Table of Contents
Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap pengendara untuk tetap dapat berkendara secara legal di jalan raya. Seiring dengan berkembangnya regulasi dan peningkatan standar pelayanan publik, perpanjangan SIM kini telah mengalami beberapa perubahan penting, khususnya pada tahun 2025. Salah satu hal baru yang harus diperhatikan oleh masyarakat adalah kewajiban menyertakan bukti keanggotaan aktif BPJS Kesehatan dalam proses administrasi perpanjangan SIM. Artikel ini membahas secara lengkap dan detail apa saja syarat perpanjangan SIM terbaru serta bagaimana proses dan mekanismenya dilakukan.
Persyaratan Administratif Perpanjangan SIM
Dokumen Utama yang Harus Disiapkan
Dalam proses perpanjangan SIM, terdapat beberapa dokumen pokok yang harus disiapkan oleh pemohon. Pertama dan utama adalah SIM lama yang masih berlaku. SIM ini menjadi dasar pengecekan validitas data oleh pihak Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Selain itu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih aktif dan berlaku juga menjadi syarat penting sebagai bukti identitas diri.
Selain dua dokumen tersebut, pemohon juga diwajibkan menyertakan pas foto terbaru dengan latar belakang berwarna biru serta tanda tangan digital atau manual yang akan digunakan dalam proses pencetakan SIM baru. Format digital umumnya digunakan apabila proses dilakukan melalui sistem daring.
Tes Kesehatan dan Tes Psikologi
Seiring dengan ketentuan terbaru, proses perpanjangan SIM juga mewajibkan pemohon untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan bahwa pemohon memiliki kondisi fisik yang layak untuk mengemudi, seperti penglihatan dan tekanan darah yang normal. Tes ini bisa dilakukan di fasilitas kesehatan atau klinik yang telah bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Sedangkan untuk tes psikologi, pemohon dapat mengikuti ujian melalui platform digital seperti e-PPsi yang dikembangkan oleh Korlantas Polri. Tes ini mengukur aspek kepribadian, kemampuan mengontrol emosi, dan respons terhadap situasi berkendara. Biaya tes psikologi umumnya sekitar Rp 37.500, dan hasilnya akan langsung terhubung dengan sistem Satpas.

Perubahan Penting: Wajib Sertakan Bukti BPJS Kesehatan
Kebijakan Terbaru Pemerintah
Mulai 1 November 2024, pemerintah Indonesia melalui kebijakan lintas sektor telah menetapkan bahwa setiap proses perpanjangan SIM wajib menyertakan bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperluas cakupan jaminan kesehatan dan integrasi data kependudukan dalam sistem layanan publik.
Pemohon yang tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS atau tidak mampu menunjukkan bukti keaktifan keanggotaannya, tidak dapat melanjutkan proses perpanjangan SIM. Verifikasi dilakukan melalui sistem daring yang telah terhubung langsung antara Satpas dengan database BPJS Kesehatan. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis SIM, baik SIM A, C, D maupun jenis lainnya.
Alasan Kewajiban BPJS dalam Proses SIM
Penerapan kebijakan ini tidak terlepas dari upaya negara untuk menyinkronkan layanan publik dan memperluas jaminan sosial kepada seluruh warga negara. Diharapkan, dengan adanya keterikatan antara pelayanan publik seperti SIM dengan BPJS, maka kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki perlindungan kesehatan dapat meningkat secara signifikan. Selain itu, ini juga mendukung upaya digitalisasi dan efisiensi layanan administrasi publik secara nasional.
Mekanisme Perpanjangan SIM: Online dan Offline
Layanan Perpanjangan SIM Secara Offline
Perpanjangan SIM secara konvensional tetap menjadi pilihan masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak terbiasa menggunakan layanan digital. Proses ini bisa dilakukan di kantor Satpas terdekat, SIM Keliling, maupun layanan SIM Corner yang tersedia di pusat perbelanjaan tertentu. Pemohon cukup membawa seluruh dokumen persyaratan seperti SIM lama, KTP, hasil tes kesehatan, hasil tes psikologi, dan bukti keaktifan BPJS untuk diproses oleh petugas.
Waktu pelayanan biasanya berlangsung dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB setiap hari kerja, namun bisa berbeda tergantung lokasi. Setelah dokumen diverifikasi, pemohon akan menjalani sesi foto dan pencetakan SIM baru dalam waktu relatif singkat.
Perpanjangan SIM Melalui Aplikasi Digital
Untuk mereka yang lebih memilih layanan digital, aplikasi Digital Korlantas POLRI atau situs resmi sim.korlantas.polri.go.id menyediakan layanan perpanjangan SIM secara daring. Pemohon harus mendaftarkan diri, mengunggah seluruh dokumen yang diminta, termasuk file hasil tes psikologi dan bukti BPJS.
Setelah diverifikasi, SIM akan dicetak dan dikirimkan ke alamat rumah atau bisa diambil di Satpas. Kelebihan sistem ini adalah fleksibilitas waktu dan kemudahan akses, meski tetap membutuhkan koneksi internet stabil dan penguasaan terhadap penggunaan aplikasi.

Rincian Biaya dan Ketentuan Lainnya
Biaya Resmi Perpanjangan SIM Tahun 2025
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi yang menjadi bagian dari persyaratan tambahan. Tes kesehatan dapat dikenakan tarif mulai dari Rp 25.000 hingga Rp 50.000 tergantung lokasi dan fasilitas kesehatan yang digunakan. Seluruh pembayaran dilakukan secara non-tunai sebagai bagian dari program digitalisasi layanan publik.
Batas Waktu dan Denda
Penting diketahui bahwa masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak tanggal penerbitan. Apabila terlambat memperpanjang, maka SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang dan harus melalui proses pembuatan SIM baru dari awal, termasuk ujian teori dan praktik. Oleh karena itu, masyarakat disarankan memperpanjang SIM setidaknya 14 hari sebelum tanggal kedaluwarsa.

Cermat dalam Administrasi, Selamat Berkendara
Perubahan kebijakan perpanjangan SIM yang mulai berlaku pada 2024 dan 2025 mencerminkan transformasi pelayanan publik Indonesia menuju sistem yang lebih terintegrasi dan menyeluruh. Dengan menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, pemerintah berharap setiap pengemudi memiliki perlindungan tidak hanya dalam aspek hukum berkendara, tetapi juga jaminan kesehatan yang memadai.
Bagi masyarakat, penting untuk mempersiapkan dokumen secara lengkap, memahami prosedur yang berlaku, dan mengikuti perkembangan kebijakan terbaru. Proses perpanjangan SIM bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga refleksi dari tanggung jawab sebagai warga negara yang sadar hukum dan peduli pada keselamatan di jalan raya.