Dalam beberapa bulan terakhir, nama “World Coin” dan aplikasinya, “World App”, menjadi sorotan tajam di berbagai negara, termasuk Indonesia. Namun, bukan karena pencapaian teknologi mereka, melainkan karena intervensi pemerintah terhadap operasional keduanya. Kementerian Komunikasi dan Informatika Digital (Komdigi) Indonesia secara resmi membekukan akses terhadap aplikasi dan sistem World Coin di Indonesia. Langkah ini menuai reaksi keras dari berbagai pihak dan menimbulkan tanda tanya besar: apa yang sebenarnya terjadi dengan World Coin?
Apa Itu World Coin dan World App?
World Coin adalah proyek global berbasis kripto yang dikembangkan oleh Tools for Humanity, sebuah startup teknologi yang didirikan oleh Sam Altman—CEO OpenAI. Proyek ini bertujuan untuk memberikan identitas digital global kepada seluruh manusia di dunia melalui verifikasi iris mata. Dengan menggunakan perangkat berbentuk bola cermin bernama “Orb”, World Coin melakukan pemindaian biometrik untuk menciptakan ID digital yang unik bagi setiap individu.
Aplikasi World App sendiri adalah platform dompet kripto yang terintegrasi dengan World Coin, digunakan untuk menyimpan token WLD (Worldcoin Token), bertransaksi, dan mengelola identitas digital yang sudah diverifikasi oleh World Coin.
Alasan Pembekuan oleh Komdigi
Kominfo Digital (Komdigi) Indonesia menyatakan bahwa pembekuan layanan World Coin dan World App dilakukan karena sejumlah alasan utama:
1. Kekhawatiran Terhadap Privasi Data Biometrik
Pemindaian iris mata yang dilakukan oleh Orb dinilai sebagai bentuk pengumpulan data pribadi sensitif. Menurut Komdigi, belum ada kejelasan bagaimana data biometrik tersebut disimpan, diproses, dan dijamin keamanannya. Hal ini bertentangan dengan UU Perlindungan Data Pribadi yang berlaku di Indonesia.
2. Izin Operasional yang Tidak Jelas
Perusahaan pengelola World Coin tidak memiliki badan hukum atau izin operasional resmi untuk menjalankan aktivitas pengumpulan data di wilayah Indonesia. Ini menjadi alasan kuat bagi Komdigi untuk menghentikan semua bentuk kegiatannya.
3. Potensi Penyalahgunaan Identitas
Sistem identitas digital berbasis iris mata dianggap memiliki risiko tinggi jika jatuh ke tangan pihak yang salah. Data biometrik tidak bisa diubah seperti kata sandi, sehingga kebocoran data akan menjadi ancaman permanen.
Respons dari World Coin dan Reaksi Masyarakat
Pihak World Coin menyatakan bahwa proyek ini memiliki tujuan mulia, yaitu menciptakan identitas global yang demokratis dan adil. Mereka mengklaim bahwa semua proses penyimpanan data sudah dienkripsi dan mematuhi standar internasional.
Namun, masyarakat Indonesia menunjukkan reaksi beragam. Sebagian mendukung langkah tegas Komdigi untuk melindungi warga dari potensi pelanggaran privasi. Di sisi lain, tak sedikit pula yang menilai pembekuan ini sebagai bentuk penghambatan terhadap inovasi teknologi.
Dunia Internasional Juga Waspada
Indonesia bukan satu-satunya negara yang mengambil langkah serupa. Jerman, Inggris, Prancis, Kenya, dan India juga menyoroti proyek World Coin. Beberapa di antaranya melarang praktik pemindaian iris mata atau meminta penghentian aktivitas sementara hingga ada audit independen.
Apakah World Coin Berbahaya?
Proyek World Coin bukanlah penipuan murni, tetapi konsep dan pelaksanaannya memang menimbulkan kekhawatiran. Ada beberapa faktor yang membuat proyek ini kontroversial:
– Verifikasi Iris untuk Semua Manusia
Walau terlihat ambisius dan visioner, verifikasi iris secara massal bisa menjadi alat pengawasan global jika tidak diatur dengan benar.
– Potensi Manipulasi Ekonomi Digital
Token WLD yang diberikan kepada pengguna bisa menciptakan ketimpangan ekonomi digital jika tidak diawasi. Ada kekhawatiran bahwa warga negara berkembang akan menjadi sasaran utama eksploitasi.
– Ketergantungan pada Sistem Terpusat
Meskipun mengusung semangat desentralisasi, World Coin tetap memiliki kontrol terpusat yang kuat, terutama dari perusahaan pengembang.
Implikasi Hukum dan Regulasi Digital
Pembekuan World Coin menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memperkuat payung hukum terhadap inovasi teknologi yang mengandung risiko tinggi. Komdigi saat ini sedang menyusun regulasi baru tentang pengumpulan dan pemanfaatan data biometrik lintas batas.
Apa Selanjutnya untuk Pengguna Indonesia?
