Table of Contents
MUI Kaji Nisab Zakat 2026, Umat Menanti Kepastian Hitungan Emas Perdebatan soal nisab zakat penghasilan 2026 kembali menjadi perhatian umat Islam setelah Badan Amil Zakat Nasional menetapkan batas wajib zakat berbasis 85 gram emas 14 karat. Angka baru itu membuat sebagian masyarakat merasa perlu mendapat penjelasan lebih rinci, terutama karena selama ini banyak orang memahami nisab zakat penghasilan sebagai 85 gram emas tanpa penjelasan kadar karat. Majelis Ulama Indonesia kemudian menyatakan masih mengkaji acuan emas yang dipakai dalam penetapan tersebut.
Nisab Zakat 2026 Jadi Sorotan Umat
BAZNAS menetapkan nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan. Ketetapan itu merujuk pada 85 gram emas, dengan acuan emas 14 karat yang memiliki kandungan emas 58,33 sampai 62,49 persen. Angka tersebut tercantum dalam Keputusan Ketua BAZNAS Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026.
Sorotan muncul karena angka nisab menjadi batas penting bagi umat Islam yang memiliki penghasilan. Jika penghasilan seseorang telah mencapai batas tersebut, ia masuk kategori wajib menunaikan zakat penghasilan dengan kadar 2,5 persen. Karena itu, perubahan nilai nisab tidak hanya menjadi pembahasan teknis lembaga zakat, tetapi ikut menyentuh pekerja, pegawai, pengusaha, profesional, dan kelompok muslim perkotaan yang rutin menerima pendapatan bulanan.
MUI Masih Mengkaji Acuan Karat Emas
Komisi Fatwa MUI menyatakan masih mengkaji acuan emas dalam nisab zakat penghasilan dan jasa versi BAZNAS. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyampaikan bahwa MUI memang telah mengeluarkan Fatwa Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan, tetapi fatwa itu belum menyebut secara rinci kadar karat emas yang menjadi ukuran nilai nisab.
Dalam fatwa tersebut, penghasilan yang halal wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nisab dalam satu tahun, yaitu senilai 85 gram emas. Kadar zakat penghasilan ditetapkan sebesar 2,5 persen. MUI juga menjelaskan bahwa zakat dapat dikeluarkan saat penghasilan diterima apabila sudah cukup nisab, atau dikumpulkan selama satu tahun jika belum mencapai batas bulanan.
Fatwa Lama Dinilai Masih Relevan
KH Miftahul Huda menegaskan bahwa Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 masih relevan. Ia menyebut kenaikan harga emas dan potensi berkurangnya jumlah muzaki belum menjadi alasan kuat untuk meninjau ulang fatwa zakat penghasilan secara keseluruhan. Namun, MUI tetap mengkaji apakah ukuran nilai emas yang dipakai sebaiknya emas 24 karat, 22 karat, 21 karat, atau 14 karat seperti keputusan BAZNAS.
Pernyataan ini membuat posisi MUI terlihat hati hati. Yang dikaji bukan kewajiban zakat penghasilan itu sendiri, melainkan acuan kadar emas dalam penetapan nilai rupiah nisab. Dengan kata lain, umat diminta memahami bahwa pembahasan saat ini berada pada wilayah ukuran perhitungan, bukan pada pembatalan zakat penghasilan.
Mengapa Emas 14 Karat Dipakai BAZNAS
BAZNAS menjelaskan bahwa penetapan emas 14 karat tetap mengacu pada ketentuan 85 gram emas dalam aturan zakat penghasilan. Menurut BAZNAS, Peraturan Menteri Agama dan fatwa MUI selama ini menyebut 85 gram emas, tetapi tidak merinci jenis karat emas yang dipakai sebagai acuan. BAZNAS menyatakan keputusan itu dibuat melalui kajian fikih dan ekonomi bersama.
Pimpinan BAZNAS RI Rizaludin Kurniawan menyampaikan bahwa BAZNAS tidak menetapkan kebijakan secara sepihak. Ia menyebut setiap keputusan hukum dikonsultasikan dengan pemerintah dan ulama, termasuk MUI. Menurutnya, baik PMA maupun fatwa MUI belum mendefinisikan apakah 85 gram yang dimaksud adalah emas 24 karat atau jenis kualitas emas lain yang diakui dalam standar perdagangan.
Angka Rp7,64 Juta Per Bulan Jadi Titik Perhatian
Nilai Rp7.640.144 per bulan menjadi angka yang paling banyak dibicarakan karena mudah dibandingkan dengan gaji bulanan. Bagi pekerja dengan penghasilan di atas angka itu, BAZNAS memberi contoh perhitungan sederhana, yaitu zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan. Jika seseorang menerima Rp10 juta per bulan, maka zakat yang ditunaikan sebesar Rp250 ribu per bulan.
