Table of Contents
Bagi umat Islam di Indonesia, ibadah haji selalu dipandang sebagai salah satu cita cita terbesar dalam hidup. Ia bukan sekadar perjalanan ke Tanah Suci, tetapi juga ibadah puncak yang sarat makna spiritual, pengorbanan, dan kesiapan lahir batin. Karena itu, ketika mendengar bahwa dalam sejarah Indonesia haji pernah dinyatakan haram dalam kondisi tertentu, banyak orang merasa heran. Bagaimana mungkin ibadah yang termasuk rukun Islam justru pernah dilarang atau dinyatakan tidak boleh dilakukan oleh ulama di negeri dengan penduduk muslim terbesar di dunia.
Pertanyaan itu sebenarnya hanya bisa dipahami jika kita melihat konteks sejarah secara utuh. Haji memang wajib, tetapi kewajiban itu tidak berdiri tanpa syarat. Dalam fikih Islam, ibadah haji baru wajib bagi orang yang mampu, dan kemampuan itu bukan hanya soal biaya. Keamanan perjalanan, kondisi politik, keselamatan jiwa, dan keadaan umat juga menjadi bagian dari pertimbangan penting. Karena itu, dalam situasi luar biasa seperti perang, ancaman penjajahan, dan krisis negara, hukum haji dapat berubah sesuai pertimbangan syariat.
Indonesia pernah mengalami masa seperti itu, terutama pada periode awal kemerdekaan. Saat bangsa ini baru berdiri dan sedang menghadapi ancaman serius dari kembalinya Belanda, para ulama memandang bahwa ada kewajiban yang jauh lebih mendesak daripada berangkat ke Tanah Suci. Dalam kondisi itulah lahir keputusan dan pandangan keagamaan yang membuat ibadah haji tidak hanya ditunda, tetapi dalam situasi tertentu dipandang haram karena bertentangan dengan kewajiban mempertahankan tanah air.
Artikel ini membahas sejarah tersebut secara panjang dan rinci, mulai dari situasi Indonesia pasca kemerdekaan, peran ulama, fatwa yang berkembang, latar kolonial yang juga pernah membatasi haji, hingga pelajaran besar yang bisa diambil dari sejarah itu.
Mengapa Sejarah Larangan Haji Ini Penting Dipahami
Sejarah tentang haji yang pernah diharamkan di Indonesia penting dipahami bukan untuk menimbulkan kebingungan, tetapi justru untuk menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki kedalaman dan kemampuan menyesuaikan diri dengan realitas yang dihadapi umat. Banyak orang mengenal haji hanya dalam bentuk hukum dasarnya, yakni wajib bagi yang mampu. Namun sedikit yang memahami bahwa dalam fikih, kewajiban selalu dibaca bersama syarat, keadaan, dan prioritas yang sedang dihadapi masyarakat.
Dari sinilah sejarah ini menjadi sangat berharga. Ia memperlihatkan bahwa pada masa tertentu, mempertahankan kemerdekaan, menjaga keselamatan umat, dan melawan penjajahan bisa menjadi kewajiban yang lebih mendesak daripada menunaikan ibadah haji. Ini bukan berarti haji dianggap tidak penting, melainkan karena syariat memiliki urutan prioritas ketika umat sedang menghadapi ancaman besar.
Bukan Larangan Selamanya, Tetapi Larangan dalam Kondisi Darurat
Hal pertama yang perlu ditekankan adalah bahwa larangan atau pengharaman haji pada masa itu bukanlah hukum tetap sepanjang masa. Larangan itu muncul dalam konteks darurat, ketika kondisi bangsa dan umat benar benar berada dalam bahaya. Jadi, yang berubah adalah penerapan hukumnya dalam situasi tertentu, bukan kedudukan haji sebagai rukun Islam.
Karena itu, memahami sejarah ini harus dilakukan dengan hati hati. Jangan sampai orang menarik kesimpulan bahwa ulama Indonesia pernah menolak haji secara umum. Yang terjadi justru sebaliknya, para ulama sedang menjaga agar umat tidak menempatkan ibadah individu di atas kewajiban kolektif yang jauh lebih mendesak dalam situasi perang dan penjajahan.