Bagi warga yang sudah menggunakan World App dan pernah melakukan verifikasi, belum ada kepastian apakah data mereka sudah terhapus atau masih disimpan oleh server luar negeri. Komdigi meminta masyarakat untuk menghentikan semua aktivitas dengan aplikasi ini dan menunggu perkembangan resmi lebih lanjut.
Daftar Negara yang Memblokir atau Menangguhkan Worldcoin
Berikut adalah daftar negara yang telah memblokir atau menangguhkan aktivitas Worldcoin dan aplikasi World App karena kekhawatiran terhadap privasi data biometrik dan pelanggaran regulasi:
Kenya
Pada Agustus 2023, Kenya menjadi negara pertama yang menangguhkan aktivitas Worldcoin setelah lebih dari 300.000 warga mendaftar. Pemerintah mengkhawatirkan pelanggaran privasi dan penggunaan insentif finansial untuk mendapatkan persetujuan pengguna. Pada Mei 2025, Pengadilan Tinggi Kenya memutuskan bahwa pengumpulan data biometrik oleh Worldcoin melanggar hak privasi konstitusional dan memerintahkan penghapusan data dalam waktu tujuh hari.
Spanyol
Pada Maret 2024, Badan Perlindungan Data Spanyol (AEPD) memerintahkan Worldcoin untuk menghentikan pengumpulan data biometrik dan menghapus data yang telah dikumpulkan, karena dianggap melanggar Regulasi Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa.
Portugal
Pada Maret 2024, Otoritas Perlindungan Data Portugal (CNPD) mengeluarkan larangan sementara terhadap aktivitas Worldcoin karena kekhawatiran terhadap pengumpulan data dari anak di bawah umur dan kurangnya informasi kepada pengguna.
Hong Kong
Pada Mei 2024, Komisioner Privasi Data Pribadi Hong Kong (PCPD) memerintahkan penghentian total operasi Worldcoin setelah menemukan bahwa pengumpulan data iris dan wajah oleh perusahaan tersebut dianggap tidak perlu dan berlebihan.
Brasil
Awal 2025, otoritas Brasil memblokir operasional Worldcoin karena kekhawatiran terhadap perlindungan data warganya. Badan Perlindungan Data Nasional (ANPD) menilai praktik pemindaian iris dapat menghambat kebebasan berekspresi.
Jerman
Pada Desember 2024, Otoritas Perlindungan Data Negara Bagian Bavaria (BayLDA) memerintahkan Worldcoin untuk menghapus semua data biometrik yang telah dikumpulkan di Eropa, setelah menemukan bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi standar keamanan yang diperlukan untuk penanganan data biometrik.
Korea Selatan
Pada 2024, Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan (PIPC) menjatuhkan denda sebesar 1,1 miliar won kepada Worldcoin dan perusahaan pengembangnya, Tools For Humanity, karena mentransfer data ke luar negeri tanpa memberi tahu pengguna tentang negara tujuan transfer dan keterlambatan dalam menyediakan formulir persetujuan dalam bahasa Korea.
Kolombia
Pada Agustus 2024, otoritas perlindungan data di Kolombia, Superintendencia de Industria y Comercio (SIC), memulai penyelidikan terhadap Worldcoin untuk menilai apakah proyek tersebut melanggar hukum perlindungan data pribadi di negara itu, meski belum ada dakwaan resmi yang dijatuhkan.
India
Pada akhir 2023, Worldcoin menghentikan verifikasi offline di India setelah menghadapi tekanan dari regulator terkait praktik pengumpulan data biometrik.
Indonesia
Pada Mei 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Worldcoin dan WorldID karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin operasional resmi dan mengkhawatirkan penyalahgunaan data biometrik warga.
Langkah-langkah ini menunjukkan meningkatnya kekhawatiran global terhadap privasi data biometrik dan perlindungan data pribadi dalam proyek-proyek teknologi seperti Worldcoin.
Antara Inovasi dan Proteksi
World Coin mungkin memiliki visi global yang besar, tetapi implementasinya memunculkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban. Pembekuan oleh Komdigi menunjukkan bahwa Indonesia tidak ingin kecolongan dalam urusan data pribadi warganya. Namun, ini juga jadi pelajaran bahwa setiap inovasi harus berjalan seiring dengan transparansi dan kepatuhan hukum lokal.
Ke depan, kita akan menyaksikan bagaimana proyek-proyek serupa diuji oleh negara-negara yang semakin sadar akan pentingnya kedaulatan digital.
Apakah World Coin akan bangkit kembali dengan model yang lebih etis dan transparan? Atau justru menjadi contoh kasus kegagalan inovasi karena minimnya perlindungan hak privasi?
Pertanyaan-pertanyaan itu masih terbuka, menanti jawaban dari perjalanan waktu dan kebijakan global yang semakin ketat.
Radar Tulungagung adalah situs portal berita lokal yang menyediakan informasi terkini, aktual, dan terpercaya seputar Kabupaten Tulungagung dan sekitarnya.
Sebagai sumber berita yang profesional, Radar Tulungagung menyajikan berbagai topik menarik mulai dari politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga gaya hidup dan olahraga.