Bagi sebagian pekerja, angka tersebut dianggap memberi kepastian. Mereka dapat menilai apakah penghasilan bulanan sudah mencapai nisab atau belum. Namun, bagi sebagian lain, muncul pertanyaan apakah perhitungan menggunakan penghasilan bruto atau bersih, bagaimana posisi kebutuhan pokok, cicilan penting, tanggungan keluarga, dan biaya hidup di kota besar.
Respons Umat Terbelah antara Kepastian dan Kehati Hatian
Respons umat Islam terlihat beragam. Kelompok pertama menyambut penetapan angka resmi karena membantu mereka menghitung kewajiban zakat dengan lebih jelas. Bagi mereka, kehadiran angka bulanan memudahkan pegawai, profesional, dan pekerja lepas untuk menunaikan zakat secara rutin melalui amil resmi.
Kelompok kedua meminta penjelasan lebih rinci dari lembaga keagamaan. Mereka tidak menolak zakat penghasilan, tetapi ingin dasar penggunaan emas 14 karat dijelaskan lebih terbuka. Pertanyaan utama berada pada alasan pemilihan kadar emas, perbandingan dengan emas murni, serta rujukan fikih yang dipakai. Posisi MUI yang masih mengkaji acuan karat emas membuat kelompok ini menunggu penjelasan lanjutan sebelum merasa benar benar tenang.
Muzaki Menunggu Pedoman yang Tidak Membingungkan
Bagi muzaki, pedoman yang berbeda antara lembaga zakat, kajian ulama, dan pemahaman umum dapat menimbulkan kebingungan. Selama ini, banyak panduan zakat menyebut nisab setara 85 gram emas tanpa menonjolkan kadar karat. Ketika angka 14 karat dipakai sebagai acuan resmi 2026, umat membutuhkan penjelasan yang sederhana, konsisten, dan mudah dipakai dalam perhitungan harian.
Kebingungan ini wajar karena zakat bukan sekadar urusan hitung hitungan. Zakat menyangkut keyakinan, kehati hatian ibadah, dan kepercayaan kepada lembaga. Jika penjelasan terlalu teknis, sebagian umat bisa ragu. Jika penjelasan terlalu singkat, ruang tanya akan semakin lebar.
Mustahik Juga Menjadi Bagian Penting Pembahasan
Di sisi lain, penetapan nisab juga berkaitan dengan mustahik, yaitu penerima zakat. Jika nisab terlalu tinggi, jumlah orang yang wajib zakat dapat menyempit. Jika terlalu rendah, sebagian orang yang penghasilannya belum kuat bisa merasa terbebani. Inilah alasan perdebatan nisab tidak hanya dilihat dari sisi muzaki, tetapi juga dari kebutuhan penerima zakat.
INDEF dalam diskusi publik pada Maret 2026 menyoroti penetapan nisab zakat penghasilan berbasis emas 14 karat dari sisi syariah, ekonomi, dan optimalisasi penghimpunan zakat nasional. Materi INDEF menyebut penggunaan emas 24 karat dapat membuat nisab menjadi jauh lebih tinggi, sedangkan emas 14 karat menjaga basis muzaki tetap lebih luas.
Perbandingan Emas 24 Karat dan 14 Karat
Perbedaan acuan karat membuat nilai nisab berubah besar. Jika memakai emas murni 24 karat, nilai 85 gram emas akan jauh lebih tinggi dibanding acuan emas 14 karat. INDEF menyebut jika memakai acuan emas 24 karat, nisab dapat mencapai sekitar Rp255 juta per tahun, angka yang dinilai tidak realistis bagi mayoritas pekerja Indonesia dan berpotensi mengurangi jumlah muzaki efektif.
Namun, pihak yang berhati hati menilai bahwa zakat harus tetap memakai ukuran yang paling kuat secara fikih. Mereka ingin memastikan bahwa penggunaan emas 14 karat benar benar sah sebagai dasar nisab, bukan sekadar jalan tengah ekonomi. Di sinilah kajian MUI menjadi penting, karena umat membutuhkan pegangan keagamaan yang tidak hanya rasional secara angka, tetapi juga kuat secara hukum Islam.
Penghasilan Bruto Ikut Menjadi Pertanyaan
Keputusan BAZNAS juga menyebut objek zakat pendapatan dan jasa adalah pendapatan dan jasa bruto. Artinya, perhitungan mengacu pada penghasilan sebelum pengurangan tertentu. Dalam praktik masyarakat, bagian ini sering memunculkan pertanyaan karena banyak orang memiliki tanggungan bulanan yang besar, mulai dari kebutuhan keluarga, biaya pendidikan, cicilan rumah, hingga biaya kesehatan.