Sejarah Ini Menunjukkan Kekuatan Peran Ulama
Sejarah ini juga memperlihatkan bagaimana kuatnya peran ulama dalam mengarahkan umat pada masa genting. Di tengah situasi politik yang sangat tidak stabil, ulama tidak hanya menjadi pengajar agama, tetapi juga penentu arah sikap umat. Mereka tidak membiarkan masyarakat berjalan tanpa panduan. Sebaliknya, mereka menimbang keadaan, membaca ancaman, lalu memberi keputusan yang dianggap paling tepat demi menjaga agama, bangsa, dan keselamatan bersama.

Kondisi Indonesia Setelah Proklamasi Sangat Genting
Untuk memahami mengapa ibadah haji pernah dipandang haram dilakukan, kita harus masuk ke situasi Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Walaupun secara resmi Indonesia telah menyatakan merdeka, keadaan di lapangan masih sangat jauh dari stabil. Belanda belum rela melepaskan wilayah jajahannya dan berusaha kembali melalui berbagai jalur, termasuk dengan bantuan kekuatan militer dan administrasi kolonial yang masih tersisa.
Di berbagai daerah, konflik bersenjata pecah. Rakyat, laskar, santri, dan pejuang harus berhadapan dengan ancaman nyata bahwa kemerdekaan yang baru diproklamasikan dapat direbut kembali. Dalam suasana seperti itu, seluruh tenaga bangsa diarahkan untuk mempertahankan kedaulatan. Bukan hanya tentara yang terlibat, tetapi juga masyarakat sipil, tokoh agama, dan kalangan pesantren.
Ancaman Kembalinya Belanda dan NICA
Setelah Jepang kalah dalam Perang Dunia II, Belanda berusaha datang kembali ke Indonesia melalui Netherlands Indies Civil Administration atau NICA. Upaya ini bukan sekadar manuver administratif, tetapi bagian dari strategi kolonial untuk mengambil alih kembali Indonesia. Dari sinilah konflik panjang pasca kemerdekaan berkembang menjadi perang terbuka di banyak wilayah.
Bagi umat Islam saat itu, ancaman ini bukan hanya persoalan politik negara, tetapi juga ancaman terhadap kehidupan umat, kebebasan beragama, dan masa depan bangsa. Karena itu, pembelaan terhadap tanah air dipandang bukan sebagai urusan sekuler yang terpisah dari agama, tetapi sebagai bagian dari kewajiban besar yang harus dipikul bersama.
Agresi Militer dan Situasi Perang yang Nyata
Agresi militer Belanda pada 1947 dan 1948 menunjukkan bahwa ancaman terhadap Indonesia benar benar nyata. Perang bukan sekadar kabar, tetapi pengalaman sehari hari di banyak daerah. Dalam keadaan seperti itu, keberangkatan haji menjadi persoalan yang sangat sensitif. Perjalanan ke luar negeri memerlukan biaya besar, waktu lama, serta meninggalkan tanah air dalam kondisi yang sedang membutuhkan pembelaan dari seluruh kekuatan yang ada.
Di titik inilah para ulama mulai melihat bahwa menunaikan haji pada masa seperti itu tidak bisa lagi dibaca sebagai ibadah individual biasa. Ada kewajiban yang lebih mendesak, yaitu menjaga negara agar tidak jatuh kembali ke tangan penjajah.
Ketika Membela Tanah Air Menjadi Prioritas Umat
Dalam tradisi Islam di Indonesia, terutama di kalangan ulama pesantren, membela tanah air dalam keadaan terancam bukan dipandang sebagai pilihan tambahan, tetapi sebagai kewajiban yang sangat besar. Gagasan ini menguat terutama pada masa revolusi fisik. Para ulama memandang bahwa mempertahankan kemerdekaan adalah bagian dari menjaga agama, menjaga nyawa, menjaga kehormatan, dan menjaga masa depan umat.
Karena itu, ketika haji membutuhkan seseorang meninggalkan tanah air untuk waktu yang tidak sebentar, muncul pertanyaan serius: apakah pantas seseorang berangkat haji sementara negerinya sendiri sedang dalam ancaman penjajahan kembali. Dari pertanyaan inilah pertimbangan hukum mulai dibangun.
Kewajiban Individual dan Kewajiban Kolektif
Dalam fikih Islam, ada perbedaan penting antara kewajiban individual dan kewajiban kolektif. Haji termasuk kewajiban individual bagi yang mampu. Namun dalam keadaan tertentu, ada kewajiban kolektif yang bisa menjadi lebih mendesak, seperti mempertahankan negeri dari serangan musuh.
