Saat Dewasa, Bagaimana Sikap yang Tepat
Setelah melihat dua pendapat besar tadi, posisi yang paling aman adalah memahami bahwa masalah ini termasuk wilayah khilafiyah atau perbedaan pendapat ulama. Artinya, ada ruang untuk memilih salah satu pendapat berdasarkan keyakinan, ketenangan hati, dan bimbingan ilmu yang diikuti.
Jika seseorang memilih tidak melaksanakan aqiqah dewasa karena mengikuti pendapat Muhammadiyah, Rumaysho, atau ulama yang menilai tidak perlu, maka itu sah dan tidak ada masalah. Jika orang lain memilih melaksanakan aqiqah dewasa karena mengikuti pendapat yang membolehkan, itu juga tidak otomatis salah selama ia tidak menganggap pendapat lain keliru secara mutlak.
Luruskan Niat Bila Memilih Melaksanakannya
Bagi yang ingin melaksanakan aqiqah saat dewasa, niatnya sebaiknya diluruskan sebagai bentuk ibadah tambahan, rasa syukur, dan menghidupkan pendapat ulama yang membolehkan. Jangan sampai niatnya berubah menjadi keyakinan bahwa tanpa aqiqah tersebut hidupnya belum sah, belum lengkap, atau penuh dosa. Cara berpikir seperti ini justru bertentangan dengan dasar masalahnya.
Jangan Menyalahkan yang Berbeda
Karena masalah ini memang diperselisihkan, maka tidak bijak jika orang yang melaksanakan aqiqah dewasa menuduh yang tidak melaksanakannya sebagai meremehkan sunnah. Sebaliknya, yang tidak melaksanakan juga tidak pantas menuduh yang melaksanakannya sebagai pelaku bid’ah secara serampangan. Almanhaj sendiri menekankan pentingnya menghargai perselisihan dalam masalah seperti ini.
Mana yang Lebih Utama Bila Punya Keterbatasan Biaya
Dalam praktik, ada orang dewasa yang bertanya apakah lebih baik mengaqiqahi diri sendiri atau mendahulukan ibadah lain seperti kurban, sedekah, atau membantu kebutuhan keluarga. Dalam hal ini, banyak ulama cenderung melihat prioritas ibadah berdasarkan kekuatan tuntunan dan kebutuhan yang ada.
Karena aqiqah dewasa sendiri merupakan masalah yang diperselisihkan dan bukan kewajiban, maka jika seseorang memiliki keterbatasan biaya, ia tidak perlu merasa harus mendahulukannya di atas kebutuhan penting lain atau ibadah lain yang lebih jelas tuntunannya.
Kewajiban dan Kebutuhan yang Jelas Harus Didahulukan
Utang, nafkah keluarga, kebutuhan pokok, dan ibadah wajib tentu harus didahulukan. Demikian juga kurban bisa menjadi prioritas tersendiri ketika masuk waktu Idul Adha bagi yang ingin melaksanakannya, karena kurban punya waktu khusus dan kedudukannya jelas dalam syariat.
Aqiqah Dewasa Jangan Sampai Membebani Diri
Jika melaksanakan aqiqah saat dewasa justru membuat seseorang terbebani secara finansial, maka lebih baik tidak memaksakan diri. Ingat bahwa aqiqah dewasa bukan kewajiban, bahkan menurut sebagian ulama tidak perlu dilakukan sama sekali. Jadi tidak ada alasan untuk membuat diri sempit hanya demi mengejar sesuatu yang pada dasarnya bukan tuntutan wajib.
Hikmah Bila Seseorang Tetap Memilih Aqiqah Saat Dewasa
Walaupun tidak wajib, orang yang memilih melaksanakan aqiqah saat dewasa tetap bisa memetik beberapa hikmah. Pertama, ia bisa menjadikannya sebagai bentuk syukur pribadi kepada Allah. Kedua, ia bisa berbagi daging atau makanan kepada orang lain, yang tentu bernilai sosial. Ketiga, ia dapat merasa tenang karena telah mengikuti pendapat ulama yang membolehkan dan menganggap baik amalan tersebut.