BAZNAS melalui laman zakat penghasilan menjelaskan bahwa zakat penghasilan dapat dihitung sebesar 2,5 persen dari penghasilan dalam satu bulan jika sudah melewati nisab bulanan. Jika penghasilan bulanan belum mencapai nisab, penghasilan selama satu tahun dapat dihitung kembali, lalu zakat ditunaikan jika nilai bersihnya sudah cukup nisab.
Lembaga Zakat Perlu Menjawab dengan Bahasa Ringkas
Di tengah pertanyaan umat, lembaga zakat perlu menyampaikan penjelasan dalam bahasa yang tidak terlalu berat. Banyak pekerja hanya ingin tahu apakah gaji mereka sudah wajib zakat, berapa jumlah yang harus dibayar, kapan membayarnya, dan apakah pembayaran melalui lembaga resmi sudah memenuhi ketentuan.
Penjelasan yang dibutuhkan bukan hanya lembar keputusan. Umat memerlukan simulasi, contoh kasus, tabel sederhana, dan panduan untuk berbagai jenis penghasilan. Pegawai tetap, pekerja proyek, dokter, konsultan, pembuat konten, pedagang daring, dan pekerja lepas memiliki pola pendapatan yang tidak selalu sama. BAZNAS sendiri menjelaskan bahwa penghasilan dapat berasal dari gaji, honorarium, upah, jasa, dan pekerjaan halal lain, baik rutin maupun tidak rutin.
Media Sosial Membuat Pembahasan Makin Cepat Menyebar
Kabar nisab zakat 2026 menyebar luas karena angka Rp7,64 juta per bulan mudah dijadikan bahan percakapan publik. Banyak orang langsung membandingkan angka itu dengan penghasilan masing masing. Sebagian merasa terbantu karena akhirnya ada patokan resmi, sebagian lagi merasa perlu menunggu pandangan ulama mengenai acuan emas.
Percakapan seperti ini menunjukkan bahwa literasi zakat masih perlu diperkuat. Umat Islam Indonesia memiliki semangat berbagi yang besar, tetapi tidak semua memahami perbedaan zakat fitrah, zakat mal, zakat penghasilan, zakat perdagangan, dan infak. Saat satu angka baru diumumkan, pertanyaan cepat muncul karena tiap jenis zakat memiliki syarat yang tidak selalu sama.
BAZNAS Tekankan Pembayaran Melalui Amil Resmi
Dalam keputusan nisab 2026, zakat pendapatan dan jasa disebut ditunaikan saat pendapatan diterima dan dibayarkan melalui amil zakat resmi. Ketentuan ini sejalan dengan upaya pengelolaan zakat agar lebih tertib, tercatat, dan tersalurkan kepada kelompok penerima secara terukur.
Bagi umat, pembayaran melalui amil resmi memberi beberapa manfaat. Bukti pembayaran dapat dipakai sebagai catatan pribadi. Penyaluran juga lebih mudah diarahkan ke program bantuan pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kebutuhan sosial lain. Namun, kepercayaan publik tetap menjadi syarat utama. Semakin jelas penetapan nisab dan pelaporan penyaluran, semakin besar peluang umat menunaikan zakat melalui lembaga resmi.
Peran Ulama Daerah dan Pengurus Masjid
Ulama daerah, pengurus masjid, majelis taklim, dan lembaga amil zakat lokal memiliki peran penting menjelaskan isu ini kepada jamaah. Tidak semua umat mengikuti berita resmi dari BAZNAS atau MUI. Banyak yang memperoleh pengetahuan agama dari pengajian, khutbah, grup keluarga, dan pengurus masjid sekitar rumah.
Karena itu, penjelasan nisab zakat 2026 perlu turun sampai tingkat komunitas. Jamaah perlu diberi penjelasan bahwa angka Rp7,64 juta per bulan berasal dari penetapan BAZNAS, sementara MUI masih mengkaji acuan karat emas. Dengan begitu, umat tidak salah paham seolah terjadi pertentangan penuh antara lembaga zakat dan MUI. Yang sedang berlangsung adalah kajian terhadap dasar kadar emas dalam perhitungan.
Umat Membutuhkan Kepastian yang Menenangkan
Kepastian menjadi kebutuhan utama umat dalam isu zakat. Masyarakat muslim ingin menunaikan kewajiban dengan benar, tidak kurang, tidak pula merasa dibebani tanpa dasar yang jelas. Karena itu, kajian MUI terhadap acuan emas perlu dipahami sebagai bagian dari kehati hatian lembaga keagamaan.
Sementara kajian berjalan, umat yang mengikuti ketetapan BAZNAS dapat memakai angka resmi Rp7.640.144 per bulan sebagai rujukan zakat penghasilan 2026. Umat yang ingin lebih hati hati dapat berkonsultasi dengan ulama, amil resmi, atau lembaga zakat tepercaya. Hal terpenting adalah menjaga semangat menunaikan zakat sebagai ibadah dan instrumen sosial yang membantu kelompok penerima di tengah kebutuhan ekonomi masyarakat.