Jika kewajiban kolektif itu sedang berada pada tingkat darurat dan membutuhkan keterlibatan umat secara luas, maka kewajiban individual bisa ditunda. Bahkan dalam keadaan tertentu, menjalankan kewajiban individual yang menyebabkan terabaikannya kewajiban yang lebih besar bisa dianggap salah secara syariat.
Menjaga Negara Dipandang Sebagai Bagian dari Menjaga Umat
Bagi ulama Indonesia saat itu, negara yang baru merdeka bukan sekadar proyek politik. Ia adalah ruang hidup umat Islam bersama seluruh rakyat Indonesia. Jika negara jatuh kembali ke penjajah, maka umat juga akan mengalami dampaknya. Karena itu, menjaga negara dipandang sebagai bagian dari menjaga kemaslahatan umat.
Dengan cara pandang seperti ini, tidak mengherankan jika para ulama kemudian memandang keberangkatan haji dalam masa perang bukan sebagai prioritas yang harus didahulukan.

Fatwa Ulama yang Mengharamkan Haji dalam Kondisi Tertentu
Dalam suasana genting itulah muncul pandangan keagamaan yang sangat tegas. Beberapa sumber sejarah menyebut bahwa ulama Indonesia memandang ibadah haji pada masa revolusi fisik tidak boleh didahulukan, bahkan dalam kondisi tertentu bisa menjadi haram. Salah satu penjelasan yang banyak dirujuk menyebut bahwa KH Hasyim Asy’ari memandang kewajiban berjihad mempertahankan tanah air jauh lebih mendesak daripada haji ketika bangsa sedang diserang penjajah.
Pemahaman ini tidak lahir dari sikap anti haji, melainkan dari pembacaan mendalam terhadap prioritas syariat. Ketika negara sedang diserang dan umat membutuhkan pembelaan, maka pergi meninggalkan tanah air untuk haji dipandang bertentangan dengan kewajiban yang sedang ada di depan mata.
Haji Bisa Berubah Hukum Karena Keadaan
Di sinilah letak pentingnya memahami fikih secara utuh. Haji memang wajib, tetapi dengan syarat mampu dan aman. Jika keadaan tidak aman, atau keberangkatannya justru membuat kewajiban yang lebih mendesak ditinggalkan, maka hukum itu dapat berubah. Dalam konteks perang kemerdekaan, ulama membaca bahwa kemampuan untuk berhaji tidak terpenuhi secara sempurna karena faktor keamanan dan karena ada kewajiban lain yang lebih besar.
Bahkan, ketika seseorang memiliki biaya dan kesempatan untuk berhaji, tetapi keberangkatannya justru membuat perjuangan mempertahankan negeri melemah, maka tindakan itu bisa dinilai tidak benar menurut pertimbangan syariat saat itu.
Fatwa Sebagai Bentuk Panduan, Bukan Sekadar Larangan
Fatwa yang berkembang pada masa itu tidak boleh dipahami hanya sebagai larangan formal. Ia adalah panduan agar umat tidak salah menempatkan prioritas. Para ulama sedang mengarahkan masyarakat agar tidak terjebak pada ibadah yang bernilai besar secara individual, tetapi justru mengabaikan kewajiban yang lebih mendesak secara sosial dan kebangsaan.
Dengan demikian, fatwa tersebut sebenarnya memperlihatkan kedalaman wawasan ulama, bukan sekadar ketegasan hukum.
Peran KH Hasyim Asy’ari dan Ulama Besar Lainnya
Nama KH Hasyim Asy’ari sangat sering disebut dalam pembahasan ini karena perannya yang besar dalam menggerakkan semangat jihad melawan penjajah. Sebagai ulama besar dan pendiri Nahdlatul Ulama, pengaruh beliau sangat luas. Pandangannya bukan hanya didengar di pesantren, tetapi juga mempengaruhi arah sikap umat Islam di berbagai daerah.
Ketika negara menghadapi ancaman yang sangat serius, peran KH Hasyim Asy’ari tidak terbatas pada memberi nasihat umum. Beliau ikut meletakkan dasar bahwa pembelaan terhadap tanah air adalah bagian dari kewajiban agama. Dalam konteks inilah pandangan tentang haji menjadi relevan, karena ibadah itu harus dibaca dalam situasi perjuangan yang sedang berlangsung.