Namun semua hikmah ini tetap harus dipahami dalam koridor yang benar. Nilai baiknya terletak pada niat ibadah dan berbagi, bukan karena ia sedang menutup dosa yang sebenarnya tidak ada.
Bentuk Syukur yang Sifatnya Tambahan
Aqiqah dewasa, bagi yang memilihnya, dapat dipandang sebagai ekspresi syukur tambahan. Bukan penyelamat dari dosa, melainkan ibadah sunnah yang dipilih berdasarkan keluasan pendapat ulama.
Sarana Berbagi kepada Sesama
Sebagaimana aqiqah pada bayi, aqiqah saat dewasa juga bisa menjadi sarana berbagi makanan dan memperkuat hubungan sosial. Ini tentu menjadi nilai baik yang tidak bisa diabaikan selama dilakukan dengan niat yang benar.
Sikap Paling Bijak dalam Menyikapi Hukum Aqiqah Orang Dewasa
Setelah menelaah semua pendapat, sikap paling bijak adalah memandang masalah ini dengan tenang. Jangan menganggap aqiqah dewasa sebagai kewajiban yang harus dikejar mati matian, tetapi juga jangan menolak mentah mentah orang yang memilih melaksanakannya berdasarkan pendapat ulama yang membolehkan.
Jika mengikuti pendapat yang menyatakan tidak perlu, maka hati bisa tenang karena itu didukung oleh penjelasan kuat dari Muhammadiyah, Rumaysho, dan ulama lain yang menilai tanggung jawab aqiqah telah gugur setelah dewasa. Jika mengikuti pendapat yang membolehkan, maka itu juga punya akar dalam khazanah ulama seperti yang dijelaskan Almanhaj, sebagian ulama Syafi’iyyah, Hasan al Bashri, dan Ibnu Sirin.
Tidak Perlu Gelisah Berlebihan
Orang yang belum diaqiqahi tidak perlu merasa hidupnya kurang sah atau ibadahnya tidak lengkap. Syariat tidak membebani seperti itu. Ketenangan dalam beragama justru datang ketika seseorang memahami mana yang wajib, mana yang sunnah, dan mana yang masih diperselisihkan.
Pilih Pendapat yang Membuat Hati Mantap
Dalam masalah khilafiyah seperti ini, seseorang dapat memilih pendapat yang paling membuat hati mantap selama tetap menghormati ulama dan tidak merendahkan pendapat lain. Dengan begitu, perbedaan pendapat justru menjadi bentuk keluasan rahmat dalam Islam, bukan sumber pertengkaran.
Memahami Hukum Aqiqah Dewasa dengan Tenang dan Jernih
Hukum aqiqah untuk orang dewasa memang tidak memiliki satu jawaban tunggal yang disepakati semua ulama. Ada pendapat yang menyatakan tidak perlu lagi karena tanggung jawabnya ada pada orang tua dan telah gugur ketika anak dewasa. Ada pula pendapat yang membolehkan, bahkan menganggap baik seseorang mengaqiqahi dirinya sendiri sebagai bentuk syukur dan mengikuti keluasan pendapat ulama.
Dari seluruh penjelasan ini, satu hal yang paling penting adalah memahami bahwa aqiqah bukan kewajiban. Karena itu, orang yang belum diaqiqahi saat kecil tidak berdosa. Ia tidak memikul beban syariat yang tertinggal. Jika ia memilih tidak melakukan aqiqah ketika dewasa, itu tidak masalah. Jika ia memilih melakukannya dengan mengikuti pendapat yang membolehkan, itu pun dapat diterima selama niatnya lurus dan ia tidak memaksakan pandangannya kepada orang lain.
Pada akhirnya, yang paling utama adalah bersikap jernih, tidak berlebihan, dan memahami agama dengan ilmu. Dalam masalah seperti ini, ketenangan hati sering justru datang bukan karena kita memilih pendapat yang paling keras, tetapi karena kita memahami dalil, melihat keluasan pandangan ulama, dan menempatkan ibadah sesuai proporsinya dalam syariat.