Resolusi Jihad dan Suasana Keagamaan Saat Itu
Meski lebih dikenal melalui Resolusi Jihad 1945, semangat yang dibangun para ulama waktu itu tidak berhenti pada seruan perang melawan penjajah. Ia juga mempengaruhi cara pandang umat terhadap seluruh aktivitas keagamaan, termasuk haji. Umat diarahkan untuk memahami bahwa kondisi negara menentukan cara sebuah kewajiban dibaca.
Dalam suasana seperti itu, tidak sulit memahami mengapa ulama memandang keberangkatan haji sebagai sesuatu yang tidak patut didahulukan. Umat dibutuhkan di tanah air, bukan jauh di perjalanan menuju Tanah Suci.
Dukungan Organisasi dan Ulama Lain
Pandangan ini tidak berdiri sendirian. Banyak ulama dan tokoh Islam dari berbagai organisasi juga berada dalam garis pemikiran yang sama, yakni bahwa mempertahankan kemerdekaan adalah prioritas utama. Dukungan yang luas membuat pandangan tersebut tidak menjadi fatwa yang terisolasi, tetapi benar benar menjadi arah umum umat Islam pada masa revolusi.
Karena itu, sejarah larangan haji di masa itu juga harus dibaca sebagai cerminan persatuan antara agama dan perjuangan kebangsaan.

Pemerintah Juga Menghentikan Penyelenggaraan Haji Sementara
Selain karena pandangan ulama, faktor praktis juga membuat ibadah haji pada masa awal kemerdekaan tidak berjalan normal. Pemerintah Indonesia saat itu menghadapi banyak keterbatasan. Infrastruktur transportasi belum stabil, jalur perjalanan penuh risiko, diplomasi luar negeri masih berkembang, dan situasi perang membuat pengelolaan keberangkatan jamaah hampir mustahil dilakukan secara tertib.
Karena itu, secara praktik memang tidak ada penyelenggaraan haji yang normal seperti masa damai. Pemerintah dan masyarakat sama sama memahami bahwa keadaan belum memungkinkan untuk memberangkatkan jamaah secara aman dan tertata.
Haji Terhenti Bukan Hanya karena Fatwa
Ini penting ditekankan agar orang tidak mengira seolah larangan haji hanya datang dari pandangan keagamaan. Faktanya, kondisi objektif di lapangan memang sangat berat. Transportasi laut belum stabil, keamanan perjalanan tidak terjamin, dan negara masih fokus mempertahankan eksistensinya sendiri. Dalam situasi seperti itu, penghentian atau penundaan haji adalah sesuatu yang secara praktis hampir tidak terhindarkan.
Dengan kata lain, faktor syariat dan faktor realitas saat itu berjalan beriringan. Ulama memberi dasar keagamaan, sementara pemerintah menghadapi keterbatasan nyata dalam penyelenggaraan.
Normalisasi Baru Terjadi Setelah Situasi Membaik
Ketika kondisi negara mulai lebih stabil, barulah penyelenggaraan haji perlahan dibenahi. Pembentukan lembaga dan sistem haji setelah masa awal kemerdekaan menjadi tanda bahwa negara mulai mampu kembali mengelola ibadah ini secara resmi. Ini menunjukkan bahwa larangan atau penghentian sebelumnya memang terkait erat dengan konteks darurat, bukan karena ada perubahan pandangan terhadap kewajiban haji itu sendiri.
Sebelum Merdeka, Haji Juga Pernah Dibatasi di Masa Kolonial
Jika sejarah ini ditarik lebih jauh ke belakang, ternyata ibadah haji bukan hanya pernah terhenti atau dipandang haram pada masa revolusi, tetapi juga pernah mengalami pembatasan ketat di masa kolonial Belanda. Pada abad ke 19, pemerintah kolonial memberi banyak hambatan terhadap perjalanan haji. Hambatan itu bisa berupa biaya tinggi, aturan administratif yang ketat, hingga pengawasan politik terhadap jamaah yang pulang dari Makkah.
Alasan kolonial bukan semata soal administrasi. Belanda khawatir bahwa orang Indonesia yang pergi haji akan pulang membawa semangat perlawanan, jaringan intelektual Islam, dan kesadaran politik yang lebih kuat. Karena itu, haiji dipandang sebagai sesuatu yang harus diawasi secara ketat.
Ordonansi Haji dan Pengawasan Jamaah
Salah satu kebijakan yang dikenal dalam sejarah adalah ordonansi haji yang membuat perjalanan ke Tanah Suci menjadi lebih sulit. Calon jamaah harus memenuhi syarat tertentu, membayar biaya, dan berada dalam pengawasan kolonial. Semua ini menunjukkan bahwa haji bagi penjajah bukan sekadar ibadah pribadi, tetapi juga potensi ancaman politik.
Akibatnya, perjalanan haji pada masa kolonial menjadi pengalaman yang sangat berbeda dari sekarang. Ia bukan hanya urusan ibadah, tetapi juga perjuangan menghadapi regulasi yang dibuat untuk membatasi gerak umat Islam.
Kekhawatiran Kolonial terhadap Jaringan Islam Internasional
Belanda sadar bahwa Makkah bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga tempat pertemuan umat Islam dari berbagai negeri. Di sana, jamaah bisa bertemu ulama, bertukar pikiran, dan pulang dengan wawasan baru. Dalam pandangan penjajah, ini berbahaya. Karena itu, pembatasan terhadap haiji juga merupakan pembatasan terhadap arus gagasan dan kesadaran umat.
Fakta ini membuat sejarah haji di Indonesia semakin menarik. Dari masa kolonial hingga masa revolusi kemerdekaan, ibadah ini berkali kali bersentuhan dengan persoalan politik, keamanan, dan perjuangan bangsa.
Prinsip Fikih yang Menjelaskan Mengapa Haji Bisa Ditunda atau Dilarang
Bagi sebagian orang, pertanyaan terbesarnya mungkin tetap sama: bagaimana mungkin haiji, sebagai rukun Islam, bisa sampai dianggap haram dalam kondisi tertentu. Jawabannya terletak pada prinsip fikih yang sangat mendasar, yaitu bahwa setiap kewajiban memiliki syarat dan bahwa dalam keadaan darurat, prioritas hukum bisa berubah.
Haji tidak wajib bagi semua muslim tanpa kecuali. Ia wajib bagi yang mampu, dan kemampuan di sini mencakup keamanan, kesehatan, biaya, dan kelonggaran keadaan. Bila salah satu unsur ini tidak terpenuhi, maka kewajiban itu tidak berlaku seperti keadaan normal.
Syarat Istitha’ah atau Kemampuan
Istitha’ah adalah syarat utama dalam haji. Kemampuan bukan hanya punya uang. Seseorang juga harus aman dalam perjalanan, memiliki kondisi yang memungkinkan, dan tidak meninggalkan kewajiban lain yang lebih besar. Dalam konteks Indonesia pasca kemerdekaan, unsur keamanan sangat terganggu, dan ada kewajiban sosial yang jauh lebih mendesak. Karena itu, istitha’ah tidak terpenuhi secara utuh.
Ketika syarat dasar ini tidak ada, maka haji tidak lagi dibaca sebagai kewajiban yang harus segera dikerjakan. Bahkan bila keberangkatan justru membahayakan atau melemahkan perjuangan umat, hukumnya bisa berubah lebih tegas.
Mendahulukan Maslahah yang Lebih Besar
Dalam kaidah fikih, kemaslahatan umum dapat didahulukan atas kepentingan individual ketika keadaan benar benar mendesak. Membela negara yang baru merdeka, menjaga keselamatan rakyat, dan mencegah penjajahan kembali jelas merupakan maslahah yang sangat besar. Karena itu, para ulama memandang bahwa berangkat haji dalam keadaan seperti itu justru bertentangan dengan prioritas syariat.
Dengan cara pandang ini, sejarah pengharaman haji di Indonesia justru menunjukkan betapa matang dan realistisnya hukum Islam ketika diterapkan dalam situasi nyata.
Pelajaran Besar dari Sejarah Ini
Sejarah tentang haji yang pernah diharamkan di Indonesia memberi banyak pelajaran yang sangat penting. Pertama, ia mengajarkan bahwa ibadah tidak dipisahkan dari realitas hidup umat. Kedua, ia menunjukkan bahwa ulama Indonesia memiliki kemampuan membaca zaman dan menempatkan prioritas secara tepat. Ketiga, ia membuktikan bahwa perjuangan kebangsaan pada masa awal kemerdekaan benar benar dilihat sebagai bagian dari tanggung jawab keagamaan.
Sejarah ini juga membantu kita memahami bahwa hukum Islam bukan kumpulan aturan kaku yang berdiri tanpa konteks. Ia hidup, bergerak, dan diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi nyata yang dihadapi umat.
Haji Tetap Agung, Tetapi Tidak Selalu Harus Didahulukan
Pelajaran penting lainnya adalah bahwa kemuliaan ibadah haji tidak pernah hilang, sekalipun pada masa tertentu ia ditunda atau dilarang. Justru karena haji adalah ibadah agung, ia harus dijalankan dalam keadaan yang tepat. Jika keadaan belum aman, atau jika umat sedang menghadapi ancaman besar, maka penundaan atau larangan sementara bisa menjadi pilihan yang lebih sesuai dengan syariat.
Ini menunjukkan keseimbangan dalam Islam antara semangat ibadah dan tanggung jawab sosial.
Perjuangan Bangsa Pernah Menjadi Medan Ibadah yang Lebih Mendesak
Di masa revolusi, medan perjuangan mempertahankan kemerdekaan dipandang sebagai ruang ibadah yang sangat besar nilainya. Membela tanah air, menjaga rakyat, dan melawan penjajahan bukan dipandang sebagai urusan duniawi semata, tetapi sebagai panggilan agama. Karena itu, ketika dua kewajiban bertemu, umat diarahkan untuk memilih yang paling mendesak demi keselamatan bersama.
Setelah Negara Stabil, Haji Kembali Berjalan Normal
Seiring waktu, kondisi Indonesia mulai membaik. Negara yang tadinya berada dalam ancaman besar perlahan mampu menata pemerintahan, membangun kelembagaan, dan membuka kembali hubungan internasional secara lebih teratur. Dalam suasana seperti inilah penyelenggaraan haji kembali dibenahi dan dijalankan sebagaimana mestinya.
Normalisasi penyelenggaraan haji menunjukkan bahwa larangan sebelumnya memang bersifat temporer. Ketika keadaan darurat berlalu, hukum kembali ke asalnya, yakni haji menjadi kewajiban bagi muslim yang mampu.
Lahirnya Penyelenggaraan Haji yang Lebih Tertata
Pembentukan lembaga dan panitia haji setelah masa awal kemerdekaan menjadi tonggak penting. Negara mulai mengambil peran lebih sistematis dalam mengatur keberangkatan, pelayanan, dan perlindungan jamaah. Dari sini, penyelenggaraan haji Indonesia berkembang hingga menjadi salah satu sistem terbesar di dunia.
Perjalanan panjang ini justru membuat sejarah larangan haji di masa lalu semakin terasa penting. Ia menjadi pengingat bahwa sistem yang kini tampak normal pernah lahir dari masa sulit, masa perang, dan masa ketika prioritas umat harus ditimbang dengan sangat hati hati.
Haji, Sejarah, dan Kematangan Cara Beragama
Pada akhirnya, sejarah tentang haji yang pernah diharamkan di Indonesia bukan sekadar kisah lama yang menarik untuk dibaca. Ia adalah cermin tentang kematangan cara beragama di negeri ini. Para ulama tidak memisahkan ibadah dari realitas bangsa. Mereka tidak membiarkan umat memahami agama secara sempit tanpa melihat konteks ancaman dan kebutuhan bersama.
Dari sejarah ini kita belajar bahwa hukum Islam selalu berpijak pada tujuan yang besar, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Ketika bangsa berada di ujung ancaman, menjaga jiwa dan negeri bisa menjadi prioritas yang lebih mendesak daripada perjalanan ibadah individual. Dan ketika ancaman itu berlalu, ibadah kembali dijalankan dalam suasana yang lebih aman dan tertata.
Itulah sebabnya sejarah ini sangat penting untuk terus diingat. Ia bukan hanya bagian dari perjalanan haji di Indonesia, tetapi juga bagian dari perjalanan bangsa dalam memahami agama dengan keberanian, kebijaksanaan, dan rasa tanggung jawab yang besar.